|
Inisiasi pembentukan Hipenindo cabang Yogyakarta |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11/2017, pejabat fungsional diamanatkan agar bergabung atau menjadi anggota suatu organisasi profesi; tak terkecuali dengan peneliti. Organisasi profesi yang mewadahi untuk peneliti, sampai dengan saat ini masih satu-satunya, yaitu Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), dengan alamat sekretariat di gedung LIPI Jalan Gatot Soebroto Jakarta dan alamat web www.himpenindo.or.id.
Sebagai organisasi profesi, Himpenindo adalah organisasi yang mendapat pengakuan dari pemerintah, dalam hal ini instansi pembina jabatan fungsional peneliti (LIPI); melalui Peraturan Menteri PAN RB nomor 34/2018 dan Peraturan LIPI nomor 14/2018.
Di masa sebelumnya, Himpenindo dibentuk melalui mekanisme top down birokrasi pemerintah, dan pembentukan cabang-cabangnya berdasarkan unit kerja Kementerian/Lembaga. Kongres Himpenindo yang diselenggarakan pada tahun 2018 mengamanatkan agar pembentukan cabang-cabang Himpenindo didasarkan pada pembagian wilayah propinsi di Indonesia. Hal ini agar Himpenindo menjadi organisasi yang tidak terkesan birokrat; serta mewadahi dari, oleh dan untuk peneliti.
Untuk wilayah Yogyakarta, pembentukan Himpenindo cabang Yogyakarta diinisiasi oleh satuan kerja LIPI Gunungkidul, yaitu Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA). Dalam rangka memenuhi undangan dari Kepala BPTBA nomor B165/IPT.7/OT.01.01/II/2019 tanggal 4 Februari 2019, perwakilan dari Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan menghadiri undangan pembentukan Himpenindo DI Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor BPTBA pada tanggal 19 Februari 2019. Peserta yang hadir meliputi perwakilan internal BPTBA LIPI dan juga berbagai instansi litbang/riset dari berbagai kementerian dan lembaga yang ada di DI Yogyakarta. Instansi yang diundang/hadir diantaranya yaitu:
1. Bappeda DI Yogyakarta
2. Balai Arkeologi Yogyakarta
3. BATAN Yogyakarta
4. Balai Bahasa Yogyakarta
5. BPTP Pertanian Yogyakarta
6. BBPP Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan
7. Balai Besar Kerajinan dan Batik
8. BKKBN Yogyakarta
9. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik
10. Balai Pelestarian Nilai Budaya
11. Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai BPPT
12. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
13. Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
14. Balai Litbang Sabo
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, yaitu bapak M. Kurniadi (peneliti madya BPTBA LIPI). Beliau menyampaikan data instansi yang diundang berikut data jumlah pejabat fungsional yang terdata dan berada dalam pantauan beliau selaku ketua panitia kegiatan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Himpenindo oleh Wakil Ketua Himpenindo Pusat, yaitu Prof. Dr. Ir. Husein Avicenna Akil, M.Sc. Beberapa poin yang beliau paparkan diantaranya yaitu:
1. Himpenindo merupakan organisasi profesi yang menaungi peneliti, dalam rangka penegakkan etika profesi peneliti, serta mengatur berbagai hal terkait dengan profesi peneliti. Diantara yaitu: sertifikasi kompetensi peneliti, juga akreditasi perangkat sarana-prasana terkait penelitian, misalnya penerbit ilmiah (scientific publishing house).
2. Alur proses berpikir, bahwa Himpenindo merupakan organisasi profesi yang basisnya komunitas, bukan berdasar alur birokrasi; meskipun untuk inisiasi awal pembentukan dan juga keanggotaan sangat terkait dengan birokrasi.
3. Payung aturan terkait dengan kewajiban peneliti untuk bergabung dalam Himpenindo (PP 11/2017, PermenPANRB 34/2018, Per LIPI 14/2018).
4. Keanggotaan himpenindo dapat berasal dari ASN peneliti, ASN non peneliti yang berminat dengan penelitian dan non ASN peneliti (misal pada BUMN).
5. Mandat dari munas Himpenindo pada tahun 2018, agar dibentuk kepengurusan wilayah (propinsi dan kabupaten/kota). Adapun Himpenindo cabang pada berbagai Kementerian/Lembaga yang dahulu dibentuk akan dihapuskan.
6. Tata cara registrasi keanggotaan Himpenindo
Usai paparan dari Prof. Dr. Ir. Husein Avicenna Akil, M.Sc acara dilanjutkan dengan diskusi dan pembentukan tim formatur yang bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan Konferensi Himpenindo tingkat provinsi dalam rangka pembentukan kepengurusan Himpenindo wilayah DI Yogyakarta, dengan detail tugas diantaranya yaitu mendata instansi dan jumlah peneliti di DI Yogyakarta, penyusunan tata tertib pelaksanaan konferensi, dan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan konferensi.