Rabu, 15 April 2020

Percepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, KKP Realokasi Anggaran Rp. 483 Miliar

Menteri Edhy  saat raker dengan Komisi IV DPR (Foto : KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Besarannya Rp483,74 miliar atau setara 9,12% dari total APBN-P KKP tahun 2020.

Realokasi anggaran ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi IV DPR tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Menindaklanjuti kesimpulan raker sebelumnya pada 6 April untuk melakukan peningkatan anggaran bantuan pemerintah ke masyarakat kelautan dan perikanan, KKP telah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp483,74 miliar,” ujar Menteri Edhy dalam raker lanjutan tersebut, Selasa (14/4/2020).

Anggaran tersebut dipakai untuk 23 kegiatan diantaranya bakti nelayan, bulan bakti karantina ikan, asuransi budidaya ikan, bantuan induk, benih, bibit rumput laut, pakan ikan, mesin pakan mandiri dan bahan baku, bantuan sarana mendukung revitalisasi tambak, perluasan Program Gemarikan, sarana rantai dingin, revitalisasi tambak, hingga Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Menteri Edhy menerangkan, penerima bantuan tidak hanya masyarakat perikanan tapi juga tenaga medis dan pekerja harian lepas yang ikut kena dampak ekonomi imbas pandemi Covid-19.

“Untuk kegiatan bakti nelayan misalnya, kami menganggarkan Rp12,7 miliar lebih. Sedangkan perluasan Program Gemarikan dianggarkan lebih besar sekitar Rp20 miliar. Harapannya, kami dapat membantu menyerap produksi ikan dan olahan produk perikanan, sekaligus menyalurkannya pada masyarakat untuk pemenuhan gizi. Utamanya untuk tenaga medis dan pekerja harian lepas, diantaranya pengemudi taksi dan ojek online,” urai Menteri Edhy.

Lebih lanjut Menteri Edhy menjelaskan, besaran realokasi anggaran untuk bantuan tersebut setara dengan 9,12 persen dari APBN-P KKP. Pagu anggaran KKP saat ini Rp5,30 triliun setelah mendapat penghematan Rp1,147 triliun dari sebelumnya Rp6,44 triliun. Penghematan ini sesuai Perpres No. 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Selain merealokasi anggaran untuk bantuan, KKP juga telah mengusulkan enam paket stimulus ekonomi di sektor kelautan dan perikanan dalam upaya mempercepat penanganan dampak Covid-19. Meliputi bantuan pemerintah untuk nelayan, pembudidaya, pengolah/pemasar, dan petambak garam sebesar Rp1,024 triliun; Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat perikanan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kemensos; pembelian produk perikanan oleh BUMN perikanan, dan penurunan bea masuk tin plate dan kaleng jadi, serta pasta tomat dan tepung pengental saus sebagai bahan baku industri pengalengan ikan.

“Kami juga mengusulkan pembelian garam hasil petambak oleh BUMN PT Garam, kemudian perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan No.23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan,” pungkas Menteri Edhy.

Dalam rapat kerja ini dihasilkan lima poin kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi IV, Sudin, yang sekaligus menjadi pimpinan sidang. Rentetannya, Komisi IV menerima penjelasan Menteri Edhy mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran KKP setelah adanya penyesuaian anggaran menjadi Rp5,3 triliun; Komisi IV meminta pemerintah c.q Kementerian Keuangan tidak memotong kembali anggaran KKP tahun 2020 mengingat nelayan, pembudidaya, petambak garam, serta pengolah dan pemasar produk perikanan yang terdampak langsung wabah Covid-19 wajib dilindungi sesuai UU Nomor 7 tahun 2016.

Selanjutnya, Komisi IV meminta KKP untuk melaksanakan program strategis guna menyangga produksi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19; Komisi IV meminta KKP mengusulkan kepada Menteri BUMN untuk menugaskan BUMN bidang perikanan, seperti Perum Perindo, PT Perinus dan PT Garam, guna menyerap komoditas perikanan dan garam, dengan mempertimbangkan kualitas serta stabilitas harga dan memaksimalkan fungsi resi gudang dan sistem rantai dingin.

“Kelima, Komisi IV meminta KKP untuk tetap memberikan edukasi jarak jauh (online) kepada seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan daerah serta tetap memberikan berbagai kemudahan bantuan sosial, seperti bantuan benih, induk, rumput laut, dan lainnya,” urai Sudin.



Sumber : KKPNews


0 comments:

Posting Komentar