Rabu, 24 April 2019

Peningkatan Kualitas Jurnal Ilmiah BRSDM Menuju Terakreditasi Nasional/Internasional



Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyelenggarakan Journal Talk: Pengelolaan Jurnal KP bertemakan ‘Peningkatan Kualitas Jurnal Ilmiah BRSDM Menuju Terakreditasi Nasional/Internasional’, pada 22 April 2019, di Archivelago Indonesia Marine Library, Gedung Mina Bahari IV.

Kegiatan ini terlaksana dalam rangka meningkatkan akreditasi jurnal ilmiah Kelautan dan Perikanan, sehingga diharapkan dapat memberikan satu masukan yang positif dan menjadi motivasi bagi pengelola jurnal lingkup Satker BRSDMKP dalam meningkatkan status akreditasi dan kualitas jurnal yang dikelolanya. Kegiatan ini juga merupakan komitmen BRSDM untuk meningkatakan kecerdasan bangsa melalui jurnal ilmiah sebagai jendala Iptek kedepan.

“Melalui Journal Talk diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait manajemen pengelolaan jurnal sesuai standar akreditasi nasional; memberikan tips, trik dan strategi untuk pengindeksan pada database internasional; dan memberikan tutorial internsif mengeni cara penggunaan Open Journal System (OJS) sebagai platformmanajemen e-journal,” tegas Sekretaris BRSDM Maman Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Maman menyampaikan bahwa saat ini BRSDM telah memiliki 18 jurnal ilmiah KP, 13 jurnal ilmiah yang telah terakreditasi peringkat 2 dan 3 submit indeksasi scopus.

Journal Talk menghadirkan dua pembicara, yakni Dr. Lukman, Kasubdit Fasilitasi, Kemristekdikti yang menyampaikan materi perihal ‘Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Nasional’ dan Prof. Dr. Istadi Asesor Akreditasi Jurnal Nasional yang menyampaikan materi perihal ‘Standar Pengelolaan Website Jurnal Berdasarkan Cope Principles of Transparency in Scholarly Publishing’.

Turut disampaikan, bahwa akreditasi jurnal nasional yang semula dilakukan oleh LIPI dan Direkrotat Jenderal Pendidikan Tinggi, beralih ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, yang mengatur tentang syarat jurnal ilmiah, dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi serta memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik.

Keuntungannya diterbitkan secara elektronik, yakni proses penerbitan jurnal lebih cepat; biaya penerbitan dan pengelolaan jurnal lebih murah; distribusi lebih cepat; jurnal lebih dikenal masyarakat; mudah diakses oleh siapapun, kapan saja, dan dimana saja, lebih cepat dan efisien; mudah dicari melalui search engine; mudah untuk dihubungkan (linking) dengan artikel lain; hingga mudah menghitung jumlah pengguna/pembaca jurnal.

“Jurnal elektronik tentunya memiliki manfaat untuk meningkatkan citra, reputasi, promosi, kredibilitas, dan penghargaan baik bagi institusi maupun pendidik dan peneliti. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar tujuan kita untuk meningkatkan kualitas jurnal hasil riset dapat terwujud dan menjadi jurnal terbaik di negeri yang kita cintai ini” ujar Maman Hermawan menutup sambutannya.


Sumber : kkp.go.id

0 comments:

Posting Komentar