PELATIHAN

LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Kerjasama

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Jumat, 20 Juni 2025

KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta pada Jumat, (20/6).

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sinergi dengan Komdigi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil. "Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," ujarnya.

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi.



Sumber : kkp web


Selasa, 17 Juni 2025

Ribuan ASN KKP Ikut Program SAKIP, Terapkan Budaya Kerja Akuntabel

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Pembukaan pelatihan dilakukan secara hybrid pada awal Juni lalu oleh Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang diikuti oleh 944 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh unit kerja di lingkup KKP. Pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman teknis ASN terhadap implementasi SAKIP serta mendorong budaya kerja yang profesional. 

“Kita ingin memastikan bahwa setiap tindakan, program dan kebijakan bisa dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada acara peluncuran.

Rudy menyampaikan bahwa program SAKIP bukan hanya soal administrasi atau kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan kinerja organisasi di KKP, sehingga nantinya bisa menciptakan birokrasi yang efektif.

Program ini menjadi bagian pelaksanaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Pembangunan Integritas Tahun 2025-2029.

Pelatihan SAKIP disusun secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi pembelajaran internal di KKP. Dalam pelaksanaannya, KKP mengadopsi pendekatan Corporate University (CorpU), yang menempatkan pembelajaran sebagai bagian dari siklus kerja dan pengembangan kompetensi pegawai.

“Melalui pendekatan CorpU, pembelajaran bukan lagi kegiatan sesekali, tetapi menjadi bagian dari keseharian,” jelasnya.

Pendekatan CorpU bukan hanya melihat SAKIP sebagai sebuah kewajiban dalam memenuhi administrasi, tetapi menjadi sarana untuk menyesuaikan antara kompetensi individu dengan tujuan organisasi. Dengan demikian setiap pegawai di setiap level, harus punya peran aktif yang sama.

Perlu diketahui pula bahwa sejak tahun 2013 hingga 2024, KKP secara konsisten meraih predikat ‘A’ dalam evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB. Capaian ini mencerminkan kualitas sistem manajemen kinerja KKP yang sangat baik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.

Melalui pelatihan ini, KKP berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antar unit kerja dalam membangun organisasi yang efisien, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya akuntablitas dalam melayani masyarakat, maupun melaksanakan program-program kerja KKP. Hasilnya tidak hanya kualitas tapi juga produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.



Sumber : kkp web


Rabu, 11 Juni 2025

Tiga Inovasi BPPSDM KP Melaju ke KIPP 2025


Tiga inovasi pelayanan publik dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketiga inovasi tersebut adalah Loca Feed Community (LFC) yang merupakan inovasi dari Balai Riset Budidaya Ikan Hias (BRBIH) Depok; BINA BOS PANEN (Budi Daya Ikan Nila Bioflok Metode Sipanen) inovasi dari BRPBATPP Bogor; dan Aquaculture Terracing System (AQTES) dari Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon.

"Tiga inovasi ini lahir dari semangat untuk menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat dan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Inovasi ini bukan sekadar ide, tapi wujud keberpihakan kita terhadap efisiensi, keberlanjutan, dan kesejahteraan. Kami harap pencapaian ini dapat menginspirasi unit kerja lain untuk terus berinovasi,” kata Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (10/6).

Rentetan Inovasi

LFC merupakan inovasi pengolahan sisa makanan (food waste) rumah tangga, hotel, dan restoran menjadi pakan ikan ramah lingkungan melalui biokonversi larva Black Soldier Fly. Selain menekan emisi metan, inovasi ini menciptakan peluang usaha berbasis ekonomi sirkular. Sejak dijalankan, BRBIH berhasil mengelola hingga 36 ton limbah organik per tahun, melibatkan masyarakat dalam pengelolaan limbah sekaligus menyediakan pakan ikan alternatif yang ekonomis dan berkelanjutan.

Sementara itu BINA BOS PANEN lahir sebagai respon dari banyaknya kegagalan budi daya bioflok konvensional. Inovasi ini menyederhanakan metode budi daya melalui pendekatan “Sipanen”, bahan flok praktis bernama prebiomix, serta pelatihan intensif. Hasilnya, produktivitas meningkat empat kali lipat dan omset pelaku usaha melonjak dari Rp6 juta menjadi Rp25 juta per siklus. Inovasi ini telah direplikasi di berbagai daerah, mendukung kemandirian pangan dan ekonomi hijau.

AQTES yang merupakan sistem terasering untuk pendederan benih lobster laut, mampu meningkatkan kelangsungan hidup lobster dari 2 persen di alam menjadi 60–70 persen. Inovasi ini juga menjadi program pelatihan berbasis SKKNI dan model penyuluhan di kawasan Smart Fisheries Village (SFV) Ambon, dengan tambahan keuntungan hingga Rp4,9 juta per tahun dari penjualan benih lobster.

Inovasi Layanan Publik

KIPP menjadi ajang tahunan untuk mendorong inovasi pelayanan publik yang kreatif, solutif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap kementerian/lembaga diminta mengajukan 15 inovasi unggulan. Tahun ini, tiga dari 15 inovasi yang dikirim KKP berasal dari BPPSDM KP, sebagai bukti komitmen terhadap transformasi pelayanan publik berbasis solusi dan keberlanjutan

Penyelenggaraan KIPP 2025 diatur melalui PermenPANRB No. 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD. Tahun ini, KIPP mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat.”

Inovasi yang diajukan harus memenuhi tiga kriteria utama, yakni bermanfaat dan terukur, dapat direplikasi, serta berkelanjutan hingga menjadi kebijakan publik. KIPP diharapkan tak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi menjadi gerakan nasional dalam menciptakan pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.

BPPSDM KP mengajak masyarakat untuk turut memberi dukungan melalui partisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait inovasi ini. Video presentasi ketiga inovasi dapat disaksikan di kanal YouTube berikut:

● https://lnk.ink/LOCAFeedCommunity

● https://lnk.ink/BinaBosPanen

● https://lnk.ink/Aqtes

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta seluruh unit kerja kementeriannya untuk terus berinovasi, guna meningkatkan pelayanan dan produktivitas masyarakat kelautan perikanan.



Sumber : kkp web

Sabtu, 07 Juni 2025

LRMPHP dan Bapas Kelas II Wonosari Jalin Kerja Sama Pemberdayaan Klien Pemasyarakan


Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) Bantul menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari Gunungkidul. Penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Aula LRMPHP, 5 Juni 2025 oleh Kepala LRMPHP, Kartika Winta Apriliany dan Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Andi Gafriana Mutiah. 

Perjanjian kerja sama dalam rangka pemberdayaan klien pemasyarakan tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan diseminasi teknologi mekanisasi kelautan perikanan dan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Kelas II Wonosari agar dapat kembali produktif, berfungsi sosial di masyarakat dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Kepala LRMPHP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiasi kerjasama lintas sektor yang dilakukan Bapas Kelas II Wonosari. Harapannya kegiatan kerjasama dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat khususnya klien pemasyarakatan.

Sementara itu Kepala Bapas Kelas II Wonosari menjelaskan tugas dan fungsi lembaga Bapas Kelas II Wonosari yang menjalankan pembimbingan bagi warga binaan yang berada di luar lembaga pemasyarakatan. Kepala Bapas juga berharap melalui kerjasama dengan LRMPHP ini klien pemasyarakatan akan memperoleh akses pelatihan dan teknologi tepat guna dalam bidang kelautan dan perikanan sebagai bekal untuk hidup mandiri di tengah masyarakat