“New Normal” atau normal baru merupakan istilah yang akhir-akhir
ini selalu kita dengar, entah di media cetak, media sosial apalagi media
elektronik. Istilah “New Normal“ pertama kali digunakan oleh Roger McNamee,
yaitu seorang investor teknologi, dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Polly
LaBarre bertajuk “The New Normal” di majalah Fast Company pada tanggal 30 April
2003. Menurut Roger McNamee, “New Normal” atau Normal Baru adalah suatu waktu dimana kemungkinan besar anda bersedia
bermain dengan aturan baru untuk jangka panjang. Dalam kaitannya dengan pandemi
Covid-19 yang sedang melanda berbagai negara, istilah normal baru mengacu pada
perubahan perilaku manusia setelah pandemi ini, mengantisipasi bahwa pandemi
virus ini akan mengubah tatanan kehidupan sehari-hari bagi sebagian besar orang,
utamanya interaksi sesama manusia di tempat-tempat umum seperti pusat
perbelanjaan, pasar, rumah sakit, apotik, tempat wisata dan tempat-tempat
keramaian lainnya termasuk perkantoran.Pada 26 Mei 2020, Presiden Joko Widodo
telah menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2020, merupakan awal dimulainya normal
baru di 4 Provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat dan Sumatera
Barat serta 25 kabupaten/kota lainnya. Surat Edaran Kementerian PAN dan RB
Nomor 58 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2020 menyebutkan bahwa
kebijakan work from home (WFH) untuk
ASN akan berakhir pada 4 Juni 2020 dan selanjutnya seluruh ASN harus bersiap
untuk bekerja kembali seperti biasa dalam tatanan normal baru mulai tanggal 5
Juni 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran
tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Edaran Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 mengenai Penyesuaian Sistem
Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan
Dan Perikanan. Hanya diri kita sendirilah yang dapat menjaga diri kita. Hal ini
disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam pembukaan
TalkShow Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementeriamn Kelautan dan Perikanan
pada 5 Juni 2020. Lebih lanjut disampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini merupakan
ancaman serius yang tidak boleh menyurutkan produktifitas kerja dan berkarya
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menjaga kebersihan dan
selalu mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan merupakan suatu
kewajiban seluruh pegawai KKP. Pelayanan publik tidak kepada masyarakat boleh
berhenti, demikian pula pelaksanaan program dan anggaran. Khusus untuk pegawai yang hamil/memiliki bayi (anak
<3 tahun) tidak diperkenankan melaksanakan WFO dan harus tetap WFH.
Pada acara yang sama, Kepala Biro
Hukum dan Organisasi, Tini Martini, menyampaikan akan ada penyesuaian sistem
kerja di lingkungan KKP yaitu untuk unit kerja dengan tugas dan fungsi pelayanan publik, jumlah maksimal pegawai yang
melaksanakan work from office (WFO)
adalah 30% dari jumlah total pegawai sedangkan untuk unit kerja dengan tugas
dan fungsi administratif, jumlah maksimal pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) adalah 20% dari
jumlah pegawai total. Pegawai yang melaksanakan WFO diatur secara bergilir dan
ditetapkan melalui suatu keputusan oleh kepala unit/satker masing-masing. Penyelenggaraan
pertemuan/rapat harus mengutamakan penggunaan media daring (online) dan jika sangat terpaksa
melakukan secara luring (offline)
maka harus dilaksanakn dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu jaga
jarak, menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan hanya mempergunakan 50%
kapasitas ruangan. Pada masa normal baru, presensi wajib dilakukan, baik untuk
pegawai WFO maupun WFH, secara non fingerprint
dengan aplikasi yang telah ditentukan dan dengan membagikan lokasi (share location) via WhatsApp pada pagi
hari (07.00-08.00) dan sore hari (15.00-16.00). bagi pegawai yang melaksanakan
WFH dilarang bepergian dari kota/lokasi tempat dimana dia bekerja kecuali utnuk
alasan kesehatan.
Menegaskan apa yang telah
disampaikan diatas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Umi
Windriani, menyampaikan bahwa pegawai yang belum berada di lokasi tempat kerja (masik
pulang kampung dan tidak terkena peraturan PSBB) untuk segera kembali ke tempat.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa aturan prosentase pegawai WFO dapat
disesuaikan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, seperti misal Stasiun
Karantina yang merupakan unit kerja BKIPM, memiliki tugas dan fungsi
administratif dan pelayanan publik sehingga jumlah pegawai yang dapat
melaksanakan WFO adalah 50% dan bagi pegawai yang melaksanakan WFH harus
menghindari waktu kerja yang terlalu lama/lembur terkait dengan aspek
kesehatan. Selain itu, karantina mandiri wajib dilakukan bagi pegawai yang
pulang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pada akhirnya, seperti yang
disampaikan Sekretaris Jenderal KKP pada
saat pembukaan, yang dapat menjaga diri kita hanyalah diri kita sendiri. Menjaga
kesehatan dengan makan makanan bergizi, yang sehat dengan pola seimbang, batasi
asupan lemak jenuh dari daging dan minyak-minyakan termasuk fastfood dan junkfood, batasi konsumsi gula (<12 gram/hari), garam (< 5
gram/hari atau 1 sdt/hari) dan berolahraga 30-60 menit setiap harinya serta selalu
melaksanakn protokol kesehatan dimanapun berada merupakan upaya kita untuk menjaga
kesehatan diri kita sendiri. Hal ini
disampaikan oleh dr. Cipuk Muhaswitri, dokter klinik pratama KKP, sebagai
narasumber terakhir dalam Talkshow ini.
Sumber : Talkshow dengan tema Penyesuaian
Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan
Dan Perikanan.