Jumat, 05 Juni 2020

Normal Baru di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

“New Normal” atau normal baru merupakan istilah yang akhir-akhir ini selalu kita dengar, entah di media cetak, media sosial apalagi media elektronik. Istilah “New Normal“ pertama kali digunakan oleh Roger McNamee, yaitu seorang investor teknologi, dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Polly LaBarre bertajuk “The New Normal” di majalah Fast Company pada tanggal 30 April 2003. Menurut Roger McNamee, “New Normal” atau Normal Baru adalah suatu waktu dimana kemungkinan besar anda bersedia bermain dengan aturan baru untuk jangka panjang. Dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang sedang melanda berbagai negara, istilah normal baru mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi ini, mengantisipasi bahwa pandemi virus ini akan mengubah tatanan kehidupan sehari-hari bagi sebagian besar orang, utamanya interaksi sesama manusia di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, pasar, rumah sakit, apotik, tempat wisata dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk perkantoran.Pada 26 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2020, merupakan awal dimulainya normal baru di 4 Provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat dan Sumatera Barat serta 25 kabupaten/kota lainnya. Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 58 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2020 menyebutkan bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk ASN akan berakhir pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya seluruh ASN harus bersiap untuk bekerja kembali seperti biasa dalam tatanan normal baru mulai tanggal 5 Juni 2020.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Hanya diri kita sendirilah yang dapat menjaga diri kita. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam pembukaan TalkShow Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementeriamn Kelautan dan Perikanan pada 5 Juni 2020. Lebih lanjut disampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini merupakan ancaman serius yang tidak boleh menyurutkan produktifitas kerja dan berkarya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan merupakan suatu kewajiban seluruh pegawai KKP. Pelayanan publik tidak kepada masyarakat boleh berhenti, demikian pula pelaksanaan program dan anggaran. Khusus untuk pegawai yang hamil/memiliki bayi (anak <3 tahun) tidak diperkenankan melaksanakan WFO dan harus tetap WFH.

Pada acara yang sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Tini Martini, menyampaikan akan ada penyesuaian sistem kerja di lingkungan KKP yaitu untuk unit kerja dengan tugas dan fungsi  pelayanan publik, jumlah maksimal pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) adalah 30% dari jumlah total pegawai sedangkan untuk unit kerja dengan tugas dan fungsi administratif, jumlah maksimal pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) adalah 20% dari jumlah pegawai total. Pegawai yang melaksanakan WFO diatur secara bergilir dan ditetapkan melalui suatu keputusan oleh kepala unit/satker masing-masing. Penyelenggaraan pertemuan/rapat harus mengutamakan penggunaan media daring (online) dan jika sangat terpaksa melakukan secara luring (offline) maka harus dilaksanakn dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan hanya mempergunakan 50% kapasitas ruangan. Pada masa normal baru, presensi wajib dilakukan, baik untuk pegawai WFO maupun WFH, secara non fingerprint dengan aplikasi yang telah ditentukan dan dengan membagikan lokasi (share location) via WhatsApp pada pagi hari (07.00-08.00) dan sore hari (15.00-16.00). bagi pegawai yang melaksanakan WFH dilarang bepergian dari kota/lokasi tempat dimana dia bekerja kecuali utnuk alasan kesehatan.

Menegaskan apa yang telah disampaikan diatas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Umi Windriani, menyampaikan bahwa pegawai yang belum berada di lokasi tempat kerja (masik pulang kampung dan tidak terkena peraturan PSBB) untuk segera kembali ke tempat. Selanjutnya disampaikan juga bahwa aturan prosentase pegawai WFO dapat disesuaikan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, seperti misal Stasiun Karantina yang merupakan unit kerja BKIPM, memiliki tugas dan fungsi administratif dan pelayanan publik sehingga jumlah pegawai yang dapat melaksanakan WFO adalah 50% dan bagi pegawai yang melaksanakan WFH harus menghindari waktu kerja yang terlalu lama/lembur terkait dengan aspek kesehatan. Selain itu, karantina mandiri wajib dilakukan bagi pegawai yang pulang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pada akhirnya, seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal  KKP pada saat pembukaan, yang dapat menjaga diri kita hanyalah diri kita sendiri. Menjaga kesehatan dengan makan makanan bergizi, yang sehat dengan pola seimbang, batasi asupan lemak jenuh dari daging dan minyak-minyakan termasuk fastfood dan junkfood, batasi konsumsi gula (<12 gram/hari), garam (< 5 gram/hari atau 1 sdt/hari) dan berolahraga 30-60 menit setiap harinya serta selalu melaksanakn protokol kesehatan dimanapun berada merupakan upaya kita untuk menjaga kesehatan diri kita sendiri.  Hal ini disampaikan oleh dr. Cipuk Muhaswitri, dokter klinik pratama KKP, sebagai narasumber terakhir dalam Talkshow ini.

Sumber : Talkshow dengan tema Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.


0 comments:

Posting Komentar