Kamis, 26 Februari 2015

Genjot Produk Pakan, Menteri Susi Larang Ekspor Tepung Ikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melarang kegiatan ekspor tepung ikan dalam waktu dekat. Larangan ekspor ini ditujukan demi menggenjot besaran produksi pakan ikan domestik menyusul program peningkatan produk ikan budidaya yang dicanangkan oleh KKP.
"Ini untuk memenuhi kebutuhan pabrik pakan ikan domestik sesuai syarat yang telah di tentukan. KKP juga akan mendorong produksi bahan baku pakan non tepung ikan sebagai substitusi tepung ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan seperti dikutip dari laman KKP, Minggu (21/2).
Selain larangan ekspor, Susi bilang, untuk memenuhi bahan baku pakan ikan pemerintah juga telah membebaskan bea masuk tepung ikan, serta mendorong tumbuhnya jumlah pabrik tepung ikan di dalam negeri. Ia mengatakan, jajarannya pun akan mengimbau sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus bisa memasok maggot kelapa sawit melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat di wilayah perkebunan.
Maggot sendiri merupakan satu bahan dasar pakan ikan yang dihasilkan dari pengolahan limbah kelapa sawit. “KKP akan menyediakan tenaga ahli formulator pakan untuk mendukung Gerpari (Gerakan Pakan Mandiri) dan tenaga-tenaga penyuluh lapangan yang andal dalam produksi pakan mandiri," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan bahwa program Gerpari bisa terlaksana jika ada kerjasama yang sinergi, kerja keras dan niat yang baik dari seluruh stakeholder. “Kita harapkan dengan cara ini permasalahan pakan dapat diatasi dan pemenuhan protein hewani dari ikan juga berhasil dipenuhi melalui tercapainya peningkatan kemandirian dan swasembada produksi ikan yang telah ditetapkan,” seru Slamet.
Harga Pakan Ikan Turun
Di kesempatan yang sama, Susi juga mengungkapkan bulan depan pemerintah akan menurunkan harga jual pakan ikan sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Kebijakan penurunan harga sendiri diambil menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung program peningkatan perikanan budidaya.
"KKP memberikan apresiasi yang tinggi kepada pabrik pakan ikan dan udang atas niat baik dan dukungannya terhadap program pemerintah tersebut. Pemerintah akan mendorong pembudidaya ikan air tawar jangan hanya sebagai buruh, tetapi harus di tingkatkan ke level pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)," cetusnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi perikanan budidaya tahun lalu meliputi baik rumput laut dan ikan dan udang mencapai angka 14,52 juta ton. Adapun target produksi tahun ini ditetapkan adalah sebesar 17,9 juta ton, terdiri dari ikan 7,6 juta ton dan rumput laut basah 10,3 juta ton. Di mana kebutuhan pakan ikan dan udang untuk memenuhi target produksi tersebut mencapai 8,728 juta ton. (adt)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150222103633-92-33870/genjot-produk-pakan-menteri-susi-larang-ekspor-tepung-ikan/

0 comments:

Posting Komentar