EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Rabu, 13 Mei 2020

Menteri Edhy Jelaskan Alasan Pembukaan Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan pertemuan virtual dengan 25 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik, Selasa (12/5/) sore. Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu hangat seputar kelautan dan perikanan, salah satunya tentang izin ekspor benih lobster sesuai Permen KP No. 12 tahun 2020 sebagai pengganti Permen KP No. 56 Tahun 2015.
“Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan,” ujar Menteri Edhy.
Sebagaimana diketahui, pada Permen KP No. 12 Tahun 2020 diatur tentang diperbolehkan ekspor benih lobster namun dengan syarat yang cukup ketat, di antaranya mengenai kuota, lokasi penangkapan benih, kewajiban budidaya, pelepasliaran sebanyak 2% dari hasil panen, dan syarat-syarat lainnya. (Pasal 5, poin a – j)
Secara umum perbedaan dari Permen KP 56/2016 dengan Permen KP 12/2020 meliputi: (1) Permen 56 tidak dilengkapi definisi fase pertumbuhan lobster, (2) Dilarang menjual  benih untuk budidaya (pasal 7 ayat 1), dan (3) Dilarang memindahkan (ekspor) benih lobster (pasal 7 ayat 3).
Adapun Permen KP No. 12 Tahun 2020 mengatur tentang: (1) Definisi fase pertumbuhan lobster (Pasal 1, poin 7 dan 8); (2) Diperbolehkan budidaya benih lobster disertai tanggung jawab pelepasliaran 2% dari hasil panen (Pasal 3, poin e); dan, (3) Diperbolehkan ekspor benih lobster disertasi syarat ketat.
Menteri Edhy menjelaskan, telah memiiki jawaban mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam populasi komoditas tersebut. Dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, kata dia, krustasea ini sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2 persen hasil panen ke alam.
“Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan,” tambahnya.
Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Edhy mengaku banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Apalagi, permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidaya.
“Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki,” jelasnya.
Meeting virtual yang dipandu oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar itu berlangsung sekitar dua jam. Selain soal izin ekspor benih lobster, isu lain yang dibahas di antaranya eksploitasi ABK di luar negeri, dampak pandemi Covid-19 terhadap nelayan dan ekspor produk perikanan, hingga pengembangan sektor budidaya di Indonesia.

Sumber : KKPNews

Jumat, 08 Mei 2020

Peneliti LRMPHP Ikuti Webinar Series Bedah Buku “Penulisan Artikel Ilmiah”

Peneliti LRMPHP Ikuti Webinar Series Bedah Buku “Penulisan Artikel Ilmiah”
Dalam rangka meningkatkan kompetensi peneliti serta mengisi kegiatan produktif WFH (work from home), peneliti LRMPHP mengikuti Webinar Series yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan IEEE Indonesia Section dengan judul Bedah Buku “Penulisan Artikel Ilmiah” dengan narasumber Prof. Dr. Wisnu Jatmiko (Koordinator MIK – DIK Fasilkom UI dan Ketua IEEE Indonesia Section) pada tanggal 6 Mei 2020. Webinar ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom meeting dan dapat diikuti di tempat para peserta berada.

Pada Bedah Buku “Penulisan Artikel Ilmiah” dibahas tentang strategi untuk meningkatkan publikasi jurnal internasional. Salah satu strategi yaitu dengan menemukan jurnal dengan impact factor yang tinggi.  Impact factor menurut Springer yaitu tolok ukur reputasi jurnal yang mencerminkan seberapa sering jurnal tersebut ditinjau oleh rekan-rekan peneliti atau rekan sejawat lainnya (peer-reviewed) dan dikutip oleh peneliti lain pada tahun tertentu. Pada suatu tahun tertentu, impact factor jurnal adalah jumlah rata-rata kutipan per makalah yang diterbitkan di jurnal selama dua tahun sebelumnya.

