Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menjelaskan bahwa E-Mancing merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 pasal 12 dan pasal 15 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemancing sekaligus menjadi strategi bagi KKP untuk memastikan keberlanjutan kuota perairan Indonesia.
“Selain memberikan kepastian dan kenyamanan berkegiatan memancing oleh klub mancing atau perorangan, E-Mancing juga dapat digunakan sebagai alat pendataan informasi tentang jenis dan ikan yang ditangkap sehingga biota laut yang dilindungi tetap terjaga sekaligus menjadi salah satu jawaban tantangan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan yang terjadi di Indonesia", jelas Huda.
Menurut Huda, jumlah titik tujuan memancing dan menyelam yang ada di Indonesia akan terus diperbarui untuk mendukung kemajuan olahraga memancing. Terdapat beberapa area perairan yang dilarang untuk olahraga dan wisata memancing yakni area ikan bertelur dan tempat pembibitan, alur pelayaran, alur migrasi biota dilindungi, kawasan pelabuhan, titik penyelaman dan zona lain yang diatur sesuai ketentuan.
Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia menyimpan potensi sumber daya ikan yang melimpah. Estimasi potensi sumberdaya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun sedangkan data Food and Agricultural Organization (FAO) Tahun 2020 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke-3 dunia untuk produksi perikanan tangkap laut terbesar dan menyumbang 8% dari produk dunia. Karenanya untuk mempertahankan keberlanjutan, pelestarian dan kesejahteraan masyarakat dari sektor kelautan dan perikanan perlu diikuti langkah bijak dalam mengelola sumberdayanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tinneke Adam juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengembangkan wisata bahari untuk menjadi tujuan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik ke Sulawesi Utara.
"Sosialisasi ini menjadi rangkaian kegiatan Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan lebih memperkenalkan Sulawesi Utara dan Likupang khususnya menjadi tujuan pemancing nasional dan internasional sebagai titik memancing yang semakin mendunia," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.
Sumber : kkp