EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Jumat, 20 Januari 2017

Uji Coba Lapang Ice Maker Tenaga Hibrid (Hybrid Ice Maker)

Salah satu rangkaian/tahapan penelitian Rancang Bangun Prototipe Hybrid Ice Maker adalah uji kinerja lapang. Uji coba alat dilakukan untuk mengetahui performansi alat di lapang. Uji kinerja lapang dilaksanakan di TPI Dusun Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Tahapan yang dilakukan pada uji coba lapang yaitu perakitan ice maker (Gambar 1), pengenalan alat kepada stakeholder, uji coba performansi alat dan pengambilan sampel air di lingkungan TPI.



Gambar 1. Perakitan panel surya dan ice maker di lokasi uji lapang

Ice maker memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi dengan rangkaian sistem yang terdiri dari solar panel, charge controller, baterai dan inverter. Sistem tersebut mengubah energi matahari menjadi energi listrik untuk menjalankan ice maker. Selama pengujian dengan 9 panel surya masing-masing 200 WP didapatkan energi maksimal sebesar 1.253 Watt. Dengan menggunakan 4 baterai masing-masing 200 Ah ice maker dapat digunakan sekitar 6 jam dengan produksi es total yang dihasilkan yaitu 28,42 kg es atau dalam rata-rata dihasilkan 4,74 kg/hari.

Selasa, 17 Januari 2017

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 Sebagai Perubahan atas PeraturanPresiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan



Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang kelautan dan perikanan maka Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 pengganti Peraturan presiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kelautan dan Perikanan. Perpres No. 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017.

Sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dilaksanakan penggabungan 2 unit eselon 1, Balitbang KP dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP. Dua unit eselon 1 tersebut digabung menjadi Badan Riset dan SDM KP. Di samping itu, juga dilakukan penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik. Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2017, Badan Riset dan SDM KP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  2. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan perikanan;

  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  4. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

  5. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPP-MPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No. 2 tahun 2017.

Minggu, 15 Januari 2017

Perpres Nomor 2 Tahun 2017 - Kementerian Kelautan dan Perikanan


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 2 tahun 2017 tentang KKP.
Sebelumnya, Peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 63 tahun 2015.

Perpres No 2 tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017. Ada perampingan organisasi, yaitu adanya merger 2 unit eselon 1:
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
2 unit eselon 1 tsb digabung menjadi *Badan Riset dan SDM KP*.

Disamping itu, ada juga penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPPMPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti kebijakan dari pusat, dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No 2 tahun 2017.
Tantangan besar dan kerja extra keras menghadang di depan, dan LPPMPHP siap menghadapinya.

Salam 1 Loka.
LSD.


Kamis, 12 Januari 2017

Kunjungan Universitas Muhadi Setiabudi Brebes ke LPP-MPHP


Tim dari Universitas Muhadi Setiabudi Brebes (UMUS) yang dipimpin oleh Bapak Bangun Satrio Nugroho, M.Si. selaku Kaprodi Manajemen Agrobisnis UMUS melakukan kunjungan dan diskusi ke kantor Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP), Bantul, DI Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2016. Kunjungan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait peralatan yang telah dikembangkan oleh LPP-MPHP yang dapat mendukung teknologi pengolahan pasca panen. Selain itu, diskusi juga dimaksudkan untuk penjajakan kerjasama dan program magang.

Kunjungan diterima langsung oleh Kepala LPP-MPHP, Bapak Luthfi Assadad beserta para Peneliti dari LPPMPHP. Diskusi diawali dengan pemaparan oleh Kepala LPP-MPHP terkait profil, tupoksi dan perkembangan kegiatan penelitian di LPP-MPHP. Dalam diskusi juga dibahas terkait kesempatan kerjasama program magang bagi para Mahasiswa UMUS.



Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan mengunjungi ruang display peralatan hasil litbang LPP-MPHP, workshop, dan bengkel konstruksi serta fasilitas pendukung di LPP-MPHP. Selain itu juga dilakukan pemaparan mengenai fungsi dan mekanisme kerja beberapa peralatan hasil rancang bangun LPP-MPHP.

Jumat, 06 Januari 2017

Teknologi Pengolahan Rumput Laut (Seri 4 - Alat Pencacah Rumput Laut)



Salah satu penanganan rumput laut sebelum proses selanjutnya yaitu pencacahan dan penggilingan untuk menghasilkan rumput laut lumat. Proses ini biasanya dilakukan sesudah proses pencucian pada kondisi rumput laut masih basah dan segar. Tujuan proses ini adalah untuk mempermudah proses pengolahan selanjutnya.

Pada tahun 2015 LPP-MPHP telah mengembangkan model alat pencuci rumput laut dengan sistem kontinyu seperti disajikan pada Gambar 1. Mekanisme kerja alat ini melalui dua tahap yaitu pencacahan dan penggilingan. Rumput laut dicacah menggunakan dua mata pisau yang berputar berlawanan arah, kemudian hasil cacahan rumput laut digiling dengan sistem ulir (ekstruksi) sehingga hancur/lumat. Proses ini dapat dilakukan secara terus menerus tanpa harus berhenti untuk loading dan unloading. Proses pencacahan rumput laut dan hasilnya seperti disajikan pada Gambar 2 dan 3.

 Gambar 1. Alat pencacah rumput laut hasil rancang bangun LPP-MPHP

Gambar 2. Proses pencacahan
Gambar 3. Hasil pencacahan
Hasil uji kinerja alat menunjukkan bahwa kapasitas pencacahan rumput laut sekitar 10 kg/jam dan menghasilkan rumput laut lumat yang siap digunakan untuk proses pengolahan selanjutnya. Keunggulan alat ini adalah menggunakan sistem kontinyu sehingga lebih mudah dan bisa mempercepat proses pencacahan dan penggilingan.