Selain impact factor yang tinggi, jurnal dengan h-index yang tinggi juga dapat dijadikan indikator produktivitas dan dampak dari karya ilmuwan atau cendekiawan yang diterbitkan. Saat ini terdapat beberapa pengindeks artikel ilmiah seperti Scopus (www.scopus.com), Thomson Reuters (http://thomsonreuters.com/en.html), dan Microsoft Academic Research (http://academic.research.microsoft.com).

Dalam kegiatan webinar, juga dibahas strategi untuk menghindari plagiarisme dan jurnal predator. Plagiarisme dapat dihindari dengan melakukan pengecekan melalui beberapa website yang telah tersedia seperti http://gateway.scanmyessay.com/index.php, https://ithenticate.com/, http://www.customwritings.com/check-paperfor-plagiarism.html, dan http://www.plagtracker.com/. Sementara itu untuk menghindari jurnal predator, ada beberapa website list jurnal predator diantaranya http://scholarlyoa.com/publishers/, http://pak.dikti.go.id/portal/2013/01/31/jurnal-yang-tidakdinilai-untuk-kenaikan-pangkatjabatan-dosen/, dan http://scholarlyoa.com/individual-journals/. 


Badan Riset KKP Gencarkan Pelatihan Daring via E-Milea

Kepala BRSDM Sjarief Widjaja

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Di tengah wabah Covid-19 ini misalnya, KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) mengadopsi pelatihan dengan metode daring (online) melalui Electronic Millennial Learning (E-Milea) sebagai solusi.

Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja mengakui, beberapa orang memang belum siap atau belum terbiasa dengan pelatihan daring ini. Namun, pelatihan dan pembelajaran harus tetap dilaksanakan sehingga sikap adaptif sangat dibutuhkan. Hal ini disampaikan Sjarief saat membuka secara serempak Pelatihan Budaya Kerja Angkatan II, Workshop Manajemen Stres, dan Workshop Pengarusutamaan Gender Angkatan I, Selasa (5/5).

Pelatihan Budaya Kerja Angkatan II diikuti oleh 27 peserta dari Biro SDM Aparatur dan dilaksanakan pada 5 – 8 Mei 2020. Adapun Workshop Manajemen Stres diikuti 32 peserta dari Sekretariat Inspektorat Jenderal pada 5 – 9 Mei 2020. Terakhir, Workshop Pengarusutamaan Gender diikuti 30 peserta dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) pada 5-10 Mei 2020. Jumlah ini menambah total ASN KKP yang telah mengikuti pelatihan daring menjadi 6.186 orang sejak Januari 2020 hingga saat ini.

Sjarief menjelaskan, untuk dapat mengikuti pelatihan daring, ada beberapa hal yang harus dibenahi. Pertama, niat yang baik. Kedua, keterbukaan dalam menerima hal-hal baru. Ketiga, membangun keinginan untuk menjadi lebih baik. Keempat, konsistensi dengan menerapkan ilmu yang sudah didapat.

Terkait pelatihan budaya kerja, Sjarief menyatakan, pola budaya kerja yang baik dapat dibangun melalui tiga hal, yaitu attitude, knowledge, dan skill.

“Pertama, kita harus memiliki attitude atau sikap yang terbuka terhadap hal-hal baru. Kedua, memperkaya knowledge (pengetahuan) tak hanya sebatas yang diperoleh dari widyaiswara, tetapi juga memperkayanya melalui sumber-sumber lainnya, misalnya dengan rajin menelusuri informasi di mesin pencarian dan sebagainya. Ketiga, membangun skill agar pengetahuan yang dimiliki bukan sekadar membuat seseorang mampu berkomentar, tetapi juga mampu menyusun plan of action,” papar Sjarief.

Sjarief berharap, pelatihan ini dapat menjadi stimulan yang dapat dikembangkan menjadi sebuah model pelatihan. “Bukan hanya teaching, melalui pelatihan ini, peserta diharapkan juga dapat menjadi pemimpin yang mampu membaca kasus, mengurai kasus, dan mensintesis sebuah solusi, serta membuat plan of action,” ucapnya.

