EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Senin, 01 Oktober 2018

Dua Teknisi LRMPHP Mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Diklat teknisi litkasays di Pusbindiklat BPPT
Berdasarkan surat panggilan diklat dari Kepala Pusbindiklat BPPT Nomor B-380 tanggal 24 September 2018, dua orang calon teknisi litkayasa dari Loka Riset Mekanisasi pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) mengikuti diklat jabatan fungsional litkayasa yang diselenggarakan di Pusbindiklat BPPT Jakarta pada tanggal 25 – 28 September 2018.

Diklat ini merupakan prasyarat untuk menduduki jabatan fungsional litkayasa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/193/M.M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 23/KEP/M.PAN/2/2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 24/KEP/M.PAN/2/2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 21 pada angka (1) b, disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pejabat fungsional teknisi litkayasa adalah lulus diklat fungsional teknisi litkayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pegawai LRMPHP masuk dalam 2 peserta terbaik 
Diklat ini bertujuan untuk membekali pengetahuan, keahlian, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan teknisi penelitian dan kerekayasaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang meniti karir pada Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 32 JP. Pada akhir diklat, pegawai LRMPHP an. Widiarto Sarwono, A.Md masuk dalam 2 peserta terbaik. Selamat!

Jumat, 28 September 2018

Sosialisasi Internal Permen PAN-RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti

Sosialisasi jabatan fungsional peneliti di LRMPHP (dok. LRMPHP)
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dilaksanakan sosialisasi internal lingkup pegawai LRMPHP pada Kamis (27/09). Acara tersebut dihadiri oleh kepala LRMPHP, kakelti, peneliti dan calon peneliti di LRMPHP.

Pada peraturan baru ini terdapat beberapa pasal yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, diantaranya yaitu :
1. Pasal 13 tentang pengangkatan pertama, yang menyatakan bahwa syarat minimal untuk diangkat menjadi peneliti adalah beijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakarannya.
2. Pada Pasal 32 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) tentang kenaikan pangkat dan jabatan, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Kegiatan ini sebagai bagian dari sosialisasi internal agar para pegawai mengetahui adanya peraturan yang baru, serta secara bersama-sama meng-identifikasi poin-poin pada peraturan tersebut yang mungkin menjadi hambatan untuk pembinaan karir peneliti di LRMPHP sesuai kondisi saat ini.

Disamping itu, diskusi ini juga untuk menemukan solusi atas hambatan yang mungkin timbul. Detail-detail dari aturan ini sepertinya masih akan dijabarkan adalam bentuk peraturan kepala LIPI. Pada akhirnya, semoga peraturan baru ini membawa semangat mengglobal yang lebih baik untuk seluruh peneliti di Indonesia secara umum.




Kamis, 27 September 2018

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018


KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
Nomor B-869/SJ/IX/2018

TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, akan dibuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 465 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penguman dan persyaratan pendaftaran dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.


Perhatian. Kepada seluruh calon pelamar CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan kami informasikan bahwa seluruh informasi terkait Penerimaan CPNS Kementerian Kelautan Perikanan yang Resmi hanya melalui website : http://kkp.go.id, http://ropeg.kkp.go.id,  http://menpan.go.id, https://sscn.bkn.go.id

Senin, 24 September 2018

Sosialisasi dan Bimtek Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di LRMPHP

Sosialisasi pembangunan zona intergritas di LRMPHP (dok. LRMPHP)
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) menerima kunjungan Inspektorat III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. Jayeng Catur Purewanto. M.M dan tim pada pada Senin (24/9) di Aula LRMPHP. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dalam lingkup KKP. 

Kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dibuka oleh Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad, M.Sc dan dihadiri tamu undangan dari Penyuluh Perikanan Bantul serta diikuti seluruh pegawai lingkup LRMPHP. Sosialisasi dan bimtek bertujuan agar seluruh pegawai KKP memahami dan memiliki komitmen serta persepsi yang sama dalam upaya membentuk zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan KKP sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih. 


