PELATIHAN

LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Kerjasama

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kamis, 26 Januari 2017

Dua Hasil Penelitian LPP-MPHP Masuk dalam Rekomendasi TeknologiKelautan dan Perikanan 2016


Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan Perikanan (Balitbang KP) sejak tahun 2013 telah menerbitkan buku Rekomendasi Teknologi (rekomtek) di bidang Kelautan dan Perikanan. Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta fungsi Komisi Litbang KP sesuai Keputusan Menteri KP Nomor 43/KEPMEN-KP/2013 tentang Komisi Litbang KP, Komisi Litbang KP secara rutin menerbitkan buku rekomtek. Materi teknologi yang terangkum dalam buku tersebut dihasilkan dari unit kerja lingkup KKP dan telah melalui penilaian dan seleksi yang dilakukan oleh Komisi Litbang KP yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Ada 47 usulan materi rekomtek pada tahun 2016, dan setelah dievaluasi oleh Komisi Litbang KP terdaftar 34 usulan yang layak diangkat menjadi rekomtek 2016. Materi rekomtek tersebut terdiri atas 2 judul bidang perikanan tangkap, 25 judul bidang perikanan budidaya, 6 judul bidang pasca panen dan 1 judul bidang kelautan. Teknologi di bidang perikanan tangkap yang direkomendasikan mencakup teknologi yang terkait penangkapan ikan terubuk menggunakan jaring 2 lapis dan perangkat pelolosan tipe square mesh window pada alat tangkap cantrang. Bidang budidaya terdiri atas budidaya air tawar (nila,lele, gabus, patin) dan budidaya air payau (bandeng, udang), serta budidaya laut (bandeng, kepiting bakau, abalon dan rumput laut sargassum sp.). Teknologi di bidang pasca panen dan pemasaran meliputi alat transportasi ikan berpendingin untuk pedagang ikan keliling (ALTIS-2), alat pencacah tulang dan kepala ikan, teknologi gel pengharum ruangan dari ATC, pengolahan abon ikan secara mekanik, palka insulasi, dan pengolahan krispi ikan kaca-kaca. Sedangkan teknologi di bidang kelautan yang direkomendasikan yaitu terkait dengan pelembut dan pencuci garam krosok (DISKMILL).

Sebagai salah satu UPT Litbang KP, LPP-MPHP berkontribusi menyumbangkan 2 hasil penelitian yang dimuat dalam rekomtek tahun 2016 meliputi alat transportasi ikan segar berpendingin untuk pedagang ikan keliling menggunakan motor (ALTIS-2) dan alat pencacah tulang dan kepala ikan yang ditunjukkan pada Gambar 1 dan 2.

Gambar 1. ALTIS-2

Gambar 2. Alat pencacah tulang dan kepala ikan
ALTIS-2 merupakan alat transportasi ikan berpendingin dengan daya angkut sebesar 60 kg/trip yang dapat digunakan oleh pedagang ikan keliling untuk mendistribusikan/menjual ikan segar menggunakan sepeda motor. Dengan menggunakan ALTIS-2 diharapkan mutu ikan tetap terjaga dan kegiatan transportasi menjadi lebih mudah. Sementara itu, alat pencacah tulang dan kepala ikan merupakan peralatan tambahan sederhana yang digunakan pada awal proses pembuatan tepung untuk mencacah tulang dan kepala ikan menjadi material yang lebih kecil sehingga memudahkan dalam proses pembuatan tepung selanjutnya. Keunggulan teknologi ini terletak pada komponen utama berupa mata pisau baja (double blade) yang kuat dan kokoh, serta memiliki fitur inverter untuk menyesuaikan kecepatan mata pisau dengan beban yang diproses. Selain mudah dalam penerapannya, alat ini juga menguntungkan dari segi ekonomi untuk penggunaan  jangka waktu yang lama.

Selasa, 24 Januari 2017

KKP Prioritaskan Program Pemerataan Kesejahteraan


Jakarta (19/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan pemerataan kesejahteraan sebagai salah satu program prioritas di tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi kinerja KKP tahun 2016. Berikut ini paparan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang disampaikan melalui siaran pers KKP :
  1. KKP akan berupaya mengefektifkan belanja pemerintahan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu disiapkan dengan maksimal pelaksanaan program di tahun 2017.

  2. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Gini Rasio Indonesia di tahun 2016 adalah 0,39 dimana tahun sebelumnya adalah 0,4. Meskipun ada sedikit perbaikan, pemerintah tetap harus melakukan pemerataan karena 49.3 % kekayaan di Indonesia hanya dikendalikan 1 % penduduk (sumber: Global Wealth Report).

  3. Ada ketidakadilan kesempatan ekonomi saat ini dan kebijakan yang afirmatif (affirmative policy) harus diambil untuk membuka akses yang lebih luas kepada kelompok-kelompok masyarakat miskin dan yang termarjinalkan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden pada saat Sidang Kabinet Paripurna agar para menteri bekerja untuk menurunkan kesenjangan pendapatan.

  4. Pemerintah harus mengurangi defisit belanja negara. Oleh Karena itu, KKP akan berusaha tepat sasaran dalam membelanjakan program pemerintah. KKP menargetkan, peningkatan kemampuan semua pelaku industri perikanan di Indonesia, baik lokal dan nasional, khususnya pelaku perikanan skala kecil dan menengah (UMKM).