“Ilmu itu seperti air yang apabila ditaruh begitu saja di sebuah bejana dan dibiarkan, dia akan busuk. Namun jika dibiarkan mengalir, dia akan menyegarkan dan memberi kehidupan bagi orang lain. Ilmu yang bermanfaat ini bersifat jariyah yang amalnya terus mengalir walaupun kita sudah meninggal. Untuk itu, terus berbagi ilmu adalah tindakan yang sangat mulia,” tukas Sjarief.

Selain ketiga jenis pelatihan tersebut, BRSDM melalui Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi juga menyediakan jenis pelatihan online manajerial lainnya seperti pelayanan publik dan customer relationship management.

Pelatihan-pelatihan ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan kompetensi manajerial ASN KKP seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, atau perilaku yang terukur dalam memimpin dan mengelola unit organisasi. Pelatihan ini juga digelar untuk memenuhi kewajiban ASN mengikuti 20 jam pelatihan (JP).

Ke depan, KKP akan terus mengembangkan konten pelatihan daring ini, utamanya untuk mendukung peningkatan kompetensi teknis jabatan fungsional di lingkungan KKP.

Untuk menjaga standar mutu penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) telah mengadopsi Sistem Manajemen Multi ISO 9001:2015.



Sumber : KKPNews




Senin, 04 Mei 2020

KKP Resmi Jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan

Menteri Edhy bersama Dirjen PRL Aryo Hanggono

Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, memutuskan Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk Jenis Ikan secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
“Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelas Menteri Edhy dalam Rapat Koordinasi MA CITES yang diselenggarakan secara telekonferensi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/ pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.
“Proses pemisahan MA CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP,” pungkas Menteri Edhy.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih MA dan 1 (satu) atau lebih Scientific Authority/SA, sehingga pemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan Konvensi CITES.
Melanjutkan keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
“Dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana juga Ikan Napoleon,” ungkap Aryo.
“Kita (Ditjen PRL) tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, kita berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tutup Aryo.
Kesiapan KKP sebagai MA telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi jenis ikan.

