EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Rabu, 24 April 2019

Peningkatan Kualitas Jurnal Ilmiah BRSDM Menuju Terakreditasi Nasional/Internasional



Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyelenggarakan Journal Talk: Pengelolaan Jurnal KP bertemakan ‘Peningkatan Kualitas Jurnal Ilmiah BRSDM Menuju Terakreditasi Nasional/Internasional’, pada 22 April 2019, di Archivelago Indonesia Marine Library, Gedung Mina Bahari IV.

Kegiatan ini terlaksana dalam rangka meningkatkan akreditasi jurnal ilmiah Kelautan dan Perikanan, sehingga diharapkan dapat memberikan satu masukan yang positif dan menjadi motivasi bagi pengelola jurnal lingkup Satker BRSDMKP dalam meningkatkan status akreditasi dan kualitas jurnal yang dikelolanya. Kegiatan ini juga merupakan komitmen BRSDM untuk meningkatakan kecerdasan bangsa melalui jurnal ilmiah sebagai jendala Iptek kedepan.

“Melalui Journal Talk diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait manajemen pengelolaan jurnal sesuai standar akreditasi nasional; memberikan tips, trik dan strategi untuk pengindeksan pada database internasional; dan memberikan tutorial internsif mengeni cara penggunaan Open Journal System (OJS) sebagai platformmanajemen e-journal,” tegas Sekretaris BRSDM Maman Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Maman menyampaikan bahwa saat ini BRSDM telah memiliki 18 jurnal ilmiah KP, 13 jurnal ilmiah yang telah terakreditasi peringkat 2 dan 3 submit indeksasi scopus.

Journal Talk menghadirkan dua pembicara, yakni Dr. Lukman, Kasubdit Fasilitasi, Kemristekdikti yang menyampaikan materi perihal ‘Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Nasional’ dan Prof. Dr. Istadi Asesor Akreditasi Jurnal Nasional yang menyampaikan materi perihal ‘Standar Pengelolaan Website Jurnal Berdasarkan Cope Principles of Transparency in Scholarly Publishing’.

Turut disampaikan, bahwa akreditasi jurnal nasional yang semula dilakukan oleh LIPI dan Direkrotat Jenderal Pendidikan Tinggi, beralih ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, yang mengatur tentang syarat jurnal ilmiah, dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi serta memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik.

Keuntungannya diterbitkan secara elektronik, yakni proses penerbitan jurnal lebih cepat; biaya penerbitan dan pengelolaan jurnal lebih murah; distribusi lebih cepat; jurnal lebih dikenal masyarakat; mudah diakses oleh siapapun, kapan saja, dan dimana saja, lebih cepat dan efisien; mudah dicari melalui search engine; mudah untuk dihubungkan (linking) dengan artikel lain; hingga mudah menghitung jumlah pengguna/pembaca jurnal.

“Jurnal elektronik tentunya memiliki manfaat untuk meningkatkan citra, reputasi, promosi, kredibilitas, dan penghargaan baik bagi institusi maupun pendidik dan peneliti. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar tujuan kita untuk meningkatkan kualitas jurnal hasil riset dapat terwujud dan menjadi jurnal terbaik di negeri yang kita cintai ini” ujar Maman Hermawan menutup sambutannya.


Sumber : kkp.go.id

Senin, 22 April 2019

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 37 Miliar Di Jambi


Pemerintah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Jambi, Kamis (18/4).

Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, berhasil diselamatkan melalui kerjasama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4) dini hari. Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina, menyatakan keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp. 37.539.600.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.


“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, BL yang berhasil diselamatkan di Jambi telah dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat (19/4) sore. Turut hadir mendampingi, Agus Suherman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP); Kolonel Laut Harry Setyawa, Komandan Lanal Ranai; Bripda Febriyanto, Polres Tanjungjabung Timur; Ashari Syarief, Kepala SKIPM Batam; dan sejumlah saksi lainnya dalam pelepasliaran tersebut.

“Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama,” pesan Menteri Susi.


Sumber : kkp.go.id 

Peringati Hari Bumi, KKP Gaungkan ‘Bumi Asyik Tanpa Sampah Plastik !’

Penyelenggaraan agenda lestari yang mengusung tema "Bumi Asyik Tanpa Sampah Plastik!" di Dream Isand Mertasari Beach, Denpasar, Senin (22/4). Dok. Humas BRSDM


