EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Jumat, 12 Maret 2021

Inovasi Pelayanan Magang dan Penelitian di LRMPHP Melalui Mklik dan Maset

 


Menurut UU No. 25 tahun 2009 Pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. LRMPHP yang merupakan instansi riset menyelenggarakan pelayanan publik berupa pelayanan magang dan penelitian atau riset. Untuk meningkatkan pelayanan tersebut LRMPHP melakukan inovasi pelayanan terpadu melalui aplikasi Maklik dan Maset. Inovasi ini dibuat untuk mempermudah pengguna layanan yang akan melakukan magang dan penelitian. Pengguna layanan hanya melakukan satu kali pengisian formulir untuk mendaftar atau mengajukan magang atau penelitian. Aplikasi Maklik dan Maset dapat diakses melalui website LRMPHP yaitu www.mekanisasikp.web.id menu pelayanan terpadu. Link aplikasi di Maklik dan Maset

Rabu, 10 Maret 2021

LRMPHP Kembangkan Alat Pengering Rumput Laut Tenaga Gelombang Mikro

Alat pengering rumput laut microwave energy inovasi LRMPHP

Pengeringan rumput laut menggunakan sinar matahari banyak dilakukan oleh para pembudidaya dan pengolah rumput laut karena metode ini relatife mudah dan murah. Namun metode ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya membutuhkan waktu proses yang lama, tergantung dengan cuaca dan terjadi penurunan kualitas.

Saat ini penggunaan teknologi gelombang mikro dalam pengolahan produk pangan mengalami perkembangan pesat termasuk untuk proses pengeringan. Pengeringan menggunakan energi gelombang mikro (microwave energy) dilaporkan oleh banyak penelitian lebih efisien dan mampu mempercepat proses pengeringan.

LRMPHP saat ini telah berhasil mengembangkan alat pengering rumput laut memanfaatkan microwave energy. Prinsip dari proses pengeringan microwave adalah pengeringan secara volumetric yaitu memanaskan inti material dalam suatu bahan terlebih dahulu kemudian merambat ke permukaan bahan. Microwave menghasilkan energi radiasi non ionik, yang menyebabkan gerakan molekuler melalui rotasi dipol (kutub) dan menghasilkan gesekan antar molekul sehingga terjadi panas akibat gesekan tersebut. Microwave sendiri adalah salah satu gelombang elektromagnetik, dengan interval panjang gelombang antara 1 mm hingga 1 m dan interval frekuensi antara 300 MHz dan 300 GHz. Pada umumnya frekuensi yang digunakan dalam industri pengolahan pangan sebesar 915 dan 2450 MHz.

Rancangbangun alat pengering rumput laut microwave energy inovasi LRMPHP

Alat pengering rumput laut microwave energy hasil rancangbangun LRMPHP terdiri dari beberapa komponen utama meliputi 1. cavity sebagai ruang pengeringan, 2. sistem sirkulasi udara yang berfungsi mengeluarkan uap air bahan, 3. sistem pengering berupa magnetron dan waveguide serta 4. sistem kontrol untuk mengatur tingkat intensitas microwave, waktu proses dan keluar masuk bahan. Dimensi alat pengering adalah 2410 (panjang) x 270 (lebar) x 210 (tinggi) mm dan mampu menampung rumput laut basah hingga 10 kg, dengan laju pengeringan sebesar 30.29 g/menit, specific energy consumption 3.96 MJ/kg H2O dan efisiensi energy 61.10%. 

Penulis : Arif Rahman Hakim – Peneliti LRMPHP


Selasa, 09 Maret 2021

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Magang dan Riset di LRMPHP


Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Lampiran I Daftar Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2014 maka Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) memiliki 2 kegiatan pelayanan publik yaitu :

1. Jenis Pelayanan                         : Pelayanan Jasa Publik
    Nama Pelayanan                       : Kegiatan Magang Siswa dan Mahasiswa
    Tempat Pemberian Pelayanan : Kantor LRMPHP
    Tujuan Pemberian Pelayanan  : Meningkatkan kerjasama dan penguatan jejaring penelitian dan  
                                                        pengembangan antar instansi

2. Jenis Pelayanan                         : Pelayanan Jasa Publik
    Nama Pelayanan                       : Penelitian Mahasiswa D3 dan S1
    Tempat Pemberian Pelayanan : Kantor LRMPHP
    Tujuan Pemberian Pelayanan  : Meningkatkan kerjasama dan penguatan jejaring penelitian dan     
                                                        pengembangan antar instansi

