Jumat, 24 April 2020

MENGENAL IKAN INVASIF DI PERAIRAN INDONESIA


Sumber : https://oceanconservancy.org/blog/2016/02/24/the-oceans-least-wanted-4-invasive-species-to-know/
Indonesia memiliki kekayaan jenis ikan yang melimbah. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdapat sedikitnya 4.720 jenis ikan baik tawar maupun laut di perairan Indonesia.

Saat ini kekayaan jenis ikan di Indonesia mengalami ancaman yang cukup serius yang disebabkan karena pembukaan lahan dan alih fungsi, pencemaran perairan dan sebab lainnya yang berdampak pada penurunan kualitas habitat ikan yang menyebabkan penurunan populasi. Selain itu keberadaaan berbagai jenis spesies ikan invasif asing juga menjadi ancaman serius bagi perairan Indonesia. Jika tidak dilakukan upaya pengendalian, keberadaan spesies ini mengancam kekayaan perairan, termasuk memusnahkan spesies lokal. Di sebagian daerah, spesies lokal sudah benar-benar terdesak. Sebagai contoh adalah spesies ikan Arapamia gigas yang beberapa tahun lalu menjadi polemik karena keberadaannya mengancam spesies ikan lokal di perairan Indonesia.

Spesies invasif merupakan makhluk hidup yang masuk/dimasukkan ke ekosistem baru, lalu menguasai ekosistem itu. Menurut IUCN dalam Redlist of Threatened Spesies, spesies asing invasif adalah spesies asing yang mampu membentuk diri mereka pada ekosistem alami atau ekosistem semi alami, sebagai awal perubahan dan mengancam keanekaragaman hayati lokal/asli. Menurut Umar C. dalam Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia (2015) menyatakan bahwa Keberadaan jenis invasif berdampak pada terganggunya kelangsungan hidup ikan asli suatu perairan yang memiliki nilai ekonomis, yaitu terjadi penurunan keanekaragaman hayati seiring dengan semakin berkurangnya beberapa jenis ikan lokal. Populasi jenis ikan asli atau endemik di beberapa perairan Indonesia mengalami penurunan yang disebabkan oleh masuknya ikan asing. Populasi ikan endemik yang terancam punah seperti dilaporkan oleh Sukmono et. al. dalam Jurnal Iktiologi Indonesia (2013) adalah ikan lais kaca (Kryptoperus minor), ikan parang-parang bengkok (Macrochirichtys marcrochirus), dan ikan sepat mutiara (Trichopodus leerii), serta ikan ridiangus (Balantiocheilos melanop-terus) yang terdapat di perairan Hutan Harapan di Jambi.

Beberapa penelitian terkait ancaman ikan invasif di beberapa perairan local Indonesia juga sudah dilakukan. Penelitian yang dilakukan oleh Sentosa, A. A. & Wijaya, D. dalam Jurnal Bawal Vol. 5 (2013) yang menyatakan bahwa berdasarkan aspek biologi ikan zebra memiliki potensi sebagai ikan asing invasif yang cukup tinggi di Danau Beratan yang disertai dengan kemampuan adaptasi yang baik. Penelitian oleh Hadiaty, R.K. yang disampaikan dalam Jurnal Iktiologi Indonesia (2011) menyampaikan bahwa ada 86 spesies ikan yang dulu hidup di danau-danau daerah aliran Sungai Cisadane, namun saat ini hanya dijumpai 24 spesies, yang menunjukkan bahwa laju kehilangan spesiesnya sekitar 72,1%. Penelitian lain yang dilakukan oleh Prianto E. et al yang dimuat dalam Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia (2016) menyampaikan bahwa keberadaan ikan introduksi yang bersifat invasive (alien invasive fish species) telah menjadi permasalahan utama bagi pengelolaan perikanan perairan umum daratan di Indonesia khususnya di komplek Danau Malili. Populasi ikan asing invasive telah memasuki hampir seluruh perairan komplek Danau Malili dan mendominasi. Beberapa penelitian tersebut menunjukkan bahwa spesies ikan invasif sudah banyak masuk ke perairan local dan telah mengancam keberadaan ikan endemic perairan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan untuk menjaga kekayaan jenis ikan di Indonesia.

Tindakan pencegahan dan penanggulangan ikan invasif saat ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Ikan Berbahaya ke Indonesia. Bahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merilis database daftar ikan yang berpotensi sebagai spesies asing invasif di Indonesia.

Penulis : Wahyu Tri Handoyo - LRMPHP

0 comments:

Posting Komentar