Sumber : KKPNews

Kamis, 30 April 2020

Menuju Smart ASN 2024, KKP Gelar Pelatihan Online Budaya Kerja Berkepribadian

Kepala BRSDM Sjarief Widjaja (Foto: BRSDM)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya membangun wawasan bahari dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Untuk itu, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menggelar “Pelatihan Budaya Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Daring” yang diselenggarakan Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi.
“Di tengah situasi pandemi ini, pengembangan kapasitas SDM kita harus tetap dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Dengan pelatihan dalam jaringan (Daring) atau online ini, transfer ilmu pengetahuan tetap bisa dilaksanakan meski dalam kondisi physical distancing,” jelas Kepala BRSDM Sjarief Widjaja.
Pelatihan budaya kerja pada angkatan 1 ini diikuti oleh 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Biro Perencanaan KKP. Kegiatan ini akan digelar selama 4 hari, yaitu mulai 28 April hingga 1 Mei 2020 yang selanjutnya akan diikuti dengan kelas-kelas berikutnya secara bersamaan dengan peserta dan jenis pelatihan berbeda.
Sjarief menuturkan, pelatihan budaya kerja ini dilaksanakan dalam upaya mewujudkan good government dan clean governance di lingkungan KKP. ASN KKP dibekali dengan budaya kerja yang kompeten, profesional, dan berkepribadian.
“Melalui pelatihan ini, ASN KKP dapat memahami budaya kerja dengan mempelajari bahan ajar, modul, maupun melihat video terkait yang sudah disiapkan. Melalui pendalaman materi pada pelatihan budaya kerja ini, diharapkan budaya kerja di KKP akan semakin baik lagi,” ujar Sjarief.
Sjarief menilai, pelatihan budaya kerja berkepribadian ini saat penting. Pasalnya, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 119 negara dalam Global Talent Competitiveness Index dengan nilai 38,04. Untuk memperbaiki indeks tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan Human Capital Management Strategy menuju Smart ASN 2024.
Salah satu program Human Capital Management Strategy ini adalah 6P, yaitu perencanaan; perekrutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi, dan karier; serta peningkatan kesejahteraan.
Untuk dapat bersaing, Indonesia harus menyiapkan Smart ASN yang memiliki integritas, nasionalisme, dan profesionalisme tinggi. Selain itu, ASN juga harus memiliki wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, memiliki keramahtamahan (hospitality), berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas.
Dalam rangka menyiapkan Smart ASN ini, KKP juga telah mengembangkan sistem pelatihan menggunakan aplikasi online yang diberi nama Electronic Millennial Learning (E-Milea). Aplikasi ini menyediakan diklat-diklat managerial, fungsional, teknis, dan sosiokultural.
Dengan aplikasi ini, ASN KKP dapat belajar di mana pun dan kapan pun dengan lebih efisien.
Tak hanya pelatihan budaya kerja, secara umum, berbagai pelatihan yang diselenggarakan KKP baik untuk ASN, pelaku utama l, maupun pelaku usaha penting untuk meningkatkan kapasitas SDM yang berwawasan kelautan.
Dengan demikian, SDM Indonesia diharapkan mampu mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan, meningkatkan kemakmuran, dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan laut secara berkelanjutan.
Hal ini selaras dengan salah satu misi nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yaitu “Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat, dan Berbasiskan Kepentingan Nasional”.
Untuk mewujudkan misi tersebut, pembangunan kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui proses yang bertahap, terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Sjarief meyakini, pengembangan SDM kelautan dan perikanan ini memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian pembangunan kelautan dan perikanan secara keseluruhan. Peranan strategis tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
“Kita mendorong dan mempercepat peningkatan kapasitas SDM kelautan dan perikanan sehingga memiliki kompetensi yang diharapkan,” tandas Sjarief.
Sebagai informasi, hingga 27 April 2020, sistem pembelajaran online KKP, E-Milea, telah diikuti 5.912 peserta dengan 3.616 peserta yang lulus. Pembelajaran/pelatihan tersebut di antaranya bertemakan budaya kerja, pelayanan publik, kewirausahaan, manajemen stress, pengarusutamaan gender, dan costumer relationship management.
Sementara itu, terdapat pula pelatihan sistem blended learning (pembelajaran campuran) yang memadukan pembelajaran klasikal (tatap muka) dan online melalui E-Milea. Pembelajaran ini telah diikuti oleh 98 peserta pada diklat arsiparis terampil dan diklat dasar Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP).
Meskipun demikian, pembelajaran sistem klasikal tentu tidak akan ditinggalkan. Sepanjang 2020, KKP telah memberikan pelatihan tatap muka kepada 137 peserta dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan (PKP), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), pelatihan budidaya magot, dan training of trainer (ToT) IMO Model Course 6.09.
Dengan perpaduan ketiga sistem pembelajaran ini, target pelatihan bagi 2.280 peserta di 2020 sudah jauh terlampaui.

