Kamis, 15 Desember 2022

Konsisten Dalam Pelayanan Informasi Antarkan KKP Jadi Badan Publik Informatif

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penyerahan penghargaan berlangsung di Tangerang, Banten pada Rabu (14/12/2022). 

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, keberhasilan KKP mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif karena terus berupaya memperbaiki pelayanan informasi publik dengan melengkapi sarana dan prasarana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibutuhkan hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah. 

"Alhamdulillah ini KKP bisa mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari KIP. Mudah-mudahan tidak hanya tahun ini, tapi di tahun-tahun mendatang predikat ini bisa dipertahankan dan pelayanan informasi publik bisa terus kami tingkatkan," ungkap Antam dalam siaran resmi KKP. 

Menurutnya, KKP melalui PPID berupaya maksimal dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi publik bagi seluruh stakeholders di bidang kelautan dan perikanan secara tepat akurat, tepat waktu dan tepat kualitas. Layanan informasi di antaranya diberikan melalui saluran telefon hingga sosial media. 

Antam menambahkan, layanan keterbukaan informasi publik di KKP tak lepas dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta jajarannya untuk terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat atas rencana kebijakan publik yang akan diambil atau yang sudah diputuskan. 

Selain itu, sambungnya, Menteri Trenggono juga meminta agar dibuat sistem yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai sektor kelautan dan perikanan. Kemudahan memperoleh informasi diyakini dapat membantu masyarakat, khususnya pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dalam meningkatkan produktivitas mereka. 

"Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel," pungkasnya. 

Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat bertujuan untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tema tahun ini adalah “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19”.


Sumber : kkp


0 comments:

Posting Komentar