Rabu, 11 Februari 2015

Manajemen ASN - Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara

pns-korpri

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Rekrutmen
Proses awal dari manajemen ini adalah rekrutmen yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. Termasuk dengan memerhatikan Analisis Jabatan yang direncanakan oleh pemerintah seperti kebutuhan pegawai, kewenangan,tanggungjawab, hak, syarat-syarat dan lainnya sebagai penunjang jabatan yang akan ditempati oleh calon ASN. Secara umum, dalam merekrut pegawai ASN menurut kepada ANJAB adalah menentukan hal yang bersifat kualitatif . Sedangkan Analisis Beban Kerja meliputi beban yang kerja yang akan ditempuh oleh pegawai seperti jam kerja dan untuk mengetahui informasi jabatan yang telah dilakukan melalui proses penelitian untuk mendapatkan kinerja yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Setelah jabatan dan pegawai yang dibutuhkan telah jelas, maka pemerintah pusat atau daerah melangsungkan seleksi tes atau disebut dengan tes CPNS untuk PNS. Tahun 2014 ini, sistem yang digunakan untuk tes CPNS adalah dengan mengunakan CAT CPNS yang berbasis komputer, memang pada tahun 2013 telah diterapkan sistem ini namun belum maksimal dan baru terwujud pada tahun 2014 ini, untuk Tes Kemampuan Dasar sedangkan untuk Tes Kemampuan Bidang masih menggunakan LJK. Tes Kemampuan Bidang tersebut tergantung kepada formasi yang diambil oleh calon pegawai negeri sipil. Dalam tahap ini, sering ditemukan masalah yang sering berubah menjadi masalah besar dan menjadi Pekerjaan Rumah untuk tiap tahunnya. Soal Tes Kemampuan Bidang yang keluar pada tes memang bukan hal yang mudah dan memerlukan pengetahuan yang luas untuk bisa menjawabnya dengan benar dan bisa lulus untuk menjadi Abdi negara.

Pengembangan Pegawai
Untuk mencapai Reformasi Birokrasi di Indonesia, Menpan RB menerapkan sistem ini sebagai salah satu penunjang tercapainya Reformasi Birokrasi dalam lingkup ASN. Mengembangkan kompetensi pegawai menjadi suatu kegiatan yang perlu dan khusus untuk tercapainya reformasi ini. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan program ini adalah dengan memberikan atau mengadakan seminar, pelatihan, kursus sampai pertukaran pegawai negeri dengan pegawai swasta. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini bisa memaksimalkan kinerja pegawai aparatur sipil negara menjadi lebih baik.

Promosi
Promosi yang dilakukan disini adalah adanya kenaikan pangkat jika terdapat kinerja yang baik yang ditunjukkan oleh pegawai dilingkungan aparatur sipil negara. Setiap pegawai memiliki hak yang sama untuk bisa menuju kepada jabatan ini jika kinerja yang dilakukan telah maksimal dan telah mendapatkan nilai yang objektif dari pemerintah atau kepala lembaga/instansi yang berkaitan sehingga bisa dilakasanakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.

Kesejahteraan
Kesejahteraan setiap aparatur sipil negara sangat diperhatikan oleh pemerintah sehingga pada setiap tahunnya terdapat perubahan kebijakan mengenai pemenuhan kesejahteraan aparatur sipil negara seperti dalam pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil yang telah ditentukan dan di anggarkan pada tiap tahunnya. Namun, tunjangan tidak semata-mata diberikan begitu saja kepada pegawai, lembaga/kementerian yang bersangkutan harus mengikuti tahap yang telah menjadi syarat untuk proses Reformasi Birokrasi. Setelah lembaga/kementerian terkait telah terdaftar untuk penerimaan tunjangan, maka pegawai yang ada pada kementerian/lembaga tersebut akan mendapatkan tunjangan. Namun, belum selesai sampai disini, besarnya tunjangan yang didapat oleh pegawai tergantung kepada kinerja, tanggungjawab, beban dan resiko yang telah dilakukan.

pns-cantik

Manajemen Kinerja
Manajemen kinerja merupakan pembinaan dan penialain pegawai yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dalam memberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja dari pegawai yang bersangkutan baik PNS ataupun PPPK. Pembinaan ini dilakukan menurut kepada prestasi dan sistem karir.

Disiplin Etika
Setelah pembinaan oleh pemerintah atau pihak terkait, maka diterapkan disiplin etika yang harus diterapkan oleh pegawai. Kode etik yang tidak sesuai dengan peraturan, maka diperlukan sanksi yang tegas untuk tetap berjalannya rencana untuk mencapai Reformasi Birokrasi.

Pensiun
Hingga tahap akhir dari manajemen ASN ini yaitu pensiun maka berakhir tugas sebagai aparatur sipil negara di instansi terkait. Pada tahap akhir ini, masih merupakan bagian dari pemenuhan kesejahteraan pegawai. Disini, diberikan tunjangan sebagai penghormatan dan penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut untuk melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara.Manajemen Pegawai ASN ini telah terdapat dan dirancang dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan menjadi acuan untuk penerapan sistem Reformasi Birokrasi. Karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana UU –ASN ini sangat menekankan sekali akan pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) guna membangun manusia secara kompetensi dan bermartabat yang selalu dinamis dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Ada paparan menarik dari Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E. M. Eng (Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB) mengenai Manajemen ASN agar lebih memahami pentingnya Manajemen ASN berkaitan dengan UU ASN No.5 Tahun 2014

images



sumber referensi berita : Link 1

0 comments:

Posting Komentar