Senin, 20 April 2020

Mengatasi Ghost fishing dengan Radio Frequency Identification


 Ilustrasi cara kerja RFID sebagai penanda alat tangkap ikan (Sumber : Global Ghost Gear Initiative)
Alat tangkap ikan yang ditinggalkan, hilang maupun dibuang karena rusak dikenal dengan Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear (ALDFG), definisi ini mengacu pada Laporan Tahunan FAO tentang Technical Consultation on Marking of Fishing Gear pada tahun 2018. ALDFG memberikan dampak buruk bagi ekosistem laut, sumber daya perikanan dan masyarakat pesisir. Beberapa ALDFG tersebut akan terus berfungsi, dengan tidak sengaja, menjerat ikan target dan non-target dan bahkan bisa membunuh hewan laut lainnya, termasuk spesies yang terancam punah sehingga ada istilah “ghostfishing”. ALDFG yang jatuh ke dasar laut menyebabkan kerusakan fisik terumbu karang, sedangkan yang masih dipermukaan perairan akan mengganggu navigasi dan keselamatan kapal perikanan, lebih lanjut ALDFG yang tersapu ke daratan mencemari pantai sebagai sampah plastik yang tidak mudah terurai, dan jika terurai pun akan menjadi sumber mikroplastik.

Salah satu mitigasi keberadaan ALDFG ialah dengan memasang penandaan pada alat tangkap (Marking fishing gear), cara ini untuk mengidentifikasi kepemilikan, lokasi serta memastikan legalitasnya, yang dijadikan persyaratan kapal perikanan berlayar. Marking fishing gear tradisional bisa menggunakan tanda fisik baik berupa kode, tulisan dan kombinasi warna sehingga diketahui kepemilikan dan kapasitasnya. Beberapa waktu terakhir, marking fishing gear beralih ke perangkat elektronik dengan harapan memberi kemudahan dan akurasi lebih tinggi dibandingkan yang tradisional. Diantara perangkat elektronik itu ialah Radio Frequency Identification (RFID). Brickett dan Moffat tahun 2004 dikutip dari Jurnal Marine Pollution Bulletin tahun 2018 berhasil mengembangkan teknologi RFID untuk identifikasi jaring yang hilang.

RFID adalah teknologi yang secara otomatis mengidentifikasi objek melalui penggunaan gelombang radio. Ada tiga jenis tag RFID yaitu tag pasif, aktif dan hybrid. Tag pasif tidak menggunakan baterai tapi memanfaatkan medan elektromagnetik yang dihasilkan oleh reader. Tag aktif menggunakan daya baterai untuk menjalankan microchip dan / atau untuk menyebarkan sinyal. Jenis hybrid, atau disebut tag semi-pasif menggunakan baterai untuk menjalankan microchip, tetapi menggunakan power reader untuk komunikasi. Tag aktif memiliki rentang yang lebih baik, tetapi harganya lebih mahal daripada tag pasif. Metode kerja dari RFID sebagai penandaan di alat tangkap adalah chip dari RFID ditanam pada alat tangkap tersebut kemudian chip akan memancarkan sinyal yang bisa dibaca dari kapal maupun tempat lain.

RFID selain sebagai penanda keberadaan alat tangkap juga memberikan informasi tentang identitas alat tangkap dan kapal yang menggunakan serta waktu penangkapan bahkan kondisi lingkungan. Namun pemasangan RFID tag pada tali alat tangkap masih menghadapi tantangan besar yaitu daya tahannya. Meski sudah ada penelitian RFID dengan daya tahan lebih lama dan ukuran lebih kecil namun belum diproduksi dan diuji untuk alat tangkap ikan.

Penulis : Arif Rahman Hakim, Peneliti LRMPHP

0 comments:

Posting Komentar