Jumat, 10 Maret 2023

KKP Tingkatkan Skill Manajerial dan Teknis Pegawai

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan manajerial dan teknis pegawainya melalui pelatihan intensif dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta pelatihan dasar jabatan fungsional. 

Pelatihan-pelatihan tersebut merupakan salah satu upaya KKP dalam mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘BerAKHLAK’, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. 

Melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), sebanyak 162 pegawai mengikuti empat pelatihan intensif. Pelatihan tersebut antara lain, Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1 dengan 40 peserta, Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan 54 peserta, Pelatihan Dasar Jabfung Pembina Mutu Kelautan dan Perikanan dengan 38 peserta, dan Pelatihan Dasar Jabfung Analis Pasar Hasil Perikanan dengan 30 peserta.

Keempat pelatihan tersebut diadakan secara blended learning oleh Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi. Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1 terbagi dalam tiga sesi yaitu Pembelajaran Online (13-24 Februari 2023), Pembelajaran Klasikal (6-8 Maret 2023), dan Uji Kompetensi (9 Maret 2023). Sedangkan, ketiga pelatihan dasar jabatan fungsional diadakan secara online pada 13-24 Februari dan secara klasikal pada 27 Februari - 3 Maret 2023.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta menilai pelatihan terkait inventarisasi barang dan jasa ini sebagai indikator performa lembaga pemerintah. “Pengadaan barang dan jasa pemerintah penting untuk menunjang pelayanan publik dan pengembangan ekonomi. Program-program prioritas KKP perlu didukung dengan adanya pejabat pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan berintegritas, sehingga peran ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten,” terang Nyoman.

“Pelatihan ini juga terlaksana dalam rangka mencetak pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sesuai dengan core values ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu ‘BerAKHLAK’,” tegasnya.

Sementara itu, latar belakang pelatihan dasar jabatan fungsional didasarkan pada perubahan peraturan yaitu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menerangkan terkait kinerja jabatan fungsional tidak lagi diukur oleh tim penilai angka kredit, tetapi oleh atasan. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi pimpinan dapat melakukan penilaian secara fleksibel tanpa terbelenggu oleh butir-butir yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Dalam menjalankan pekerjaannya, pejabat fungsional harus mulai mengubah mindset bahwa apa yang dikerjakan bukan hanya sekedar demi pemenuhan angka kredit namun apa yang bisa dikerjakan untuk mendukung organisasi. BRSDM terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM lingkup KKP melalui pelatihan peningkatan kapasitas demi mendukung program prioritas KKP,” ucap Nyoman.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh), Lilly Aprilya Pregiwati, pun berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan penuh konsentrasi, lulus dengan nilai terbaik dan berkontribusi untuk satuan kerja masing-masing.

Pelatihan ini juga mendapat apresiasi Yohanes Daulai, Pembina Mutu Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. “Kami berterima kasih kepada BDA Sukamandi yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik. Di daerah, kami kesulitan untuk mendapatkan materi dan ilmu perihal pembinaan mutu. Pelatihan ini sangat membantu kami untuk dapat mengaplikasikan keahlian yang kami miliki kepada instansi. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan ini kami juga lebih paham mengenai perubahan butir-butir dalam Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satunya transisi sistem penilaian kinerja dari DUPAK menjadi SKP,” tutur Yohanes.

 


Sumber : kkp


0 comments:

Posting Komentar