EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Rabu, 11 Februari 2015

Nelayan Tak Gubris Larangan Menteri Susi

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/I/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam SE tersebut, terdapat pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, yang memiliki telur dan bobotnya di bawah 200 gram. Namun sayang, SE dari Menteri Susi tak digubris oleh nelayan di pantai selatan Yogyakarta. Hal ini karena belum ada sanksi tegas terhadap pelanggaran SE tersebut. Nelayan akan menaati, asal ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. 

"Ya, nelayan tetap saja melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan, yang punya telur atau bobotnya masih dibaw ah 200 gram, "kata Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Marjoko, Rabu 4 Februari 2015. Menurut dia, nelayan keberatan dengan kebijakan pelarangan tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap penghasilan nelayan. 

"Yang pasti nelayan akan merugi, karena di masa panen lobster, kepiting, dan rajungan, susah menangkap dengan bobot di atas 200 gram, "ucapnya SE Menteri Kelautan dan Perikanan ini, kata Marjoko, akan berhasil, jika ada kompensasi, misalnya pendirian keramba, yang nantinya difungsikan untuk membudidayakan lobster yang ukurannya di bawah standar. Selain itu, bagi nelayan yang menangkap di bawah standar bisa diberikan kompensasi berupa uang. Nelayan di Pantai Depok yang jumlahnya mencapai ratusan ini hanya efektif melaut selama lima hingga enam bulan, sedang bulan-bulan lainnya praktis tak melaut, karena tidak ada musim ikan. "Bagaimana pun, nelayan akan mengoptimalkan tangkapannya selama lima atau enam bulan, karena (teknik) selam itu tak setiap hari nelayan dapat melaut, karena kondisi gelombang dan angin," ujarnya.

Selasa, 10 Februari 2015

Kepala LPPMPHP Hadiri Acara Pisah Sambut Camat Baru Jetis

- Jetis, Bantul -
Kecamatan Jetis, Bantul mengadakan acara Pisah Sambut atas pergantian Camat lama yaitu Bapak H. Harso Wibowo, SH. M.Si diganti oleh Camat Baru yaitu Bapak Jazim Azis pada hari Selasa, 10 Februari 2015 dihadiri oleh Kepala LPPMPHP Bapak Bakti B. Sedayu, M.Sc dan jajarannya. Acara ini sekaligus untuk memperkenalkan Camat Jetis yang baru sehingga warga dan lingkungan sekitar Kecamatan Jetis Mengenal lebih dalam dan mengakrabkan dengan sosok Camat yang baru. Semoga dibawah pimpinan Camat yang baru, Kecamatan Jetis lebih baik dan menjadi yang terbaik.

IMG-20150210-WA0001