Pemaparan materi sosialisasi oleh Inspektur III (dok. LRMPHP)
Dalam paparannya, Ir Jayeng Catur Purewanto menjelaskan tentang tata kelola keuangan yang baik sehingga kesalahan-kesalahan tidak terulang lagi. Narasumber juga menghimbau untuk dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar program pengendalian gratifikasi (PPG) lebih optimal. Pada akhir acara juga diadakan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan ataupun hal lain yang berkaitan dengan pengawasan Inspektorat.

Kamis, 20 September 2018

Alat Pengaduk Mekanis untuk Pembuatan Dodol Rumput Laut

Dodol merupakan salah satu jenis makanan tradisional yang termasuk kelompok pangan semi basah. Umumnya dodol bersifat elastis, padat, dan mempunyai kisaran a0,60 - 0,90 serta kadar air 10 - 40%. Dodol terbuat dari bahan dasar yang mempunyai kandungan karbohidrat tinggi seperti tepung ketan. Selain tepung ketan, bahan dasar yang sering digunakan dalam pengolahan dodol adalah rumput laut.

Pengolahan rumput laut menjadi produk dodol telah banyak dilakukan oleh industri rumah tangga dengan menggunakan peralatan sederhana. Permasalahan yang sering dihadapi oleh para pengolah tersebut adalah proses pengadukan yang lama dan masih menggunakan tenaga manusia (manual). Selain itu, bila saat pengolahan menggunakan api terlalu besar atau pengadukan tidak merata maka sebagian adonan akan rusak atau hangus. Oleh karena itu, dalam pengolahan dodol rumput laut diperlukan peralatan untuk mempermudah pengolah dalam pembuatan produk tersebut dengan tidak mengurangi kualitas yang dihasilkan.

Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mendapatkan alat pengolah dodol yang efektif. Handoko (1992) merancang alat pengaduk dodol mekanis namun belum menggunakan tangki double jacket sehingga belum bisa mengurangi tingkat kerusakan (hangus) produk. Ardiansyah et al (2013) dan Nugroho et al (2014) melakukan penelitian perancangan dan pembuatan alat pengaduk adonan dodol dengan kecepatan konstan dan torsi adaptif serta pengaturan kecepatan motor DC namun belum diperoleh informasi penggunaannya pada dodol dari rumput laut dan kualitas dodol yang dihasilkan.

LRMPHP telah mengembangkan alat pengaduk mekanis yang didesain menggunakan double layer pada tangki pemasakan dan pengaduk konstan, sehingga diharapkan mampu mempermudah pengadukan saat pengolahan. Metode yang digunakan adalah analisis teknis, perancangan desain, pabrikasi dan pengujian. Hasil rancang bangun mesin pengaduk dodol mekanis tampak pada Gambar 1. Peralatan dibuat menggunakan  bahan  besi hollow 4x4 dan SS 304 dengan dimensi 760 mm x 720 mm x 1410 mm (PxLxT). Tabung wadah bahan baku menggunakan sistem double jacket, kecepatan pengaduk konstan 16 rpm dengan daya 2 HP. 

Gambar 1. Hasil rancang bangun alat pengaduk mekanis

Hasil pengujian alat pengaduk mekanis menunjukkan bahwa alat pengaduk mekanis ini mampu menghasilkan produk dodol rumput laut dengan kapasitas optimal 50 kg bahan baku (E. cottonii), rendemen 73.77%, tingkat kerusakan produk akibat hangus 0.06%, kapasitas efektif alat 12.5 kg/jam dan kebutuhan bahan bakar gas selama pemasakan 4 jam adalah 1.78 kg. Sedangkan kualitas dodol yang di hasilkan memiliki tekstur 8.62 (g/mm2), kadar air 68.80 (%) dan kadar abu 2.80 (%).

Sumber : Semnaskan Hasil Penelitian UGM 2015