Pengendalian Gratifikasi


Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

UPG LRMPHP mempunyai tugas:

  • membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
  • melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
  • melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
  • menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing kepada UPG unit kerja eselon I paling lambat tanggal 5 (lima) semester berikutnya; dan
  • mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing

Untuk pelaporan tindak gratifikasi bersifat terpusat sehingga UPG LRMPHP bersifat meneruskan informasi. Penyampaian laporan gratifikasi langsung ke UPG KKP melalui alamat berikut: http://upg.kkp.go.id/