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut telah menimbang bahwa sampah di laut menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan ekosistem perairan. Pencemaran sampah plastik di laut mengakibatkan adanya kandungan plastik berukuran mikro pada biota dan sumber daya laut di perairan Indonesia. Kondisi itu tentu sangat membahayakan kesehatan manusia, terlebih sampah plastik merupakan komponen yang paling sulit diurai oleh proses alam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2025 dengan melakukan langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu.
Di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penggunaan sampah plastik satu kali pakai terutama kemasan botol minuman sudah dilarang dan dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 bagi pelanggarnya.
“Presiden sudah memerintahkan pengurangan sampah plastik di laut, dan sesuai dengan seluruh kampanye kita, maka salah satunya adalah mengurangi pemakaian sampah plastik satu kali pakai. Awal yang bagus ialah mengurangi dari diri kita dulu,” ungkap Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam salah satu pertemuan bersama dengan Anggota DPR RI pada 12 Maret 2019 lalu.
Pada lingkup pemerintah daerah, Provinsi Bali melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, telah ikut andil menyokong langkah yang tengah diupayakan.
Senada dengan hal itu, guna mendukung dan menciptakan peran aktif penanganan terhadap sampah plastik, Balai Riset dan Observasi Laut (BROL), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), kembali menggelar 3 (tiga) agenda lestari pada 22 -23 April 2019 dalam Peringatan Hari Bumi Tahun 2019.
Acara yang menggaungkan tema ‘Bumi Asyik Tanpa Sampah Plastik!’ ini melibatkan ratusan peserta yang terdiri dari generasi muda, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO), pihak swasta, media, Pemerintah Daerah Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pemerintah Pusat dalam Satuan Kerja KKP, dan nelayan Kota Denpasar.
“Upaya menjaga kelestarian bumi dari ancaman sampah plastik menjadi tanggung jawab bersama seluruh manusia. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk hal tersebut, salah satunya dengan riset dan pengembangan. Melalui riset, manusia mampu menjabarkan wawasan ilmiah sebagai landasan untuk menciptakan kontribusi bagi keberlangsungan kehidupan di bumi,” tutur Kepala BROL, Dr. I Nyoman Radiarta, M.Sc.
Bertempat di Dream Isand Mertasari Beach, Denpasar, rangkaian agenda lestari pada hari pertama diawali dengan Aksi Lestari berupa beach and mangrove clean up dan vlog competition, yang dilanjutkan dengan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Laut Nusantara Fase 2 dan Kelas Lestari berupa pngolahan sampah plastik Jadi bahan bakar minyak,
Acara puncak pada hari kedua akan diisi dengan Peluncuran Produk Riset dan Pubikasi BROL, berupa Otomatisasi Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan (PPDPI); Prototipe Sistem Manajemen Laboratorium Kualitas Perairan (SIMANTAP); Album PPDPI Tahun 2018; Laboratorium Riset Kelautan Dalam Angka; serta, Panduan Identifikasi Mangrove Perancak dan Talkshow Lestari ‘Bumi Asyik Tanpa Sampah Plastik!’ yang menghadirkan 3 (tiga) narasumber lintas sektor, bertempat di Kampus Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
“Melalui rangkaian agenda lestari tersebut, diharapkan dapat memberikan stimulasi kepada masyarakat untuk mulai memberikan kontribusinya dalam menjaga lingkungan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing, dimulai dari hal sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mengolah sampah plastik menjadi barang multiguna. Tak dapat dipungkiri, bahwa satu kontribusi kecil saja yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan dampak yang begitu berarti bagi bumi. Bumi untuk kita bersama, mari berbagi untuk bumi. Tetap satukan aksi untuk bumi lestari, karena bumi asyik tanpa sampah plastik,” tegas Nyoman.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara BROL dengan PT XL Axiata, Tbk., didukung oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, Pascasarjana Universitas Udayana, CReSOS Udayana University, ecoBali Recycling, WWF Indonesia dan Go Plastik!.

Sumber : kkpnews

Selasa, 16 April 2019

Kepala LRMPHP menghadiri Musrenbang DIY 2020

Pelaksanaan Acara Musrenbang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum yang diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional/daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 dan diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas) untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk tingkat daerah. 

Pemerintah DIY menyelenggarakan Musrenbang tingkat propinsi yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 April 2019. Kepala LRMPHP turut serta berpartisipasi sebagai peserta pada pelaksanaan Sidang Kelompok Musrenbang RKPD DIY 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2019 di Eastparc Yogyakarta. 

Sidang kelompok ini merupakan kelanjutan dan penajaman substansi dokumen perencanaan dari pelaksanaan kegiatan pada hari pertama yang meliputi pembukaan dan pengarahan program dari Gubernur maupun Kementerian/Lembaga. Kegiatan sidang kelompok dibuka oleh Kepala Bappeda DIY (Budi Wibowo, SH, MM). Dalam arahannya beliau menyampaikan 4 permasalahan pokok (tematik) yang ada di DIY, yaitu: ketimpangan antar wilayah; kemiskinan dan ketimpangan pendapatan; dukungan pembangunan bandara NYIA; dan keterbatasan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah. Empat hal pokok ini yang akan menjadi fokus pada tahun perencanaan 2020. Sehingga diharapkan program atau kegiatan yang diusulkan oleh OPD mendukung penyelesaian permasalahan pokok di atas.
Sidang kelompok Musrenbang RKPD DIY 2020 dibagi ke dalam 4 kelompok besar, yaitu bidang pemerintahan, perekonomian, sarana prasarana dan sosial budaya. Kepala LRMPHP mengikuti sidang kelompok perokonomian, yang juga diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY (Bapak Hery Sulistio, Sekretaris DKP), beberapa institusi riset yang ada di DIY, Himpenindo (Himpunan Peneliti Indonesia) wilayah DIY, serta beberapa asosiasi/organisasi profesi lainnya (ASITA, KADIN, HNSI).

