Selasa, 17 Januari 2017

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 Sebagai Perubahan atas PeraturanPresiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan



Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang kelautan dan perikanan maka Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 pengganti Peraturan presiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kelautan dan Perikanan. Perpres No. 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017.

Sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dilaksanakan penggabungan 2 unit eselon 1, Balitbang KP dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP. Dua unit eselon 1 tersebut digabung menjadi Badan Riset dan SDM KP. Di samping itu, juga dilakukan penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik. Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2017, Badan Riset dan SDM KP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  2. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan perikanan;

  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

  4. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

  5. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPP-MPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No. 2 tahun 2017.

0 comments:

Posting Komentar