EKONOMI BIRU

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU

ZI WBK? Yes, We CAN

LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.

LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP

Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021

Kerjasama Riset

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP

Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP

Senin, 09 Agustus 2021

“FISH JELLY GUNUNG KIDUL” Tayang di Neptune TV KKP

“FISH JELLY GUNUNG KIDUL” video hasil produksi LRMPHP sudah dapat dinikmati melalui Neptune TV KKP di aplikasi MAXstream yang dikelola Telkomsel. Video ini diproduksi sebagai bentuk dukungan LRMPHP kepada BRSDM KP untuk mengisi siaran Neptune TV KKP. “FISH JELLY GUNUNG KIDUL” berisi tentang dukungan riset teknologi tepat guna (TTG) LRMPHP dalam pengembangan UMKM fish jelly di Kabupaten Gunung Kidul. “FISH JELLY GUNUNG KIDUL” dapat disaksikan melalui link  https://maxstream.tv/movies/111405

Jumat, 06 Agustus 2021

KKP Komitmen Pelayanan Informasi Publik Secara Transparan, Cepat dan Mudah


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pelayanan informasi publik. Terbaru, KKP bersama Komisi Kelembagaan Informasi Pusat (KIP) menyepakati Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik.

Hadir dalam penandatangan komitmen tersebut Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar beserta Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi di Kantor Pusat KKP, Jakarta, pada Kamis (5/8/2021).

Antam mengatakan dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, kementeriannya akan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi. Dengan menggunakan teknologi, penyampaian informasi publik menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kementerian dan negara kalau tidak ikut digitalisasi jangan harap bisa mengejar ketertinggalan, jadi kita harus mengikuti,” ujar Antam dalam sambutannya.

Antam berharap keterbukaan informasi publik yang digaungkan pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait sektor kelautan dan perikanan. Ini juga bagian dari tanggung jawab lembaga pemerintah sebagai badan publik terhadap hak publik.

“Jadi akses mereka ke KKP harus dibuka secara seluas-luasnya. Jangan sampai terjadi lagi banyak keluhan,” tegas Antam.

Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menambahkan, terdapat peningkatan Hasil Pemeringkatan K/L oleh KIP terhadap Badan Publik KKP dalam 3 tahun terakhir. Di mana pada tahun 2018 KKP pada kategori Cukup Informatif, 2019 Kategori Informatif dan pada tahun 2020 KKP Kategori Informatif dengan trend peningkatan nilai.

“Selanjutnya dengan adanya Komitmen kita bersama maka di tahun 2021 ini kita berharap untuk mempertahankan KKP Sebagai Badan Publik Kategori Informatif melalui upaya-upaya inovasi-kolaborasi, perbaikan layanan dan aplikasi yang terintegrasi,” ujar Agung.

Untuk layanan keterbukaan informasi publik, KKP memiliki website e-PPID dan Aplikasi Android e-PPID yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanannya berupa pelayanan informasi publik meliputi permohonan informasi dan pengajuan keberatan. Kemudian layanan penyediaan daftar informasi publik/klasifikasi informasi. Lalu pengujian konsekuensi bagi informasi yang dikecualikan (rahasia), serta penanganan sengketa informasi.

KKP juga terus membenahi pelayanan keterbukaan informasi publik di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Belum lama ini, inovasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui aplikasi Cukup Mudah dan Gampang (Si Chupang).

Keberadaan Si Chupang berhasil memangkas waktu layanan dari 1 - 4 hari menjadi 30 menit saja. Hasilnya terjadi peningkatan frekuensi ekspor dari yang semula 148 pengiriman menjadi 271 atau naik sebesar 83,11%. Nilai ekspor yang dihasilkan pun meningkat, dari yang mulanya Rp20,6 miliar menjadi Rp66,8 miliar, atau naik sebesar 223,97%. Selain itu pengiriman domestik juga turut meningkat, dari 19.067 menjadi 22.869 frekuensi pengiriman, naik sebesar 19,94%.