Sidang kelompok bidang perekonomian dipandu oleh Kepala Bidang Perekonomian Bappeda DIY (Ibu Triatmi Heruwarsi, SE). Dalam memandu pelaksanaan sidang kelompok, beliau memaparkan berbagai program/kegiatan yang diusulkan oleh SKPD mitra kerja bidang perekonomian Bappeda DIY. Disamping program yang diusulkan dalam rangka penyelesaian 4 permasalahan pokok, juga dipaparkan program wajib mengikat dan prioritas yang ada di setiap SKPD.

Beberapa program/kegiatan yang diusulkan oleh DKP DIY yaitu:
A. Program/Kegiatan untuk Tematik (permasalahan pokok): Penurunan Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan
1.      Pelatihan teknis perikanan tangkap
2.      Pelatihan Manajemen Usaha Perikanan tangkap
3.      Pengolahan hasil perikanan
4.      Pemasaran hasil perikanan
5.      Pelatihan teknis budidaya perikanan

B. Wajib Mengikat
      1.  Perbanyakan induk, benih unggul dan teknologi perikanan budidaya
      2.  Pelayanan dan pengendalian penyakit ikan
      3.  Pelayanan dan pengelolaan pelabuhan perikanan

C. Kegiatan prioritas
      1.  Pelabuhan tanjung adikarto: proses KPBU
      2.  Swasembada ikan
a.    Kawasan Minapolitan
-       penyiapan lahan
-       pengelolaan dan pasar
b.    Budidaya ikan di saluran air (selokanisasi)
-       identifikasi lokasi
-       penyiapan lahan dan perbaikan saluran
-       restoking
c.    Penyiapan SDM untuk pemanfaatan kapanm 30 GT
-       pengolahan dan pemasaran – pemanfaatan cold storage

Usai paparan, dilakukan penjaringan masukan dari para peserta sidang kelompok; baik dari tenaga ahli Bappeda DIY, SKPD mitra bidang perekonomian, maupun perwakilan instansi yang mengikuti sidang kelompok bidang perekonomian. Hasil paparan dan juga berbagai masukan dari peserta kemudian dirumuskan sebagai bahan untuk masukan untuk pelaksanaan Musrenbang RKPD DIY 2020. Masyarakat juga dapat memberi masukan RKPD DIY 2020 melalui alamat web: bit.ly/TanyaJawabForum dan bit.ly/MusrenbangRKPDDIY2020.


Jumat, 12 April 2019

Pelaksanaan Uji Kompetensi Proksimat SMK N 1 Sanden di LRMPHP

 Uji Kompetensi SMK N 1 Sanden di LRMPHP
LRMPHP menjadi tempat pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)  siswa-siswi kelas XII SMK Negeri 1 Sanden Tahun Pelajaran 2018/2019, Program Keahlian Agrobisnis Pengolahan Hasil Perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh. Pelaksanaan UKK di LRMPHP diselenggarakan pada tanggal 8-11 April 2019 dan diikuti oleh 34 peserta.

Dalam sambutannya, Kepala LRMPHP Luthfi Assadad M.Sc menjelaskan bahwa LRMPHP selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelaksanaan UKK SMK N 1 Sanden ini. Kepala LRMPHP berharap siswa-siswi dapat mengimplementasikan ilmunya yang didapatkan di sekolah pada kegiatan UKK ini sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi ataupun memasuki dunia kerja. Dijelaskan pula bahwa dalam pelaksanaan UKK ini, LRMPHP menugaskan 2 stafnya sebagai tim penguji sekaligus untuk membantu kelancaran kegiatan.

Sambutan oleh Kepala LRMPHP
UKK di LRMPHP berupa analisa proksimat (kadar air, abu dan protein). Sampel yang digunakan pada pengujian ini adalah fish finger yang telah dibuat oleh siswa di sekolah. Pengujian mengacu pada metode Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 01-2354.2-2006 untuk kadar air, SNI 01-2354.1-2006 untuk kadar abu dan SNI 01-2354.4-2006 untuk analisa kadar protein. Metode analisa kadar air dan abu tersebut didasarkan pada penimbangan berat sampel sebelum dianalisa dengan berat sampel setelah dianalisa (metode gravimetri). Peralatan yang digunakan untuk pengujian kadar air dan abu adalah Timbangan Analitik Fujitsu HTR 220E, Oven Memmert UN 55 dan Furnace Thermolyne. Sementara itu analisa kadar protein menggunakan metode Kjedalh melalui tahapan destruksi, destilasi dan titrasi. Peralatan yang digunakan dalam analisa protein ini yaitu Fixtech Digestion Unit dan Fixtech Distillation Unit.




Kegiatan UKK di Lab.Kimia LRMPHP