Rabu, 01 Januari 2025

LRMPHP MENOLAK DENGAN TEGAS SEGALA BENTUK GRATIFIKASI!

 


Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada pegawai negeri atau  penyelenggara negara yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. LRMPHP menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas!

0 comments:

Posting Komentar