Tentang

SEJARAH
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (d/h Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Riset di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan. Institusi ini merupakan pemekaran dari kelompok peneliti Mekanisasi Proses dan Pengembangan Produk Perikanan yang sebelumnya bernaung di Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.
Loka ini awalnya dibentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003 dengan nama Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan. Seiring dengan ekspansi Badan Riset Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan di kisaran 2010-2011, nomenklatur Loka ini berubah menjadi Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011, dengan tempat kedudukan di Jakarta Pusat.
Seiring dengan berjalannya waktu, Loka ini kemudian mengalami perubahan tempat kedudukan menjadi Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013. Sehubungan dengan pelaksanaan reorganisasi unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017); Loka ini ditetapkan menjadi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP), yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017.
Terakhir, sehubungan dengan adanya Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Jabatan struktural menjadi fungsional di seluruh instansi pemerintah, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 yang menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. 

TUGAS DAN FUNGSI
LRMPHP mempunyai tugas melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LRMPHP menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
  • pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan;
  • pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
  • pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
  • pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan.
PIMPINAN SATUAN KERJA
  1. Ir. Singgih Wibowo, MS (17-09-2003 s.d. 09-12-2005) - Kepala Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan (KEP.33/SJ-DKP/KP.430/2003, tanggal 17 September 2003).
  2. Ir. Sugiyono, M.Si (29-03-2011 s.d. 07-12-2011) - Kepala Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan (KEP.15/SJ.KKP/KP.430/2011, tanggal 29 Maret 2011).
  3. Bakti Berlyanto Sedayu, S.Pi, M.Sc (27-03-2012 s.d. 07-01-2016) - Kepala Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (KEP.06/SJ-KKP/KP.430/2012, tanggal 19 Maret 2012).
  4. Tri Nugroho Widianto, S.Si, M.Si (07-01-2016 s.d. 25-07-2016) - Plt. Kepala Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas Nomor 1/BALITBANGKP.0/KP.440/I/2016, tanggal 6 Januari 2016).
  5. Luthfi Assadad, S.Pi, M.Sc (25-07-2016 s.d. 27-06-2023) - Kepala Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (KEP.17/SJ-KKP/KP.430/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016), Kepala Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (KEP.25/MEN-SJ/KP.430/VIII/2017, tanggal 23 Agustus 2017).
  6. Kartika Winta Apriliany, M.Dev.Pract. (27-06-2023 s.d. saat ini) - Kepala Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (KEP.25/KEPMEN-KP/KP430/VI/2023).
LOKASI
Awal masa berdiri sampai dengan tahun 2012, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) menempati sebagian gedung kantor perikanan yang berlokasi di Jl. KS Tubun Petamburan VI, Jakarta Pusat. Tahun 2012 LRMPHP memperoleh tanah seluas kurang lebih 4700 m2 yang terletak di Bantul - DI Yogyakarta sekaligus melakukan proses pembangunan untuk Gedung Administrasi Perkantoran dan Guest House pada tahun yang sama. Efektif mulai awal 2013, LRMPHP menempati kantor baru di Jl. Imogiri Barat KM 11.5 Jetis, Bantul - DI Yogyakarta.

Peletakkan batu pertama pembangunan gedung LPPMPHP tahun 2012 oleh Sekretaris BalitbangKP 
(Dr. Aryo Hanggono)

Pegawai LRMPHP (2017)

PRODUK HUKUM
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan.
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur LRMPHP berdasarkan PermenKP 81/PERMEN-KP/2020