EKONOMI BIRU
Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan 2021 - 2024 Berbasis EKONOMI BIRU
ZI WBK? Yes, We CAN
LRMPHP siap meneruskan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dimulai sejak tahun 2021. ZI WBK? Yes, We CAN.
LRMPHP ber-ZONA INTEGRITAS
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan siap menerapkan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021.
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Produk Hasil Rancang Bangun LRMPHP
Lebih dari 30 peralatan hasil rancang bangun LRMPHP telah dihasilkan selama kurun waktu 2012-2021
Kerjasama Riset
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Kanal Pengelolaan Informasi LRMPHP
Diagram pengelolaan kanal informasi LRMPHP
Senin, 08 Oktober 2018
Mutu Tepung Ikan Rucah Pada Berbagai Proses Pengolahan
Kamis, 04 Oktober 2018
Pembuatan Pupuk Granul Rumput Laut dengan Variasi Kecepatan dan Kemiringan Granulator
Senin, 01 Oktober 2018
Dua Teknisi LRMPHP Mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
Diklat teknisi litkasays di Pusbindiklat BPPT |
Pegawai LRMPHP masuk dalam 2 peserta terbaik |
Jumat, 28 September 2018
Sosialisasi Internal Permen PAN-RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Sosialisasi jabatan fungsional peneliti di LRMPHP (dok. LRMPHP) |
Pada peraturan baru ini terdapat beberapa pasal yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, diantaranya yaitu :
1. Pasal 13 tentang pengangkatan pertama, yang menyatakan bahwa syarat minimal untuk diangkat menjadi peneliti adalah beijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakarannya.
2. Pada Pasal 32 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) tentang kenaikan pangkat dan jabatan, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Kamis, 27 September 2018
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018
Senin, 24 September 2018
Sosialisasi dan Bimtek Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di LRMPHP
Sosialisasi pembangunan zona intergritas di LRMPHP (dok. LRMPHP) |
Pemaparan materi sosialisasi oleh Inspektur III (dok. LRMPHP) |
Kamis, 20 September 2018
Alat Pengaduk Mekanis untuk Pembuatan Dodol Rumput Laut
Sumber : Semnaskan Hasil Penelitian UGM 2015