Rabu, 05 April 2017

Perubahan Nomenklatur Litbang menjadi RISET


Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 tanggal 27 Maret 2017 (diundangkan tanggal 30 Maret 2017), dengan ini kami sampaikan bahwa Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berganti nama menjadi LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN.

Sedikit ulasan, kami sampaikan ulang profil singkat dan sejarah nama kantor yang berlokasi di JALIMBAR KM 11.5 DIY ini.

=====

LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN merupakan salah satu institusi litbang di Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan.

Institusi ini merupakan pengembangan dari kelompok peneliti Mekanisasi Proses dan Pengembangan Produk Perikanan yang sebelumnya bernaung di Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (pada tahun 2011).

=====
SEJARAH

2003: Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No KEP.08/MEN/2003)

2011: Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011)

2013: perubahan lokasi, semula Jakarta Pusat (DKI Jakarta) menjadi Bantul (DI Yogyakarta) (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013)

2017: perubahan nama menjadi LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017)

0 comments:

Posting Komentar