  5. Perusahaan-perusahaan besar dan nelayan kecil harus mendapatkan perlakuan yang adil. Tidak ada perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar, namun nelayan kecil atau haji-haji pemilik kapal dipersulit. Selain itu bantuan KKP diprioritaskan untuk nelayan, pembudidaya dan petambak garam yang betul-betul membutuhkan

  6. Selain perlakuan khusus, ketergantungan KKP terhadap Dinas-dinas di daerah harus dikurangi. Jajaran KKP harus turun ke lapangan untuk memantau langsung, terutama untuk mencapai transparansi pengumuman calon penerima bantuan. Untuk mewujudkan ini, KKP butuh bantuan media dan masukan dari masyarakat agar tidak ada lagi kelompok yang mendapat bantuan berdasarkan kedekatan dengan oknum pejabat di daerah.

  7. Dalam rangka melaksanakan sistem Satu Data, KKP sedang berupaya untuk mengintegrasikan data pelaku perikanan yang sudah pernah menerima bantuan dari KKP. Data tersebut akan membantu KKP untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan dan memastikan bahwa bantuan tidak diberikan ke pihak yang sama berulang kali.

  8. Menteri Kelautan dan Perikanan menargetkan semua program dan intervensi KKP harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin. Provinsi dengan angka kemiskinan relatif tinggi seperti Papua, Papua Barat, NTT, dan Maluku (sumber: BPS), akan dijadikan prioritas pembangunan industri perikanan baru secara terintegrasi melalui program Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Saumlaki, Merauke, Biak Numfor, Timika, Rote Ndao, dan Sumba Timur.

  9. Keberpihakan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan program prioritas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting untuk pemerataan kesejahteraan. KKP dengan anggaran Rp. 9,2 T di tahun 2017 harus bisa mendongkrak pertumbuhan PDB namun juga dengan menjaga agar ketimpangan pendapatan tidak melebar.

  10. Hasil evaluasi kerja KKP di tahun 2016, berdasarkan data BPS (per Desember 2016), pendapatan stakeholder KKP berada dalam angka yang cukup baik. Nilai Tukar Usaha Pertanian Subsektor Perikanan mengalami kenaikan grafik yang cukup memuaskan di angka 114. Adapun Nilai Tukar Nelayan dan Nilai Tukar Usaha Pertanian Nelayan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan menjadi 109 dan 120. Nilai Tukar Usaha Petani Pembudidaya Ikan juga menunjukkan kenaikan grafik menjadi 109. Peningkatan Nilai Tukar Nelayan yang terjadi sebagai bentuk keberhasilan pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) dan keberhasilan program prioritas pengembangan usaha perikanan tangkap.

  11. Sebaliknya, Nilai Tukar Pembudidaya Ikan yang menunjukkan penurunan menjadi 98, akan menjadi pekerjaan rumah KKP. KKP akan berupaya menanggulangi ketergantungan pembudidaya terhadap pabrik-pabrik pakan besar. Oleh karena itu, Program Pakan Mandiri dijadikan fokus Program Perikanan Budidaya. Selain itu KKP juga akan menggulirkan program budidaya dengan teknologi biofloc untuk pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah di Jawa. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan konsumsi protein dari ikan di wilayah tersebut.

Sumber : Biro Kerja Sama dan Humas KKP

Jumat, 20 Januari 2017

Uji Coba Lapang Ice Maker Tenaga Hibrid (Hybrid Ice Maker)

Salah satu rangkaian/tahapan penelitian Rancang Bangun Prototipe Hybrid Ice Maker adalah uji kinerja lapang. Uji coba alat dilakukan untuk mengetahui performansi alat di lapang. Uji kinerja lapang dilaksanakan di TPI Dusun Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Tahapan yang dilakukan pada uji coba lapang yaitu perakitan ice maker (Gambar 1), pengenalan alat kepada stakeholder, uji coba performansi alat dan pengambilan sampel air di lingkungan TPI.



Gambar 1. Perakitan panel surya dan ice maker di lokasi uji lapang

Ice maker memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi dengan rangkaian sistem yang terdiri dari solar panel, charge controller, baterai dan inverter. Sistem tersebut mengubah energi matahari menjadi energi listrik untuk menjalankan ice maker. Selama pengujian dengan 9 panel surya masing-masing 200 WP didapatkan energi maksimal sebesar 1.253 Watt. Dengan menggunakan 4 baterai masing-masing 200 Ah ice maker dapat digunakan sekitar 6 jam dengan produksi es total yang dihasilkan yaitu 28,42 kg es atau dalam rata-rata dihasilkan 4,74 kg/hari.

Selasa, 17 Januari 2017

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 Sebagai Perubahan atas PeraturanPresiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan



Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang kelautan dan perikanan maka Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 pengganti Peraturan presiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kelautan dan Perikanan. Perpres No. 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017.

Sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dilaksanakan penggabungan 2 unit eselon 1, Balitbang KP dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP. Dua unit eselon 1 tersebut digabung menjadi Badan Riset dan SDM KP. Di samping itu, juga dilakukan penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik. Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2017, Badan Riset dan SDM KP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  2. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan perikanan;

  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  4. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

  5. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPP-MPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No. 2 tahun 2017.

Minggu, 15 Januari 2017

Perpres Nomor 2 Tahun 2017 - Kementerian Kelautan dan Perikanan


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 2 tahun 2017 tentang KKP.
Sebelumnya, Peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 63 tahun 2015.

Perpres No 2 tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017. Ada perampingan organisasi, yaitu adanya merger 2 unit eselon 1:
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
2 unit eselon 1 tsb digabung menjadi *Badan Riset dan SDM KP*.

Disamping itu, ada juga penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPPMPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti kebijakan dari pusat, dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No 2 tahun 2017.
Tantangan besar dan kerja extra keras menghadang di depan, dan LPPMPHP siap menghadapinya.

Salam 1 Loka.
LSD.