LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara dan dilaporkan dalam bentuk formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan sebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) terdapat 4 ASN wajib lapor LHKPN yaitu Kartika Winta Apriliany, M.Dev.Pract (Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Loka),  Afris Syahada, SE  (PPSPM),  Feni Susana,S.Sos (Bendahara),  Iwan Malhani AL Wazzan, S.Pi, M.Sc (Pejabat Pengadaan), sedangkan sebanyak 14 ASN lainnya diwajibkan melaporkan LHKASN. Berdasarkan jumlah keseluruhan ASN di LRMPHP tersebut, maka sebanyak 23.53%  ASN telah melaporkan LHKPN tahunan dan sisanya telah melaporkan LHKASN. Berikut dilampirkan daftar wajib LHKPN Pejabat dan wajib LHKASN di LRMPHP.




0 comments:

Posting Komentar