Senin, 22 Oktober 2018

Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama LRMPHP dengan UKM Bu Hirto, Gunung Kidul

Gambar 1. Evaluasi kerjasama LRMPHP dengan UKM Bu Hirto
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tentang pelaksanaan kerjasama LRMPHP dengan UKM Bu Hirto telah dilaksanakan di Gunung Kidul pada tanggal 20 Oktober 2018. Kegiatan monev ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan kerjasama antara LRMPHP dengan UKM Bu Hirto dalam rangka pemanfaatan dan pengujian alat. Terdapat alat pengadon, penggiling dan pengukus di UKM Bu Hirto sesuai ruang lingkup kegiatan kerjasama.

Kegiatan monev dilakukan dengan wawancara langsung dengan pengolah dan pengamatan peralatan di lokasi. Hasil wawancara dengan pengolah dijelaskan bahwa peralatan yang ada hingga saat ini masih digunakan, baik alat pengadon, penggiling maupun pengukus. Oleh karena itu pengolah meminta kepada LRMPHP untuk mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan kegiatan kerjasama. Selain kapasitas produksinya yang sesuai, peralatan yang dikerjasamakan dapat meningkatkan efisiensi hingga 50%. Saat ini UKM Bu Hirto dapat memproduksi tahu tuna sebanyak 2000 buah/hari dan olahan tuna lainnya.

Selama menggunakan peralatan rancang bangun LRMPHP, beberapa kendala pernah dihadapi oleh pengolah, diantaranya pada alat pengadon terjadi gesekan antara bagian tutup pengadon dengan bagian wajan yang berpotensi adanya geram pada produk olahan. Selain itu, pada alat penggiling ada asesorisnya yang perlu diganti. Menanggapi hal tersebut, team monev dari LRMPHP berusaha untuk memberikan solusi dan mencoba untuk memperbaiki langsung di lokasi. Perbaikan yang dilakukan oleh team monev tersebut didokumentasikan pada Gambar 2.


Gambar 2. Pengamatan dan perbaikan alat di UKM Bu Hirto
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengolah dan pengamatan langsung di UKM Bu Hirto tersebut maka dapat disimpulkan bahwa alat pengadon, penggiling maupun pengukus rancang bangun LRMPHP masih digunakan dengan baik. Oleh karena itu masih diharapkan perpanjangan kerjasama antara kedua belah pihak sehingga payung hukumnya menjadi jelas dan terdokumentasikan dengan baik.


0 comments:

Posting Komentar