Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. LRMPHP menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas!
0 comments:
Posting Komentar