EKONOMI BIRU
Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU
ZI WBK? Yes, We CAN
LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.
LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP
Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021
Kerjasama Riset
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP
Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP
Jumat, 20 Januari 2017
Uji Coba Lapang Ice Maker Tenaga Hibrid (Hybrid Ice Maker)
Selasa, 17 Januari 2017
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 Sebagai Perubahan atas PeraturanPresiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
Minggu, 15 Januari 2017
Perpres Nomor 2 Tahun 2017 - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 2 tahun 2017 tentang KKP.
Sebelumnya, Peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 63 tahun 2015.
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
Kamis, 12 Januari 2017
Kunjungan Universitas Muhadi Setiabudi Brebes ke LPP-MPHP
Jumat, 06 Januari 2017
Teknologi Pengolahan Rumput Laut (Seri 4 - Alat Pencacah Rumput Laut)
Gambar 2. Proses pencacahan |
Gambar 3. Hasil pencacahan |