Sebagai informasi, penandatanganan komitmen bersama dilakukan serentak secara luring dan daring jajaran KKP di Pusat oleh Karo Humas dan KLN, para Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Eselon 1 dan Daerah oleh seluruh Kepala UPT KKP selaku PPID Pelaksana.


Sumber : kkp

Kamis, 05 Agustus 2021

Komitmen LRMPHP pada Keterbukaan Informasi Publik

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) sebagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di KKP. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dukungan itu salah satunya dinyatakan dalam bentuk dokumen Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik yang ditandatangani secara serentak oleh Sekretaris unit Eselon I, para kepala satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KKP dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Bapak Antam Novambar dan Komisioner Komisi Informasi Publik.

Hal-hal yang tercakup di dalam komitmen ini diantaranya yaitu penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, sumber daya manusia yang kompeten serta pengelolaan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah.

Pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama ini merupakan rangkaian kegiatan Forum Kehumasan bertema "Keterbukaan Informasi Publik KKP Menuju Terintegrasi" yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KKP pada tanggal 5 Agustus 2021 secara daring.

Kepala LRMPHP, koordinator manajerial dan ketua kelompok peneliti (Kakelti) mengikuti rangkaian kegiatan ini dari lobby lantai 2 gedung LRMPHP, termasuk penandatanganan komitmen bersama dan diskusi dalam forum kehumasan tersebut.


Selasa, 03 Agustus 2021

Peneliti LRMPHP Raih Pemakalah Terbaik Pada Semnaskan-UGM XVIII 2021

Sertifikat pemakalah terbaik yang diraih peneliti LRMPHP

Peneliti Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul, Ahmat Fauzi meraih Pemakalah Terbaik dalam Seminar Nasional Tahunan XVIII Hasil Penelitian Perikanan dan Kelautan 2021 yang diselenggarakan oleh Departemen Perikanan, Fakustas Pertanian, Universitas Gadjah Mada secara daring pada 26 - 27 Juli 2021 dengan platform Zoom. Semnaskan-UGM XVIII ini merupakan agenda tahunan sebagai wahana berbagi ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian dari para peneliti di Indonesia dalam rangka penyebarluasan informasi untuk dapat diterapkan dan diintegrasikan dalam kegiatan pengembangan sektor perikanan dan kelautan.

Pada Semnaskan-UGM XVIII 2021, pemakalah yang registrasi secara online mencapai 150 peserta, baik kalangan akademisi maupun instansi pemerintah. Ahmat Fauzi merupakan salah satu dari lima peneliti LRMPHP yang mempresentasikan karya tulis ilmiah (KTI) secara oral. Keikutsertaan peneliti LRMPHP ini selain untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan, juga untuk mempublikasikan hasil karya tulis ilmiah (KTI). 

Ahmat Fauzi terpilih menjadi pemakalah terbaik atau best presenter pada kelompok panel kategori bidang Penangkapan Ikan-Kelautan-Biologi Perikanan. Pada bidang ini terdapat 15 makalah yang dipresentasikan secara oral. Selain itu masih ada beberapa kategori bidang lain yang dipresentasikan dalam Semnaskan-UGM XVIII 2021 yaitu bidang Genetika dan Pembenihan, Nutrisi - Pakan, Rekayasa Budidaya dan Kesehatan Ikan, Manajemen Sumber Daya Perikanan, Sosial Ekonomi Perikanan, Mutu dan Keamanan Pangan, Pasca Panen dan Bioteknologi, Rekayasa Budidaya Perikanan, Kesehatan Ikan, Manajemen Sumber Daya Perikanan - Penangkapan Ikan, Sosial Ekonomi Perikanan - Biologi Perikanan, dan Mutu Keamanan Pangan - Pasca Panen.

Pada Semnaskan-UGM XVIII, Ahmat Fauzi mempresentasikan KTI berjudul “PENGUJIAN SISTEM ALREF SEBAGAI COLD STORAGE UNTUK PEYIMPANAN IKAN PADA KAPAL NELAYAN 10-15 GT” yang ditulis bersama Tri Nugroho Widianto. Dalam paparannya, penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan mutu ikan setelah penangkapan dan transportasi di atas kapal nelayan dengan metode pendinginan. Penerapan metode pendinginan yang digunakan adalah sistem ALREF (air laut yang direfrigerasi) untuk penyimpanan ikan pada kapal 10-15 GT. Komponen utama sistem ALREF adalah palka, evaporator, kondensor, kompresor, refrigerant dan katup ekspansi. 

