Pengaduan

 Tata Cara Aduan

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email resmi kantor Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan 

  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui sambungan telepon langsung +62 (0274) 2810500

  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung dengan dating ke alamat Kantor Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan yang tersedia

  4. Masyarakat bisa mengakses link http://pengaduan.kkp.go.id/ secara daring. 


Tata cara pengaduan secara online 

  1. Kunjungi link http://pengaduan.kkp.go.id/

  2. Letakkan kursor di bagian “LAPOR” dan pilih “Layanan Pengaduan Rakyat” atau “Buat Aduan”

  3. Isi laporan sesuai dengan kolom data yang tersedia. Dalam kolom tersebut telah tersedia lengkap jenis laporan, waktu dan lokasi kejadian, instansi tujuan.  Pelapor dapat memilih secara anonim sehingga identitas tidak terpublikasi






0 comments:

Posting Komentar