Selasa, 31 Juli 2018

Tiga Peneliti LRMPHP Ikuti Diklat Peneliti Tingkat Lanjutan

Peserta diklat peneliti lanjut (dok. LRMPHP)
Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan peneliti agar mampu bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembannya pada jabatan fungsional peneliti jenjang madya sampai dengan jenjang utama. Kompetensi yang dibutuhkan bagi peneliti di sini mengacu pada kompetensi peneliti yang telah ditetapkan.

Terkait dengan hal tersebut, tiga orang peneliti dari Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan mengikuti diklat jabatan fungsional peneliti (DJFP) tingkat lanjutan gelombang IV tahun 2018 yang diselenggarakan di Pusbindiklat Peneliti LIPI - Cibinong pada tanggal 15 - 24 Juli 2018. Ketiga peneliti LRMPHP tersebut yaitu Tri Nugroho Widianto, S.Si, M.Si; Luthfi Assadad, S.Pi, M.Sc: dan Arif Rahman Hakim, S.Pi, M.Eng. Diklat ini diikuti oleh 30 orang peneliti dengan berbagai bidang kepakaran yang berasal dari delapan kementerian, yaitu Kementerian Agama sebanyak 7 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 6 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 7 orang, Kementerian Pertanian sebanyak 8 orang; dan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial, masing-masing sebanyak 1 orang.

Tiga Penelliti LRMPHP (dok LRMPHP)
Kompetensi yang diharapkan setelah mengikuti diklat ini yaitu:
  1. Merumuskan strategi penulisan hasil penelitian dalam bentuk publikasi terindeks global dan buku berbasis riset dengan benar melalui selfassessment KTI;
  2. Merumuskan konsep kerja sama riset multidisiplin dengan benar dalam bentuk action plan kerja sama;
  3. Menyusun draft policy brief berdasarkan hasil penelitian dengan benar;
  4. Mengimplementasikan konsep diseminasi dan pemanfaatan hasil penelitian sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) dengan benar;
  5. Mengimplementasikan konsep manajemen litbang dengan benar;
  6. Mengevaluasi pelanggaran etika keilmuan dan penelitian dengan benar;
  7. Merancang pengembangan diri dan karir PNS peneliti dengan benar;
  8. Memahami kebijakan program penelitian dan iptek dengan benar;
  9. Memahami program diklat dan proses evaluasinya dengan benar.
Berbagai mata diklat yang diajarkan diharapkan memberikan kompetensi bagi para peserta. Mata diklat yang diajarkan sebanyak 80 JP meliputi:
  1. Strategi Publikasi Ilmiah Terindeks Global dan Penulisan Buku Berbasis Riset
  2. Kerja Sama Riset Multidisiplin
  3. Hasil Penelitian untuk Kebijakan Publik
  4. Diseminasi dan Pemanfaatan Hasil Penelitian
  5. Manajemen Litbang
  6. Etika Keilmuan dan Penelitian
  7. Pembinaan Karier PNS Peneliti
  8. Ceramah Umum: Kebijakan Program Penelitian dan Iptek
  9. Penjelasan Program Diklat
  10. Evaluasi Program
Rangkaian diklat dirangkum oleh peserta dalam bentuk penugasan akhir berupa penyusunan portofolio. Pada akhir penyelenggaraan diklat, peserta terbaik 1, 2, dan 3 masing-masing dari KKP (Loka Riset Perikanan Tuna), KLHK dan Kementan. 

0 comments:

Posting Komentar