EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Selasa, 09 April 2024

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan pelayanan kepada publik melalui sistem manajemen anti suap membuahkan hasil. Baru-baru ini 2 unit kerjanya di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik. 

Pengakuan yang diberikan dalam bentuk Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diserahkan langsung oleh PT QAI Indonesia sebagai auditor eksternal. 

Sekretaris Ditjen PKRL Kusdiantoro saat menyaksikan penyerahan Sertifikat ISO tersebut menegaskan bahwa Sertifikasi ISO 37001:2016 diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL melalui jaminan mutu pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP. 

“Pengakuan berstandar internasional yang diberikan kepada BPSPL Padang dan LKKPN Pekanbaru harus bisa memotivasi unit kerja lainnya untuk memiliki standar yang sama sehingga seluruh unit kerja Ditjen PKRL mampu menerapkan standar pelayanan publik bertaraf internasional," kata Kusdiantoro. 

Kusdiantoro juga sangat meyakini seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen PKRL dapat mencapai dan menerapkan sistem manajemen mutu berstandar internasional melalui kerja keras tim. 

"ISO 37001:2016 SMAP ini sangat penting untuk mendorong unit kerja menjadi unit kerja yang berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ujarnya. 

Sementara, Business Development Director PT QAI Indonesia Henrik Mitchel saat menyampaikan sertifikat ISO 37001:2016 SMAP menjelaskan bahwa Sertifikat ISO 37001:2016 yang diserahkan kepada LKKPN Pekanbaru dan BPSPL Padang telah melalui serangkaian proses mulai dari pengembangan sistem hingga audit. 

"Ini adalah bentuk pengakuan bahwa standard SMAP dan Mutu Pelayanan yang dimiliki telah sesuai dengan standard internasional ISO," jelas Henrik.  

Henrik juga menuturkan bahwa dengan terbitnya sertifikat berstandar internasional ini justru menjadi awal mula untuk mewujudkan sistem anti penyuapan di lingkungan KKP khususnya di masing masing unit kerja sebagai bagian tak terpisahkan untuk mewujudkan KKP yang berintegritas.  

Meski demikian, Henrik juga mengingatkan bahwa pihaknya akan datang kembali untuk melakukan pengawasan dan menguji apakah sistem SMAP masih dijalankan secara konsisten dan layak. Jika tidak maka sertifikat ISO dapat dicabut kembali. Hal ini dilakukannya sebagai perwujudan perlindungan kepada masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap pelayanan terbaik pemerintah.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan dan Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima tanpa suap.

Selain Penyerahan ISO 37001:2016 SMAP, di waktu yang sama juga diserahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Standar Sistem Manajemen Mutu kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar yang diterima langsung oleh Kepala BPSPL Denpasar Getreda M. Hehanusa. Dengan begitu dari 8 Unit Pelaksana Teknis Ditjen PKRL saat ini seluruhnya telah bersertifikasi ISO 9001:2015 dan 2 di antaranya meraih Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.

Capaian ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada publik. Menteri Trenggono sebelumnya juga menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).


Sumber : kkp

 


Jumat, 05 April 2024

KKP Raih Peringkat Pertama Kelola Layanan Publik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan layanan publik di lingkunganya.  Salah satunya melalui pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! yang sukses meraih peringkat pertama tingkat Kementerian Tahun 2023 di level nasional.

Irjen KKP, Tornanda Syaifullah mengatakan, pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam penyelenggaraan pelayanan publik, untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Keterlibatan masyarakat dalam layanan publik salah satunya adalah dengan melalui sarana pengaduan,” kata Irjen KKP, Tornanda Syaifullah dalam keteranganya, Jumat (5/4/2024).

Hasil pemantauan pengelolaan pengaduan tersebut juga menjadi instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dari tiap instansi.

“Terima kasih kepada Kementerian PANRB atas penilaiannya terhadap kinerja pengelolaan pengaduan atau LAPOR! di KKP. Tahun ini kami mendapat nilai tertinggi yaitu mencapai 99,9 % tindak lanjut dengan kualitas tindak lanjut sudah subtantif menyelesaikan permasalahan," ujarnya.

