EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Rabu, 25 November 2015

Uji Lapang Pembuatan Pupuk Granul LPPMPHP

Kegiatan Uji lapang bertujuan untuk mengetahui performansi mesin pada situasi senyatanya dimana mesin tersebut nantinya digunakan. Berbeda dengan uji laboratorium, pada uji lapang akan terdapat faktor-faktor yang tidak bisa terkontrol. Uji lapang mesin granulator dilaksanakan di UD Pupuk Rumput Laut Mandiri Gunungkidul. Kegiatan ini dimulai dengan pengangkutan dan pemindahan alat dari LPP-MPHP di Bantul ke UD Rumput Laut Mandiri di Gunungkidul.  Selanjutnya dilakukan penempatan dan instalasi alat di lokasi. Berikut dokumentasi pengangkutan dan penempatan mesin granulator di lokasi.
OLYMPUS DIGITAL CAMERA OLYMPUS DIGITAL CAMERA OLYMPUS DIGITAL CAMERA
Gambar 1. Proses pengangkutan dan penempatan mesin granulator di UD Rumput Laut Mandiri

Kegiatan selanjutnya adalah penjelasan dan pengarahan kepada calon pengguna. Penjelasan dan pengarahan meliputi beberapa hal, yaitu : 1). Takaran bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pupuk granul; 2). Prosedur pencampuran bahan-bahan yang digunakan; 3). Prosedur pengoperasian alat, baik alat granulator maupun alat pengaduk; 4). Hal – hal yang perlu diperhatikan (critical points) pada proses pembuatan pupuk rumput laut granul. Kegiatani ini dilanjutkan dengan memberi contoh praktek langsung pembuatan pupuk rumput laut granul dan pengoperasian mesin granulator.

OLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERA

Dari kegiatan uji lapang yang sudah dilakukan, secara keseluruhan bisa berjalan dengan cukup baik walaupun terdapat beberapa kendala yang tidak ditemui pada uji di laboratorium, yaitu : 1). Posisi penempatan mesin dengan lokasi yang terlalu sempit menyebabkan pengoperasian dan control mesin kurang maksimal. 2). Kebutuhan daya listrik yang cukup besar menyebabkan mesin tidak bisa diaplikasikan secara langsung pada daya listrik rumah tangga, sehingga perlu dilakukan perubahan pada sistem motor penggeraknya.

Jumat, 22 Mei 2015

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (LAKIP) LPPMPHP Tahun2014

Hasil Penilaian LAKIP LPPMPHP TA.2014

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.38/Men/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, tugas Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPPMPHP) adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Pada tahun 2014 LPPMPHP telah menetapkan target kinerja yang akan dicapai dalam bentuk kontrak kinerja antara Kepala Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan dengan Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Pada Kontrak kinerja tersebut terdapat Peta Strategi (Strategy Map) dengan 9 Sasaran Strategis (SS) yang ingin dicapai. Untuk setiap SS yang disusun dan ditetapkan memiliki ukuran yang disebut sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Keseluruhan IKU LPPMPHP pada tahun 2014 berjumlah 14 IKU.

LAKIP

Link: Lakip

Senin, 18 Mei 2015

Foto for Web