Profil PPID LRMPHP

 
PROFIL SINGKAT PPID LRMPHP

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.



TUGAS DAN FUNGSI PPID LRMPHP


Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP), meliputi:
a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
 
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Jenis informasi publik di lingkungan LRMPHP meliputi informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019,  Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
a. menyediakan dan mengamankan informasi publik;
b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID;
e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik LRMPHP;
g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi.



VISI DAN MISI PPID LRMPHP

VISI :
Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
 
MISI :
a. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
b. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana
c. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegritas
d. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

0 comments:

Posting Komentar