Penelitian yang dilakukan Ahmat Fauzi bersama Tri Nugroho Widianto ini bertujuan untuk mendapatkan performansi suhu ruang palka pada sistem ALREF dengan pengujian media dingin berupa udara (sistem cold storage). Perlakuan yang dilakukan yaitu pengujian sistem cold storage pada sistem ALREF sampai suhu udara palka mencapai sekitar -18 °C. Pengujian dilakukan pada kondisi palka tanpa beban dengan parameter pengamatan yaitu suhu udara yang didinginkan di dalam palka pada 5 titik, arus/daya listrik yang dibutuhkan, tekanan dan suhu kondensor dan tekanan dan suhu evaporator. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem ALREF dapat mendinginkan ruang palka sampai -18 °C dalam waktu 250 menit. Kecepatan pendinginan udara pada 5 titik berkisar 10,92 - 11,37 °C/jam dengan rata-rata 11,23 °C/jam. Daya listrik aktual 2,42 kW dan daya kompresor 1,83 kW. Berdasarkan hasil pengujian di atas, sistem ALREF dapat digunakan sebagai cold storage hingga suhu -18 °C sebagai alternatif penyimpanan pada ikan yang kurang cocok dengan media pendingin air laut.

 


Jumat, 30 Juli 2021

MONEV SEMESTER I TAHUN 2021 LINGKUP LRMPHP

Pemaparan riset ALTIH oleh peneliti LRMPHP

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) menyelenggarakan Monitong dan Evaluasi (Monev) Semester I Tahun  2021 secara daring melalui aplikasi Zoom pada 28 – 29 Juli 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LRMPHP, koordinator riset, evaluator dan  seluruh pegawai LRMPHP.  

Dalam sambutannya, Kepala LRMPHP Luthfi Assadad menyampaikan bahwa tahun ini ada banyak perubahan, salah satunya terkait refokusing anggaran hingga empat kali. Meskipun adanya refokusing anggaran, namun target IKU harus diupayakan dapat tercapai karena belum ada kebijakan pengurangan IKU. Oleh karena itu seluruh pegawai LRMPHP diharapkan dapat saling dukung dan bahu-membahu demi suksesnya kegiatan LRMPHP. Kepala LRMPHP juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan peneliti senior LRMPHP yang sudah bersedia menjadi evaluator, selain akan mengevaluasi capaian kegiatan semester I ini, juga diharapkan dapat melihat potensi publikasi. 

Pelaksanaan Monev Semester I Tahun  2021  ada 5 kegiatan riset dengan output prototipe alsin hasil riset perikanan dan  produk rekayasa alsin perikanan siap guna. Pada kegiatan riset dengan output prototipe alsin hasil riset perikanan terdiri atas 2 judul riset yaitu Desain dan Rancangbangun Alat Pengidentifikasi Cepat Jenis dan Asal Ikan, serta Desain dan Rancangbangun Aerator Tipe Kincir Terkontrol Untuk Kolam Budidaya Udang Intensif. Adapun pada output produk rekayasa alsin perikanan siap guna terdiri 3 judul riset yaitu Rancangbangun dan Uji Kinerja Alat Transportasi Ikan Hidup Sistem Basah untuk Menjamin Komoditas Berkualitas Prima, Rancangbangun dan Uji Kinerja Mesin Penghasil Bioplastik Ramah Lingkungan untuk Jaminan Produk Berkualitas Prima, dan Rancangbangun, Introduksi dan Uji Terap Skala Terbatas Alat Pengisi Adonan Produk Fish Jelly Semi Otomatis. 

