Rabu, 13 Mei 2020

Menteri Edhy Jelaskan Alasan Pembukaan Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan pertemuan virtual dengan 25 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik, Selasa (12/5/) sore. Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu hangat seputar kelautan dan perikanan, salah satunya tentang izin ekspor benih lobster sesuai Permen KP No. 12 tahun 2020 sebagai pengganti Permen KP No. 56 Tahun 2015.
“Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan,” ujar Menteri Edhy.
Sebagaimana diketahui, pada Permen KP No. 12 Tahun 2020 diatur tentang diperbolehkan ekspor benih lobster namun dengan syarat yang cukup ketat, di antaranya mengenai kuota, lokasi penangkapan benih, kewajiban budidaya, pelepasliaran sebanyak 2% dari hasil panen, dan syarat-syarat lainnya. (Pasal 5, poin a – j)
Secara umum perbedaan dari Permen KP 56/2016 dengan Permen KP 12/2020 meliputi: (1) Permen 56 tidak dilengkapi definisi fase pertumbuhan lobster, (2) Dilarang menjual  benih untuk budidaya (pasal 7 ayat 1), dan (3) Dilarang memindahkan (ekspor) benih lobster (pasal 7 ayat 3).
Adapun Permen KP No. 12 Tahun 2020 mengatur tentang: (1) Definisi fase pertumbuhan lobster (Pasal 1, poin 7 dan 8); (2) Diperbolehkan budidaya benih lobster disertai tanggung jawab pelepasliaran 2% dari hasil panen (Pasal 3, poin e); dan, (3) Diperbolehkan ekspor benih lobster disertasi syarat ketat.
Menteri Edhy menjelaskan, telah memiiki jawaban mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam populasi komoditas tersebut. Dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, kata dia, krustasea ini sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2 persen hasil panen ke alam.
“Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan,” tambahnya.
Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Edhy mengaku banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Apalagi, permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidaya.
“Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki,” jelasnya.
Meeting virtual yang dipandu oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar itu berlangsung sekitar dua jam. Selain soal izin ekspor benih lobster, isu lain yang dibahas di antaranya eksploitasi ABK di luar negeri, dampak pandemi Covid-19 terhadap nelayan dan ekspor produk perikanan, hingga pengembangan sektor budidaya di Indonesia.

Sumber : KKPNews

0 comments:

Posting Komentar