EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Tampilkan postingan dengan label ZI-WBK-WBBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZI-WBK-WBBM. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 November 2022

KKP BERSATU Melawan Korupsi


#SobatBahari, Yuk bersama hindari korupsi, untuk wujudkan Indonesia bebas korupsi.

LRMPHP @MekanisasiKP, sebagai bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, turut serta dalam kampanye KKP Bersatu Melawan Korupsi, sebuah komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.


 

Selasa, 02 Maret 2021

Sosialisasi dan Internalisasi WBS di LRMPHP

Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad mensosialisasikan dan internalisasikan materi terkait whistleblower system (WBS) kepada seluruh pegawai LRMPHP yang hadir pada kegiatan apel pagi tanggal 1 Maret 2021. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti rencana penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul.

Istilah whistleblower dalam bahasa inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Istilah “peniup peluit” diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktek atau korupsi.

Adapun pengertian whistleblower menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hokum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.

Di Kementerian  Kelautan dan Perikanan, whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Materi yang diadukan diantaranya yaitu : penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau tindak pidana KKN.

Adapun beberapa peraturan terkait dangan whistleblower ini di KKP, diantaranya yaitu :

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (terbaru, masih berlaku).

Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Whistleblower System (WISE) yang beralamat di http:// whistleblower.kkp.go.id/


Jumat, 26 Februari 2021

Asistensi Pengisian LKE ZI WBK/WBBM di LRMPHP


Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, telah dilaksanakan asistensi pengisian dokumen Lembar Kerja Evaluasi ZI oleh tim dari Inspektorat 1 - Itjen KKP pada tanggal 23-25 Februari 2021. Tim Itjen terdiri dari Plt Inspektur 1 Bapak Ir. Suparyanto, MM dan Bapak Uriantho Halimawan (auditor). Pelaksanaan asistensi ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu pengarahan dari Bapak Suparyanto pada tanggal 23 Februari 2021, yang dilanjutkan dengan proses penyelesaian penyusunan kelengkapan dokumen mulai tanggal 23-25 Februari 2021, dan penilaian mandiri dokumen pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021.

Sejauh ini, masih banyak dokumen yang perlu dilengkapi dan dibenahi oleh tim LRMPHP. Namun demikian, pelaksanaan asistensi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap LKE penilaian ZI yang ada.





Jumat, 19 Februari 2021

LRMPHP siap menerapkan Zona Integritas


Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Momentum ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pakta integritas oleh seluruh pegawai LRMPHP pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2021, usai pelaksanaan senam bersama yang dilaksanakan di workshop Utamakan Keselamatan Kerja LRMPHP.





Penandatanganan dilaksanakan oleh seluruh pegawai, baik PNS dan PPNPN dengan disaksikan oleh Kepala LRMPHP. Dalam arahan dan sambutannya, Kepala LRMPHP meminta agar seluruh pegawai dapat terlibat dan berperan aktif dalam proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada LRMPHP, karena kegiatan ini memandatkan seluruh elemen kantor terlibat secara langsung.

Kamis, 11 Februari 2021

Sosialisasi Persiapan Pembangunan ZI dan Pengisian LKE ZI WBK


Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan sosialisasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) untuk pemenuhan dokumen kelengkapan untuk penilaian satuan kerja yang dibangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas (dari) Korupsi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat BRSDM KP pada tanggal 11 Februari 2021 secara daring, dan diikuti oleh 8 (delapan) UPT yang dibangun ZI-WBK/WBBM pada tahun 2021 ini. Fasilitator pada acara ini adalah Plt. Koordinator Kepegawaian dan Hukum Set BRSDM KP, Bapak Hari Purwanto.

Terdapat 6 komponen pengungkit (proses) dan 2 komponen hasil pada LKE, dimana masing-masing memiliki rincian penilaian dan dokumen yang harus dilengkapi. LKE ini sendiri berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52/2014 jo nomor 10/2019. Dari LRMPHP, pegawai yang mengikuti kegiatan ini diantaranya yaitu Kepala LRMPHP, Koordinator Tata Usaha dan jajaran, Koordinator Tata Operasional dan tim, serta tim dari Pelayanan Teknis.

Jumat, 15 Januari 2021

Sosialisasi ZI-WBM-WBBM lingkup BRSDM KP

Pengarahan oleh Sekretaris BRSDM KP, Dr. Kusdiantoro pada sosialisasi ZI WBK WBBM lingkup BRSDM KP

Sebagai salah satu unit pelaksana teknis di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP yang diusulkan menjadi satuan kerja yang dibangun ZI menuju WBK-WBBM, segenap pimpinan dan pegawai Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan mengikuti sosialisasi mengenai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang dilaksanakan oleh BRSDM KP secara daring pada tanggal 14 Januari 2021. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 8 (delapan) satuan kerja yang diusulkan untuk dibentuk atau dibangun pada tahun 2021, berikut Pusat Pembinanya.

Sekretaris BRSDM KP, Dr. Kusdiantoro menyampaikan arahan dan memberikan materi awal mengenai Zona Integritas, serta kebijakan-kebijakan terkait yang telah dan akan dilaksanakan, khususnya pada lingkup BRSDM KP. Sebagian besar pegawai LRMPHP mengikuti rangkaian sosialisasi ini di aula lantai 2 LRMPHP dengan difasilitasi oleh tim IT LRMPHP, sedangkan sebagian lainnya mengikuti acara melalui zoom meeting secara mandiri.