Pembahasan monev I kegiatan riset tahun 2021 dilaksanakan selama dua hari, diawali dengan pemaparan Riset Desain dan Rancangbangun Alat Pengidentifikasi Cepat Jenis dan Asal Ikan oleh Bakti Berlyanto Sedayu, evaluator  menyampaikan bahwa tema riset potensial untuk dikembangkan hanya saja target jenis ikan yang dianalisa harus diperjelas lagi lebih spesifik. Pada pemaparan Riset Rancangbangun Aerator Tipe Kincir Terkontrol Untuk Kolam Budidaya Udang Intensif oleh Arif Rahman Hakim, evaluator menyampaikan kegiatan ini cukup aplikatif untuk mendukung pengembangan budidaya dan diharapkan penggunaan sensor untuk pendeteksian secara ekonomis dapat dijangkau oleh pembudidaya. Pada pemaparan Riset Rancangbangun dan Uji Kinerja Alat Transportasi Ikan Hidup (ALTIH) Sistem Basah untuk Menjamin Komoditas Berkualitas Prima oleh Tri Nugroho Widianto, evaluator menyampaikan capaian output kegiatan sudah sesuai dan kelihatan, tinggal diperbanyak untuk simulasi. Selanjutnya pada hari kedua pembahasan monev I dilakukan pemaparan Riset Rancangbangun dan Uji Kinerja Mesin Penghasil Bioplastik Ramah Lingkungan untuk Jaminan Produk Berkualitas Prima oleh Putri Wullandari. Evaluator  menyampaikan bahwa riset ini  cukup menarik karena menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, dengan membuat inovasi bioplastik berbahan rumput laut. Sementara itu pada Riset Introduksi dan Uji Terap Skala Terbatas Alat Pengisi Adonan Produk Fish Jelly Semi Otomatis yang dipaparkan oleh I Made Susi Erawan, evaluator menyarankan agar pengukuran secara ergonomi perlu diperhatikan untuk mendukung kemudahan dalam aplikasi alat oleh pengguna.

Kamis, 29 Juli 2021

Nilai Baru ASN Ditetapkan, Sekjen KKP: ASN KKP Wajib Pedomani!

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus maju mengikuti perkembangan jaman agar bisa berperan dalam membuat birokrasi lebih adaptif dan lebih cepat dalam pelayanan publik serta pengambilan keputusan. Sejalan dengan hal tersebut, nilai-nilai dasar sebagai ASN tetap harus dipegang teguh serta dipedomani agar pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dapat dicapai. 

Semangat inilah yang melatarbelakangi pembenahan dan perubahan nilai-nilai dasar ASN menuju ke arah yang lebih baik melalui kegiatan Launching Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) dan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara daring, Selasa, (27/7/2021). 

Core values BerAKHLAK sendiri merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core value ini ditetapkan sebagai bentuk penyeragaman nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia untuk ke depannya bisa menjadi tolak ukur budaya kerja ASN agar dapat melakukan pekerjaan secara profesional. 

Menyambut hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan siap mematuhi dan menjadikan core value itu sebagai pedoman bagi seluruh pegawai. 

“KKP menyambut baik peluncuran Core Values ASN ini dan kami akan mendorong semua ASN KKP wajib menjadikan nilai-nilai dasar tersebut sebagai pedoman dan menjadikannya fondasi budaya kerja,” ucap Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang hadir secara daring di tempat terpisah. 

Menindaklanjuti hal tersebut, KKP akan melakukan internalisasi core values ASN BerAKHLAK serta meningkatkan pengelolaan manajemen perubahan melalui penerapan agen core value ASN BerAKHLAK. Selain itu juga akan dilakukan pengembangan kompetensi melalui penguatan manajemen talenta KKP serta memperkuat jiwa semangat loyalitas kepada Pancasila dan UUD 1945. Internalisasi ini bertujuan untuk mewujudkan ASN KKP yang bangga melayani bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan bahwa setiap ASN harus mempunyai jiwa untuk melayani, untuk membantu masyarakat.

“Untuk itu, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Otoritas dan sumber daya ini harus digunakan secara akuntabel dengan loyalitas tinggi kepada pemerintah, bangsa, dan negara, serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis,” ucap Presiden Joko Widodo dalam sambutannya. 

