PELATIHAN

LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Kerjasama

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Selasa, 19 April 2022

KERJA PRIMA TANPA BENTURAN KEPENTINGAN !! YESSS...


KERJA PRIMA TANPA BENTURAN KEPENTINGAN !! YESSS...


 

Senin, 18 April 2022

LARANGAN PEMBERIAN HADIAH KEPADA SELURUH JAJARAN LRMPHP

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) berkomitmen untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

Berkaitan dengan hal tersebut kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan dan mitra kerja LRMPHP agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran LRMPHP.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola LRMPHP yang baik dan berintegritas.


 

Senin, 11 April 2022

Inovasi Bioplastik Untuk Bumi

Laut Indonesia memiliki permasalahan serius terkait pencemaran lingkungan akibat sampah plastik. Sampah yang berasal dari darat ini membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan bisa sampai ratusan tahun, untuk bisa terurai. Hal tersebut tidak saja menjadi permasalahan Indonesia tapi juga seluruh negara. 

Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir menawarkan alternatif sebagai solusinya. Salah satunya melalui penelitian yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis BRSDM, yakni Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) dan Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP). 

Penelitian tersebut menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, yaitu dengan bioplastik berbahan dasar rumput laut, yang selengkapnya dapat disaksikan melalui Maxstream di link https://maxstream.tv/movies/0_2gosguak dan Youtube di link https://t.co/lQfp2jAsFR


Jumat, 08 April 2022

Pendampingan Pembuatan Dokumen ZI WBK LRMPHP

Pendampingan Pembuatan Dokumen ZI WBK di LRMPHP

Pendampingan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) Bantul, Provinsi DIY oleh tim Inspektorat I Itjen KKP pada tanggal 5 - 9 April 2022. Pendampingan Pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui penilaian di Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Hasil pemantauan dan pendampingan oleh tim itjen KKP tersebut diantaranya terdapat peningkatan nilai sementara WBK dari pemantauan sebelumnya pada periode Januari 2022 ke  periode April 2022 (setelah penyesuaian Permen PAN RB No. 90 Tahun 2021). Namun demikian masih terdapat beberapa area pengungkit yang belum memenuhi persyaratan lulus WBK sebesar 60% di Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, dan Penguatan Pengawasan.

Berkenaan dengan permasalahan yang ditemui saat pendampingan tersebut disarankan kepada Kepala LRMPHP Bantul agar memperhatikan Simulasi Penilaian Sementara LKE Pembangunan Zona Integritas dan melengkapi bukti dokumen pendukung yang memadai pada komponen pengungkit sampai dengan periode Tahun 2022.