Sampai dengan Bulan Maret Tahun 2021 terdapat 8 mahasiswa magang dan penelitian di kantor LRMPHP. Berdasarkan evaluasi hasil survei kepuasan masyarakat diperoleh nilai SKM adalah 4,76. Nilai tersebut menunjukkan bahwa secara umum mutu pelayanan kegiatan magang dan penelitian di LRMPHP tergolong dalam kategori nilai puas sampai sangat puas. Berdasarkan data survei responden Tahun 2021 terdapat beberapa catatan terkait aspek tingkat kejelasan dan alur prosedur pelayanan yang mendapatkan nilai terendah sebesar 4,5. sehingga perlu adanya inovasi pelayanan. Oleh karena itu, LRMPHP akan membuat inovasi layanan untuk mempermudah dan memperjelas alur layanan.

Sabtu, 06 Maret 2021

Introduksi Teknologi ALPINDEL di Pacitan

Introduksi ALPINDEL di Pacitan

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP), salah satu UPT di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) melaksanakan kegiatan introduksi dan pengenalan teknologi ALPINDEL. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi LRMPHP – BRSDM KP dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan dan dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2021 di Pacitan.

ALPINDEL merupakan akronim dari Alat Pengisi Adonan dengan Sistem Handel. Alat ini merupakan inovasi dari Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan yang diaplikasikan untuk pengisian adonan fish jelly product (produk daging ikan lumat), seperti tahu tuna, sosis, dan lain sebagainya.

Sekretaris Dinas Perikanan kabupaten Pacitan, Ir. Tri Wahyuning, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada LRMPHP - BRSDM KP karena memiliki kepedulian dan perhatian dengan UKM/pelaku usaha pengolahan produk fish jelly di Pacitan. Beliau berharap dengan adanya alat ini, produktivitas pelaku usaha akan lebih meningkat.

Ketua Kelompok Peneliti LRMPHP, Ibu Putri Wullandari, STP, M.Sc menyatakan bahwa kegiatan introduksi ini dimaksudkan untuk mengenalkan teknologi yang telah dirancang dan diujicoba oleh LRMPHP pada uji terap skala terbatas, dengan harapan mendapatkan masukan dari pengguna sehingga dapat ditingkatkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT)-nya dan dapat diuji terap lebih lanjut pada skala luas sehingga pada akhirnya dapat dimassalkan.

UKM Peni dan UKM Sabrina sebagai pelaku usaha yang menjadi target sasaran kegiatan ini sangat senang dengan adanya kegiatan introduksi teknologi ini. Pelaksanaan pengisian adonan dapat berlangsung lebih cepat, dan mengurangi tahapan yang bersifat manual. Dari sisi teknologi, pada ALPINDEL bisa dilakukan pengaturan posisi handel, pegas dan ketinggiannya sesuai dengan postur tubuh operator.

Untuk produk tahu tuna kecepatan pengisian 1.35-1.46 detik per tahu, proses pengisian lebih higienis karena material alat menggunakan stainless steel tipe SS 304, dan volume adonan yang diisikan lebih seragam sehingga nilai gizi yang diklaim atau dinyatakan pada kemasan adalah benar.


Rabu, 03 Maret 2021

Mengenal Hot Press Molding Machine : Alat Pembuat Kemasan Bioplastik dari Karagenan

LRMPHP telah mengembangkan bioplastik dari karagenan sebagai alternatif pengganti plastik yang mempunyai kelemahan yaitu sifatnya yang tidak tahan panas, mudah robek, dapat menyebabkan kontaminasi melalui transmisi monomernya ke bahan yang dikemas serta tidak dapat dihancurkan secara alami (non-biodegradable) sehingga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan baik di daratan maupun di lautan (marine debris). Bioplastik dibuat dari tepung karagenan dan plasticizer menggunakan beberapa peralatan yaitu mixer yang berfungsi untuk mencampur campuran bahan berupa tepung karagenan dan plasticizer; ekstruder yang berfungsi untuk memproses campuran bahan tersebut dengan suhu dan kecepatan yang dapat diatur untuk menghasilkan ekstrudat yang homogen; dan pelletizer yang berfungsi memotong ekstrudat tersebut menjadi ukuran pellet yang ditentukan. Salah satu alat yang menjadi kunci adalah hot press molding machine, yang berfungsi untuk mengepres dan mencetak pellet bioplastik tersebut dengan suhu maksimal 250°C dan tekanan maksimal 4 bar sehingga menjadi kemasan bioplastik, seperti cup atau mangkuk.