Sumber : KKPNews


Selasa, 28 April 2020

Ekspor Rumput Laut Tak Terimbas Pandemi


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Budidaya saat ini tengah mendorong industrialisasi rumput laut nasional. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengatakan rumput laut memiliki kontribusi besar terhadap nilai ekspor perikanan nasional.
Slamet berharap, aktivitas ekspor rumput laut akan turut menyumbang devisa ditengah dampak ekonomi akibat COVID-19 yang mempengaruhi kinerja ekonomi nasional. Tidak hanya rumput laut, kerapu, udang dan beberapa komoditas perikanan lainnya juga memberikan kepastian bahwa ekspor produk perikanan tetap berjalan dan prospektif di tengah pandemi.
“Saya rasa ekspor rumput laut ini memicu optimisme kita bahwa meski di tengah wabah Covid-19 kegiatan ekonomi perikanan masih berjalan,” kata Slamet, Senin (27/4).
Seperti diketahui, Sabtu (25/4) lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melepas ekspor rumput laut jenis Spinosum di Serang – Banten sebanyak 53,5 ton dari CV. Delton dalam bentuk raw material kering dengan nilai ekspor mencapai Rp700 juta rupiah.
Spinosum merupakan jenis alga merah yang nilai manfaatnya cukup besar, sehingga sangat potensial didorong untuk menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor selain Eucheuma cottoni.
Slamet menjelaskan, Eucheuma cottoni dan Spinosum telah bisa kita dikembangkan secara massal di Indonesia.
Dia pun mengajak masyarakat pembudidaya untuk melakukan budidaya rumput laut dengan cara yang benar sesuai dengan SOP yang ada sehingga akan dihasilkan produk rumput laut dengan kandungan agar atau karagenan atau alginate yang bagus.
“Rumput laut punya peluang sangat mudah untuk dikembangkan karena biaya produksinya murah dan dapat menyerap banyak tenaga kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir,” terang Slamet.
Saat melepas ekspor rumput laut di Serang, Sabtu lalu, Menteri Edhy mengungkapkan kegiatan ekspor ini merupakan momen menggembirakan. Dimana di tengah pandemi Covid-19, Indonesia tetap bisa melakukan ekspor rumput laut.
Terlebih, ekspansi tujuan ekspor produk perikanan terus meluas. Seperti tujuan Vietnam yang menjadi market baru.
“Padahal kita tahu sebelumnya market rumput laut kita didominasi ke China dan Filipina. Terbukanya ekspor ke Vietnam, ini akan menaikan nilai ekonomi jenis Spinosum yang sangat potensial di Indonesia. Artinya akan lebih banyak masyarakat yang terlibat dalam usaha budidaya rumput laut ini,” jelas Slamet.
Sementara itu, Direktur Utama CV. Delton Cabang Serang, Jaja Mujahidin, mengungkapkan bahwa saat ini permintaan rumput laut jenis Spinosum ke Vietnam mencapai 3.000 ton per bulan dengan nilai mencapai Rp. 36 miliar per bulan. Menurutnya jenis Spinosum punya nilai manfaat yang tinggi sebagaimana jenis Eucheuma cottoni. Keuntungan lainnya, jenis ini lebih adaptif dan tahan terhadap penyakit seperti ice-ice.
Sebagai informasi bahwa Indonesia diuntungkan sebagai negara dengan potensi sumber daya rumput laut yang besar. Sebagai bagian dari segi karang dunia, Indonesia memiliki setidaknya 550 jenis varian rumput laut bernilai ekonomis tinggi.
Tahun 2019 tercatat nilai ekspor rumput laut Indonesia mencapai 324, 84 juta USD atau tumbuh 11,31% dibanding tahun 2018 yang mencapai 291, 83 juta USD. Selama rentang waktu 2014 – 2019 ekspor rumput laut nasional tercatat tumbuh rata-rata per tahun sebesar 6,53%.
Sedangkan produksi rumput laut nasional hasil budidaya tahun 2018 tercatat 10,18 juta ton. Sementara itu, KKP menargetkan tahun 2020 produksi rumput laut mencapai 10,99 juta ton dan diproyeksikan mencapai 12,33 juta ton pada tahun 2024.
Pemerintah telah membentuk Pokja untuk melakukan percepatan industrialisasi nasional, untuk mendorong hal tersebut, KKP telah menyusun peta jalan percepatan produksi rumput laut nasional.

Sumber : KKPNews


Jumat, 24 April 2020

MENGENAL IKAN INVASIF DI PERAIRAN INDONESIA


Sumber : https://oceanconservancy.org/blog/2016/02/24/the-oceans-least-wanted-4-invasive-species-to-know/
Indonesia memiliki kekayaan jenis ikan yang melimbah. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdapat sedikitnya 4.720 jenis ikan baik tawar maupun laut di perairan Indonesia.

