Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Perki No 1 Tahun 2021, Pasal 39 ayat 1 bahwa Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai
berikut:

a. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. Tidak disediakannya Informasi berkala;
c. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
f.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.


TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN 
1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan 
    pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian 
    sengketa kepada Komisi Informasi.

Jika anda tidak puas dengan pelayanan permohonan informasi publik, anda dapat mengisi formulir dibawah ini untuk mengajukan keberatan. Silahkan mengisi formulir sesuai dengan keberatan yang akan anda sampaikan.