Selasa, 12 September 2017

IMPASSING KE JABATAN FUNGSIONAL

Sepanjang bulan Agustus 2017 lalu, pegawai LRMPHP mendapatkan pencerahan terkait kepegawaian dari Biro SDM Aparatur dan Sekretariat BRSDMKP.




Pada tanggal 2 Agustus 2017, tim Biro SDM Aparatur yang terdiri dari Bapak Muhammad Iqbal S.Sos, M.Si (Kasubag Jabatan Fungsional III) dan Wahyu Nurdiyanto A.Md (Analis Kepegawaian) mengunjungi dan memberikan pembinaan kepegawaian kepada pegawai LRMPHP dengan tema tentang impassing ke dalam jabatan fungsional tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2016. Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus 2017, tim Sekretariat BRSDM (Bapak Ivan Deka Fiyanto, SH dan tim) mendetailkan mengenai pelaksanaan impassing tersebut dengan membawakan materi tentang impassing untuk jabatan fungsional peneliti dan teknisi litkayasa, masing-masing diatur dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Kepala BPPT Nomor 11 tahun 2017.




Berdasarkan pemetaan pegawai yang ada di LRMPHP, pegawai yang berpeluang untuk impassing ke jabatan fungsional (JF) yaitu 3 orang ke JF peneliti, 2 orang ke JF teknisi litkayasa, 1 orang ke JF perencana, 1 orang ke JF analis kepegawaian dan 1 orang ke JF pustakawan.

0 comments:

Posting Komentar