Saat ini kekayaan jenis ikan di Indonesia mengalami ancaman yang cukup serius yang disebabkan karena pembukaan lahan dan alih fungsi, pencemaran perairan dan sebab lainnya yang berdampak pada penurunan kualitas habitat ikan yang menyebabkan penurunan populasi. Selain itu keberadaaan berbagai jenis spesies ikan invasif asing juga menjadi ancaman serius bagi perairan Indonesia. Jika tidak dilakukan upaya pengendalian, keberadaan spesies ini mengancam kekayaan perairan, termasuk memusnahkan spesies lokal. Di sebagian daerah, spesies lokal sudah benar-benar terdesak. Sebagai contoh adalah spesies ikan Arapamia gigas yang beberapa tahun lalu menjadi polemik karena keberadaannya mengancam spesies ikan lokal di perairan Indonesia.

Spesies invasif merupakan makhluk hidup yang masuk/dimasukkan ke ekosistem baru, lalu menguasai ekosistem itu. Menurut IUCN dalam Redlist of Threatened Spesies, spesies asing invasif adalah spesies asing yang mampu membentuk diri mereka pada ekosistem alami atau ekosistem semi alami, sebagai awal perubahan dan mengancam keanekaragaman hayati lokal/asli. Menurut Umar C. dalam Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia (2015) menyatakan bahwa Keberadaan jenis invasif berdampak pada terganggunya kelangsungan hidup ikan asli suatu perairan yang memiliki nilai ekonomis, yaitu terjadi penurunan keanekaragaman hayati seiring dengan semakin berkurangnya beberapa jenis ikan lokal. Populasi jenis ikan asli atau endemik di beberapa perairan Indonesia mengalami penurunan yang disebabkan oleh masuknya ikan asing. Populasi ikan endemik yang terancam punah seperti dilaporkan oleh Sukmono et. al. dalam Jurnal Iktiologi Indonesia (2013) adalah ikan lais kaca (Kryptoperus minor), ikan parang-parang bengkok (Macrochirichtys marcrochirus), dan ikan sepat mutiara (Trichopodus leerii), serta ikan ridiangus (Balantiocheilos melanop-terus) yang terdapat di perairan Hutan Harapan di Jambi.

Beberapa penelitian terkait ancaman ikan invasif di beberapa perairan local Indonesia juga sudah dilakukan. Penelitian yang dilakukan oleh Sentosa, A. A. & Wijaya, D. dalam Jurnal Bawal Vol. 5 (2013) yang menyatakan bahwa berdasarkan aspek biologi ikan zebra memiliki potensi sebagai ikan asing invasif yang cukup tinggi di Danau Beratan yang disertai dengan kemampuan adaptasi yang baik. Penelitian oleh Hadiaty, R.K. yang disampaikan dalam Jurnal Iktiologi Indonesia (2011) menyampaikan bahwa ada 86 spesies ikan yang dulu hidup di danau-danau daerah aliran Sungai Cisadane, namun saat ini hanya dijumpai 24 spesies, yang menunjukkan bahwa laju kehilangan spesiesnya sekitar 72,1%. Penelitian lain yang dilakukan oleh Prianto E. et al yang dimuat dalam Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia (2016) menyampaikan bahwa keberadaan ikan introduksi yang bersifat invasive (alien invasive fish species) telah menjadi permasalahan utama bagi pengelolaan perikanan perairan umum daratan di Indonesia khususnya di komplek Danau Malili. Populasi ikan asing invasive telah memasuki hampir seluruh perairan komplek Danau Malili dan mendominasi. Beberapa penelitian tersebut menunjukkan bahwa spesies ikan invasif sudah banyak masuk ke perairan local dan telah mengancam keberadaan ikan endemic perairan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan untuk menjaga kekayaan jenis ikan di Indonesia.

Tindakan pencegahan dan penanggulangan ikan invasif saat ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Ikan Berbahaya ke Indonesia. Bahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merilis database daftar ikan yang berpotensi sebagai spesies asing invasif di Indonesia.

Penulis : Wahyu Tri Handoyo - LRMPHP