ASN KKP selama ini telah menunjukkan integritasnya dalam melayani masyarakat dengan berpegang teguh pada nilai-nilai budaya kerja seperti menerapkan nilai-nilai Integritas, Inovatif, Kerja sama, Kedisiplinan, dan Profesional atau yang biasa disingkat INI KKP.

Diharapkan ke depannya ASN KKP yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun di daerah-daerah dari Sabang sampai Merauke mampu menyeragamkan dan memegang teguh Core Values BerAKHLAK dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik serta pelayan publik.

 

Sumber : kkp


Rabu, 28 Juli 2021

Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia.

Konsep ini diyakini bisa  menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Indonesia lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial.

Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana menjelaskan, penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri. Di mana setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk 'Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur' yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/2021).  

Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebab nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan. 

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru.

"Ketimpangan wilayah akan kami atur dengan penangkapan terukur ini. Ada 6 wilayah WPPNRI yang kita akan berikan kepada fishing industries dimana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan. Kemudian dengan penangkapan terukur, di mana kapal menangkap dia harus stay di situ. Kenapa? Karena ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat," ujar Zaini.

Zaini juga menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan. Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.

Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang,

pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Kemudian kelompok API jaring tarik terdiri atas dogol, pair seine,

cantrang, dan lampara dasar. Selanjutnya kelompok API perangkap terdiri atas perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan.

"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil. Nah sekarang bagaimana kalau mau naik? Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi. Sehingga dia punya kepastian hukum dan izin yang pasti. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," terang Zaini.

Dalam menerapkan konsep penangkapan terukur termasuk penegakan Permen KP 18/2021, KKP memperkuat pengawasan. Mulai dari penguatan tim patroli, armada, hingga peran teknologi untuk menekan terjadinya pelanggaran. Saat ini KKP memiliki puluhan kapal pengawas, pesawat air surveillance, dan Pusat Pengendalian yang dapat memantau pergerakan kapal-kapal perikanan dengan menggunakan sistem VMS. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, ada tiga skema pengawasan yang dilakukan, meliputi sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan selesai melaut akan dilakukan validasi mengenai hasil tangkapan dengan alat tangkap yang digunakan.

"Misal yang dipakai pancing tuna tapi hasil tangkapannya cumi banyak sekali. Ini kan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Intinya kami di PSDKP siap mengawal Permen 18, siap melaksanakan apa yang menjadi tugas-tugas kami. Mohon kawan-kawan meminimalisir pelanggaran, jangan sampai kapal Indonesia yang lebih banyak melakukan pelanggaran," tegas Ipung.

Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang digagas KKP. Menurutnya, memang diperlukan pemerataan dalam hal infrastruktur maupun pemanfaatan potensi sumber daya perikanan di Indonesia antara wilayah barat dan timur.

Di samping itu, peran serta masyarakat dalam implementasi Permen KP18/2021 juga menurutnya sangat penting. "Jadi saya ingin Permen ini juga harus diletakkan agar benar-benar punya daya ungkit dalam kaitan dengan ekonomi masyarakat, nasional. Dia harus diletakkan dalam kerangka koreksi terhadap sarana dan prasarana perikanan kita tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono mengimbau para nelayan untuk tidak lagi menggunakan salah satu alat penangkap ikan yang dilarang di Permen KP 18 yakni cantrang, khususnya untuk kapal-kapal ukuran di atas 30 GT.

Tindakan tegas akan diambil kepada para pelanggar karena penggunaan alat tangkap tersebut menimbulkan konflik sosial dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

"Kalau mereka yang memilih kapal cantrang itu tetap melakukan terus-menerus, kita bisa buktikan bahwa Laut Jawa itu sudah sangat merah dan over-fishing kemudian terumbu karangnya juga rusak. Ini sudah menjadi isu internasional selama ini. Kami sampaikan kepada nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT, bahwa 'anda harus berhenti. Kalau tidak berhenti, kami hentikan'. Kami hentikan itu karena itu akan merusak lingkungan," tegas Menteri Trenggono.


Sumber : kkp