Prestasi tersebut merupakan hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! di Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2023 yang diselenggarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Adapun nilai yang diberikan dalam prestasi pengelolaan pengaduan yaitu, kecepatan yang terukur dalam menyelesaikan sebuah pengaduan.

Sebagai informasi, tujuan dan sasaran kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk mendorong pengelolaan pengaduan pada instansi pemerintah dapat diproses secara cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Memastikan peran simpul (hub) pengelolaan SP4N-LAPOR! dapat berjalan dalam fungsi pemantauan dan evaluasi. Selain itu agar terbentuknya mekanisme pengelolaan pengaduan sehingga pola kerja dalam penyelesaian laporan terlembagakan serta pengawasan dan pendampingan secara berjenjang.



Sumber : kkp

 


Senin, 25 Maret 2024

LRMPHP Gelar Diseminasi dan Pelatihan ALSINKAN di Politeknik KP Pangandaran


LRMPHP berkomitmen penuh dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada institusi pendidikan di lingkungan KKP. Dukungan terhadap MBKM salah satunya diimplementasikan melalui kegiatan  diseminasi dan pelatihan alat mesin perikanan (ALSINKAN) di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Pangandaran, 22-23 Maret 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Teaching Factory (TEFA) Poltek KP Pangandaran ini diikuti sebanyak 30 taruna - taruni  Program Studi Pengolahan Hasil Laut (PHL).  

Kegiatan diseminasi dan pelatihan ini sekaligus bagian dari mata kuliah pengoperasian mesin pengolahan hasil perikanan pada Program Studi PHL di Politeknik KP Pangandaran. Program studi PHL dirancang khusus untuk memberikan wadah dan kesempatan dalam memperoleh ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan kecakapan dibidang pengolahan hasil laut. 

Para taruna-taruni tidak hanya mendapatkan materi pelatihan secara teoritis namun juga dibekali dengan kemampuan teknis melalui kegiatan praktek langsung dibawah bimbingan para Instruktur LRMPHP. Materi yang diberikan adalah perakitan sistem pendingin thermo electric cooler dan pengasapan ikan dengan asap cair menggunakan oven sistem konveksi paksa. 

Kepala LRMPHP Kartika Winta Apriliany menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari  optimalisasi  SDM Instruktur dan diseminasi ALSINKAN LRMPHP bagi para taruna-taruni dalam meningkatkan kapabilitasnya dibidang mekanisasi perikanan. 

Sementara itu, Direktur Politeknik KP Pangandaran, Arpan Nasri Siregar yang hadir langsung dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari kompetensi para taruna-taruni dalam memasuki dunia industri dan diharapkan kolaborasi ini terus dapat dilanjutkan dan ditingkatkan dalam cakupan lebih luas.


Jumat, 22 Maret 2024

Selamatkan Arsip Kemaritiman, KKP Terima Tiga Penghargaan dari Anri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima penghargaan penyelamatan arsip statis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sedikitnya ada tiga Piagam Penghargaan dalam rangka Penyelamatan Arsip tersebut.

Penghargaan pertama yaitu, Arsip Statis Kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No B-KN.00.02/4964/2023 tanggal 1 November 2023, perihal Persetujuan Penyerahan Arsip Statis Kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah diserahkan sebanyak 55 berkas arsip.

Penghargaan ke dua yaitu Arsip Statis Hasil Penelitian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor B-KN.00.02/4658/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penyerahan Arsip Statis yang elah diserahkan sebanyak 769 berkas arsip.

Ke tiga penghargaan atas penyerahan 13 berkas Arsip Statis Eks Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-KN.00.02/5579/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Persetujuan Penyerahan Arsip Statis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, KKP berterimakasih atas kepercayaan ANRI dalam penghargaan penyerahan arsip ini. 

