Jumat, 31 Oktober 2025

KKP Terima Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan Arsip Bernilai Sejarah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas komitmennya menyelamatkan arsip statis bernilai sejarah. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Kabinet Indonesia Maju dan Arsip Kemaritiman Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (30/10).

Sekretaris Jenderal KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi simbol tanggung jawab moral dan hukum KKP dalam menjaga jejak perjalanan bangsa di sektor kelautan dan perikanan.

“Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan rekam jejak perjuangan dan kebijakan bangsa. Apa yang kami serahkan adalah bagian dari upaya memastikan sejarah kelautan Indonesia tetap lestari dan dapat dipelajari oleh generasi mendatang,” ujar Rudy dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (31/10).

Arsip yang diserahkan mencakup dokumen penting terkait penyidikan tindak pidana perikanan, kegiatan Satuan Tugas 115 pemberantasan illegal fishing, serta produk hukum seperti Keputusan Menteri dan laporan tahunan KKP. Arsip-arsip tersebut merekam peristiwa penting antara tahun 2004 hingga 2020, termasuk foto-foto kegiatan operasi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, konferensi pers menteri, dan laporan koordinasi lintas lembaga.

Arsip Paling Kaya

Kepala ANRI Mego Pinandito, mengapresiasi langkah KKP yang dinilai menjadi contoh nyata dalam penerapan tata kelola kearsipan nasional. 

Ia menambahkan, hingga periode Kabinet Indonesia Maju, sudah terdapat 86 lembaga negara yang menyerahkan arsip statis ke ANRI. Dari jumlah tersebut, KKP menjadi salah satu instansi dengan koleksi arsip paling kaya di bidang kemaritiman, mulai dari penegakan hukum hingga diplomasi kelautan.

“Penyelamatan arsip statis oleh KKP menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya memori kolektif bangsa. Arsip-arsip ini bukan hanya catatan masa lalu, tetapi juga sumber pengetahuan dan bahan pembelajaran bagi kebijakan publik di masa depan,” kata Mego.

Mego juga menekankan bahwa penyerahan arsip bukan sekadar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, melainkan wujud tanggung jawab institusional untuk meninggalkan warisan intelektual bagi bangsa. 

Melalui penghargaan ini, KKP sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan kementerian, sekaligus memastikan setiap kebijakan, program, dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan tercatat secara autentik, transparan, dan berkelanjutan.


Sumber : kkp web


0 comments:

Posting Komentar