PELATIHAN
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Kerjasama
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Senin, 21 November 2022
KKP BERSATU Melawan Korupsi
Selasa, 02 Maret 2021
Sosialisasi dan Internalisasi WBS di LRMPHP
Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad mensosialisasikan dan internalisasikan materi terkait whistleblower system (WBS) kepada seluruh pegawai LRMPHP yang hadir pada kegiatan apel pagi tanggal 1 Maret 2021. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti rencana penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul.
Istilah whistleblower dalam bahasa inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Istilah “peniup peluit” diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktek atau korupsi.
Adapun pengertian whistleblower menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hokum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.
Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Materi yang diadukan diantaranya yaitu : penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau tindak pidana KKN.
Adapun beberapa peraturan terkait dangan whistleblower ini di KKP, diantaranya yaitu :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (terbaru, masih berlaku).
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Whistleblower System (WISE) yang beralamat di http:// whistleblower.kkp.go.id/
Jumat, 26 Februari 2021
Asistensi Pengisian LKE ZI WBK/WBBM di LRMPHP
Jumat, 19 Februari 2021
LRMPHP siap menerapkan Zona Integritas
Kamis, 11 Februari 2021
Sosialisasi Persiapan Pembangunan ZI dan Pengisian LKE ZI WBK
Terdapat 6 komponen pengungkit (proses) dan 2 komponen hasil pada LKE, dimana masing-masing memiliki rincian penilaian dan dokumen yang harus dilengkapi. LKE ini sendiri berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52/2014 jo nomor 10/2019. Dari LRMPHP, pegawai yang mengikuti kegiatan ini diantaranya yaitu Kepala LRMPHP, Koordinator Tata Usaha dan jajaran, Koordinator Tata Operasional dan tim, serta tim dari Pelayanan Teknis.
Jumat, 15 Januari 2021
Sosialisasi ZI-WBM-WBBM lingkup BRSDM KP
Sekretaris BRSDM KP, Dr. Kusdiantoro menyampaikan arahan dan memberikan materi awal mengenai Zona Integritas, serta kebijakan-kebijakan terkait yang telah dan akan dilaksanakan, khususnya pada lingkup BRSDM KP. Sebagian besar pegawai LRMPHP mengikuti rangkaian sosialisasi ini di aula lantai 2 LRMPHP dengan difasilitasi oleh tim IT LRMPHP, sedangkan sebagian lainnya mengikuti acara melalui zoom meeting secara mandiri.