Menurut Atikah, Hazwani, Faizin, Farhan dan Syahirah dalam Second Integrated Design Project Conference (IDPC) 2015, compression molding merupakan proses pencetakan yang paling lama dan paling banyak digunakan untuk membentuk plastik. Dalam penerapannya melibatkan berbagai jenis material komposit.

Robert A. Tatara dalam in Applied Plastics Engineering Handbook (Second Edition), 2017 mengemukakan bahwa compression molding (compression molding) melibatkan penempatan polimer pada cetakan logam yang dipanaskan, dan karena pemanasan melembutkan bahan, maka bahan tersebut dipaksa untuk menyesuaikan dengan bentuk cetakan saat cetakan menutup.

Gambar 1. Hot press molding machine

Sumber : Second Integrated Design Project Conference (IDPC) 2015

Mesin compression molding biasanya disebut sebagai penekanan kompresi. Mereka utamanya menggunakan prinsip hidrolik atau, dalam penggunaan terbatas, pneumatik. Salah satu dari sistem ini dapat menggunakan straight lockup system atau toggle lockup system. Sistem press ini bisa bersifat down – acting atau up – acting. Tipe down – acting digunakan untuk tekanan kompresi yang sepenuhnya otomatis sehingga setengah cetakan bawah berada pada ketinggian tetap agar sejajar dengan material feeder dan cetakan produk.

Gambar 2. Diagram proses compression molding untuk polimer

Sumber : Applied Plastics Engineering Handbook (Second Edition), 2017

Compression molding banyak digunakan untuk memproses polimer termoplastik dan termoset serta membutuhkan pemanasan bahan mentah (dalam bentuk bubuk atau pellet) dalam cetakan. Tekanan diterapkan dalam compression molding dan harus dipertahankan selama pendinginan. Untuk compression molding, jumlah polimer dan aditif yang sesuai kemudian dicampur dan dimuat secara menyeluruh antara bagian atas dan bawah cetakan. Kedua bagian dipanaskan dan hanya satu bisa dipindahkan. Setelah cetakan ditutup, panas dan tekanan diterapkan. Saat polimer masuk, cetakannya meleleh dan mengalir ke seluruh ruang rongga cetakan. Setelah waktu yang ditentukan sebelumnya, cetakan didinginkan dan dibuka untuk mengeluarkan produk dengan bentuk yang diinginkan. Keuntungan utama dari compression molding adalah biaya produksi yang rendah karena kesederhanaan proses sehingga cocok digunakan pada industri rumah tangga.


Penulis : Putri Wullandari - Peneliti LRMPHP






 

Selasa, 02 Maret 2021

Sosialisasi dan Internalisasi WBS di LRMPHP

Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad mensosialisasikan dan internalisasikan materi terkait whistleblower system (WBS) kepada seluruh pegawai LRMPHP yang hadir pada kegiatan apel pagi tanggal 1 Maret 2021. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti rencana penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul.

Istilah whistleblower dalam bahasa inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Istilah “peniup peluit” diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktek atau korupsi.

Adapun pengertian whistleblower menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hokum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.

Di Kementerian  Kelautan dan Perikanan, whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Materi yang diadukan diantaranya yaitu : penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau tindak pidana KKN.

Adapun beberapa peraturan terkait dangan whistleblower ini di KKP, diantaranya yaitu :

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (terbaru, masih berlaku).

Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Whistleblower System (WISE) yang beralamat di http:// whistleblower.kkp.go.id/


Jumat, 26 Februari 2021

Asistensi Pengisian LKE ZI WBK/WBBM di LRMPHP


Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, telah dilaksanakan asistensi pengisian dokumen Lembar Kerja Evaluasi ZI oleh tim dari Inspektorat 1 - Itjen KKP pada tanggal 23-25 Februari 2021. Tim Itjen terdiri dari Plt Inspektur 1 Bapak Ir. Suparyanto, MM dan Bapak Uriantho Halimawan (auditor). Pelaksanaan asistensi ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu pengarahan dari Bapak Suparyanto pada tanggal 23 Februari 2021, yang dilanjutkan dengan proses penyelesaian penyusunan kelengkapan dokumen mulai tanggal 23-25 Februari 2021, dan penilaian mandiri dokumen pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021.

Sejauh ini, masih banyak dokumen yang perlu dilengkapi dan dibenahi oleh tim LRMPHP. Namun demikian, pelaksanaan asistensi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap LKE penilaian ZI yang ada.