|
Restocking ikan (Foto : KKP) |
Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya (DJPB) terus berkomitmen untuk memproduksi benih ikan secara massal.
Selain untuk memenuhi kebutuhan benih bagi pembudidaya, produksi benih juga
dilakukan untuk menunjang kegiatan restocking ikan di danau, waduk maupun di
perairan umum sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di alam.
Menurut data sementara,
hingga pertengahan bulan Maret 2020 KKP telah melakukan restocking sebanyak 2,7
juta ekor benih ikan seperti nilem, tawes, papuyu, mas, kakap, bandeng,
komoditas rajungan dan ikan lokal lainnya.
Direktur Jenderal
Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menyatakan bahwa perikanan budidaya
memilik peran yang penting untuk menjaga stok ikan di alam, terutama untuk
komoditas ikan endemik lokal atau ikan yang tergolong langka.
“Kegiatan restocking
telah menjadi agenda rutin KKP dan merupakan salah satu kegiatan yang menjadi
prioritas. Selain untuk menjaga ketahanan pangan bagi masyarakat sekitar
perairan umum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan peran
perairan sebagai ekosistem yang seimbang di samping untuk meningkatkan
pendapatan nelayan dari hasil tangkapan,” tambah Slamet.
Sebagai informasi, pada
awal tahun 2020 ini kegiatan restocking benih ikan telah dilakukan di beberapa
lokasi seperti di Kebumen, Pekalongan, Bandung Barat, Sukabumi, Cianjur,
Pangandaran, Cirebon, Klaten, Maros, Solok, Minahasa, Takalar, Lamongan, dan
Muara Enim.
Slamet menekankan
“Kegiatan restocking yang dilakukan telah melalui kajian yang komprehensif agar
ikan yang ditebar telah sesuai dengan habitat dan dengan ukuran yang sesuai.
Selain itu tim teknis kami terus melakukan kegiatan perekayasaan untuk
menguasai teknologi pembenihan, khususnya untuk ikan-ikan lokal.”
Slamet menilai, saat ini
ikan lokal memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dikarenakan banyaknya
komoditas ikan endemik yang langka, bahkan hampir punah. Hal ini disebabkan
oleh berbagai faktor seperti penangkapan ikan secara berlebihan dan tidak
terkontrol, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta
pencemaran perairan akibat limbah rumah tangga.
KKP sebagai institusi
teknis di sektor kelautan dan perikanan memiliki tanggungjawab untuk menjaga
keseimbangan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di perairan.
“Oleh karena itu,
kepedulian masyarakat di sekitar perairan umum menjadi hal yang esensial untuk
kelestarian ekosistem perairan umum tersebut. Kami terus melakukan koordinasi
dengan pemerintah daerah setempat, khususnya di daerah-daerah tempat kegiatan
restocking dilakukan untuk dapat merancang regulasi daerah yang mengatur
masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan secara bertanggung jawab,” lanjut
Slamet.
Dia mengaku, pihaknya
akan terus mendorong upaya pelestarian ikan lokal di perairan umum seluruh
Indonesia dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku usaha pembenihan
untuk ikut melestarikan perairan umum dengan turut melakukan restocking benih
ikan lokal yang tidak infasif.
“Dengan sinergitas yang
baik dan upaya maksimal dari berbagai elemen, niscaya keberlanjutan perairan
umum yang kaya akan plasma nutfah akan terbentuk dengan sendirinya,” pungkas
Slamet.
Untuk diketahui, pada
tahun 2019 KKP telah melakukan restocking benih ikan dan udang sebanyak 13,45
juta ekor baik untuk komoditas tawar, payau maupun laut. Total target produksi
benih pada tahun 2020 sebesar 215,7 juta ekor benih untuk memenuhi kebutuhan
bantuan ke pembudidaya dan restocking.
Sumber : KKPNews