Rabu, 27 Oktober 2021

KKP Cetak Hattrick sebagai Badan Publik Informatif


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperoleh predikat Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ini tahun ketiga KKP berturut-turut (hattrick) memperoleh predikat tersebut.

"Tentunya ini kabar baik, khususnya dalam suasana HUT KKP yang ke-22. Prestasi ini menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat kelautan dan perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi KKP, Rabu (27/10/2021).

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021 berlangsung secara virtual pada Selasa 26 Oktober 2021.

Acara tersebut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta diikuti 337 badan publik meliputi kementerian, pemerintah provinsi, lembaga struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, perguruan tinggi, BUMN, dan partai politik.

KKP memperoleh nilai 96 atau meningkat empat poin dari tahun sebelumnya. Proses yang diikuti KKP meliputi pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) dengan indikator penilaian pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Kemudian tahapan pengujian lapangan Komisi Informasi Pusat ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kunjungan Ketua dan Komisioner KIP untuk melihat langsung implementasi aplikasi Si Chupang yang merupakan inovasi KKP untuk meningkatkan kualitas layanan informasi ke masyarakat.

Selanjutnya tahapan presentasi untuk menjabarkan lebih jauh mengenai invoasi dan kolaborasi yang sudah dilakukan KKP.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pencapaian klasifikasi badan publik informatif dari KIP menunjukkan semakin optimalnya kinerja KKP dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan memperoleh penghargaan ini, tim komunikasi KKP semakin terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi dengan media massa, optimalisasi kanal-kanal informasi digital, akan terus ditingkatkan sebagai salah satu bentuk upaya diseminasi informasi agar prestasi dan kebijakan KKP semakin dikenal publik,” katanya.

Sebagai informasi, wujud keterbukaan informasi publik di KKP diantaranya layanan Omnichannel, yang merupakan platform integrasi yang terdiri dari media sosial dan call center. Kemudian aplikasi e-PPID dan website PPID.

 

Sumber : kkp


0 comments:

Posting Komentar