Jumat, 22 Maret 2024

Selamatkan Arsip Kemaritiman, KKP Terima Tiga Penghargaan dari Anri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima penghargaan penyelamatan arsip statis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sedikitnya ada tiga Piagam Penghargaan dalam rangka Penyelamatan Arsip tersebut.

Penghargaan pertama yaitu, Arsip Statis Kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No B-KN.00.02/4964/2023 tanggal 1 November 2023, perihal Persetujuan Penyerahan Arsip Statis Kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah diserahkan sebanyak 55 berkas arsip.

Penghargaan ke dua yaitu Arsip Statis Hasil Penelitian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor B-KN.00.02/4658/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penyerahan Arsip Statis yang elah diserahkan sebanyak 769 berkas arsip.

Ke tiga penghargaan atas penyerahan 13 berkas Arsip Statis Eks Departemen Kelautan dan Perikanan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-KN.00.02/5579/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Persetujuan Penyerahan Arsip Statis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, KKP berterimakasih atas kepercayaan ANRI dalam penghargaan penyerahan arsip ini. 

“Penyelamatan Arsip ini merupakan wujud KKP dalam menjaga kemaritiman dan sebagai pertanggungjawaban menjaga nilai kesejarahan,” kata Rudy dalam siaran tertulisnya, Kamis (21/3/2024).

Kriteria arsip kemaritiman yang diselamatkan berdasarkan Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelamatan Arsip Kemaritiman Untuk Memperkokoh Identitas dan Jati Diri Indonesia sebagai Negara Maritim itu memiliki sejumlah kriteria.

Di antaranya yaitu, arsip yang tercipta dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; arsip yang tercipta dalam rangka pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; arsip yang tercipta dalam rangka tata kelola dan kelembagaan laut; arsip yang tercipta terkait ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; arsip yang tercipta dalam rangka pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut; arsip yang tercipta terkait budaya bahari; arsip yang tercipta dalam rangka diplomasi maritime.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terlibat dalam kegiatan penyelamatan arsip kemaritiman sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.


Sumber : kkp


0 comments:

Posting Komentar