“Penyelamatan Arsip ini merupakan wujud KKP dalam menjaga kemaritiman dan sebagai pertanggungjawaban menjaga nilai kesejarahan,” kata Rudy dalam siaran tertulisnya, Kamis (21/3/2024).

Kriteria arsip kemaritiman yang diselamatkan berdasarkan Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelamatan Arsip Kemaritiman Untuk Memperkokoh Identitas dan Jati Diri Indonesia sebagai Negara Maritim itu memiliki sejumlah kriteria.

Di antaranya yaitu, arsip yang tercipta dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; arsip yang tercipta dalam rangka pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; arsip yang tercipta dalam rangka tata kelola dan kelembagaan laut; arsip yang tercipta terkait ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; arsip yang tercipta dalam rangka pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut; arsip yang tercipta terkait budaya bahari; arsip yang tercipta dalam rangka diplomasi maritime.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terlibat dalam kegiatan penyelamatan arsip kemaritiman sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.


Sumber : kkp


Minggu, 10 Maret 2024

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyepakati kerja sama bidang kelautan. Kerja sama kedua belah pihak akan difokuskan pada pengelolaan informasi geospasial, penguatan kapasitas penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta kolaborasi dalam seagrass mapping framework development and implementation project. 

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) dengan Fakultas Geografi dan Fakultas Hukum UGM. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat penandatanganan PKS yang berlangsung di Kampus UGM menjelaskankan bahwa KKP dan UGM telah memiliki Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan melalui Penerapan Tridharma Perguruan Tinggi, yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan Rektor UGM pada tahun 2021 lalu. 

“Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama KKP dan UGM, sebagai salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas ekonomi biru dan program kerja Ditjen PKRL sejalan dengan kondisi saat ini,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Ditjen PKRL menyepakati beberapa kerjasama dengan UGM yaitu dengan Fakultas Geografi untuk Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Ekosistem Kawasan Konservasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Dukungan Penataan Ruang Laut. Sementara dengan Fakultas Hukum, DJPKRL menyepakati kerjasama tentang Peningkatan Kapasitas SDM, Penelitian, Dukungan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Bidang Kelautan dan Ruang Laut. Sedangkan kerjasama tentang Kegiatan National Seagrass Mapping Framework Development and Implementation Project in Indonesia ditandatangani bersama dengan UGM, Pusat Riset Oseanografi BRIN, Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin. 

Lebih lanjut Victor juga menerangkan KKP telah mencanangkan program dan lima kebijakan implementasi ekonomi biru yang mengedepankan keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Program ekonomi biru tersebut merupakan kerja besar yang memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, para pemangku kepentingan serta peran strategis Perguruan Tinggi. 

“Saya mengajak para pakar, akademisi, mahasiswa dan civitas akademika UGM bersama-sama mengimplementasikan kepakaran, keilmuan, pengkajian dan penerapan Tridharma Perguruan Tinggi untuk bersinergi dalam percepatan pengelolaan kelautan melalui pengabdian kepada masyarakat, penelitian dan pengembangan, serta edukasi dan penyadartahuan,” ajaknya.

Victor juga mengapresiasi dan sangat mendukung implementasi Perjanjian Kerja Sama yang sudah berjalan dengan Fakultas Biologi dan selanjutnya dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Geografi UGM, serta Perjanjian Kerja Sama antara KKP, BRIN, BIG, UGM dan UNHAS. 

Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan KKP. Beberapa kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dilakukan oleh beberapa fakultas di lingkungan UGM. Ova pun mencontohkan salah satu kegiatan yang sedang berlangsung saat ini adalah pemetaan ekosistem karbon biru yaitu padang lamun di Indonesia yang merupakan kerjasama lintas sektor antara lain KKP, UGM, BRIN, BIG, dan Universitas Hasanuddin. 

“Kami percaya bahwa pengetahuan dan inovasi yang dihasilkan dari penelitian ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam konteks ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kerjasama dengan mitra kerja KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut yang mendukung program ekonomi biru.



Sumber : kkp